Untuk
melamar CPNS baru formasi guru tidak bakal mudah. Gelar S.Pd. (sarjana
pendidikan) tidak berlaku. Pelamar CPNS guru wajib bergelar guru
profesi (Gr.).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan,
sarjana fakultas kependidikan yang bergelar S.Pd. itu belum bisa
disebut sebagai guru profesi. Karena itu, mereka tidak boleh melamar
CPNS baru formasi guru. Sistem ini sama dengan profesi dokter. Di mana,
pelamar CPNS dokter umum tidak cukup bermodal sarjana kedokteran
(S.Ked.), tapi harus dokter profesi (dr.).
Namun, Nuh menuturkan, aturan baru melamar menjadi CPNS guru wajib bergelar Gr. itu belum diterapkan dalam seleksi CPNS tahun ini 2014.
Seperti diberitakan, rencananya tes CPNS tahun ini digelar antara
Juni–Juli. ’’Sekarang masih masa transisi. Masih banyak guru yang
sudah mengajar, tapi belum mendapat sertifikat guru profesi,’’ katanya.
Aturan baru tentang skema melamar CPNS guru ini paling cepat diterapkan
pada seleksi CPNS tahun depan. Sebab, Kemendikbud ditargetkan
menuntaskan sertifikasi profesi guru yang sudah mengajar tahun depan.
Ketika target tadi sudah tuntas, profesi guru bisa diraih dengan sekolah
tambahan atau dikenal dengan nama program profesi guru prajabatan
(PPG).
Nuh menegaskan bahwa program PPG itu tidak hanya diikuti oleh sarjana
kependidikan. Tapi, program mencetak guru profesional ini juga boleh
diikuti oleh sarjana non-kependidikan. “Tahun lalu, MK (Mahkamah
Konstitusi) sudah memutuskan bahwa sarjana non-kependidikan boleh
menjadi guru profesional,” ujarnya. (
posmetrobatam)
Gelar Gr diperoleh melalui module Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang
dijalankan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Lama PPG
akan disamakan dengan pendidikan profesi lainnya. Pihak LPTK berwenang
mengeluarkan sertifikat profesi guru di akhir masa studi. (
SekolahDasar.Net)
Sumber : postmetrobatam | SekolahDasar.Net
0 komentar:
Post a Comment