Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan, sarjana fakultas kependidikan yang bergelar S.Pd. itu belum bisa disebut sebagai guru profesi. Karena itu, mereka tidak boleh melamar CPNS baru formasi guru. Sistem ini sama dengan profesi dokter. Di mana, pelamar CPNS dokter umum tidak cukup bermodal sarjana kedokteran (S.Ked.), tapi harus dokter profesi (dr.).
Namun, Nuh menuturkan, aturan baru melamar menjadi CPNS guru wajib bergelar Gr. itu belum diterapkan dalam seleksi CPNS tahun ini 2014. Seperti diberitakan, rencananya tes CPNS tahun ini digelar antara Juni–Juli. ’’Sekarang masih masa transisi. Masih banyak guru yang sudah mengajar, tapi belum mendapat sertifikat guru profesi,’’ katanya.
Aturan baru tentang skema melamar CPNS guru ini paling cepat diterapkan
pada seleksi CPNS tahun depan. Sebab, Kemendikbud ditargetkan
menuntaskan sertifikasi profesi guru yang sudah mengajar tahun depan.
Ketika target tadi sudah tuntas, profesi guru bisa diraih dengan sekolah
tambahan atau dikenal dengan nama program profesi guru prajabatan
(PPG).Sumber : postmetrobatam | SekolahDasar.Net
Twitter
Facebook
Google+
Feeds
0 komentar:
Post a Comment