Showing posts with label DAPODIK 2013. Show all posts
Showing posts with label DAPODIK 2013. Show all posts

Saturday, June 7, 2014

hasil Pelatihan Aplikasi Dapodikdas yang dilaksanakan diHotel Mega Anggrek, Jakarta Barat 4 - 7 Juni 2014

0 komentar
berikut hasil pelatihan Aplikasi Dapodikdas yang dilaksanakan di Hotel Mega Anggrek, Jakarta Barat tanggal 4 sampai 7 Juni 2014. sebagai berikut :
  1. untuk mata pelajaran Mulok di kurikulum 2013 ada keputusan jelas apakah Mulok Bahasa lampung dan Mulok Sulam tapis yang sampai sekarang belum diakui aplikasi dapodikdas dan berlanjut sampai terbit aplikasi dapodik versi 3.0. Jawaban tim pengembang aplikasi dapodikdas mereka belum menerima keputusan dan kejelasan dari pihak P2TK dan Dirjen tentang kedua mata pelajarna tersebut.
  2. Di tahun 2015 diharuskan PTK (guru) memiliki ijazah S1/ sarjana, jika PTK belum sarjana bisa jadi akan dialihkan menjadi tenaga administrasi (TU)
  3. Masalah Mata Pelajaran TIK di Kurikulum 2013 lagi dibahas di Dirjendikdas dan P2TK agar bisa di ikutkan dalam pembelajaran dengan arahan seperti Guru BK, Jumlah Jam Mengajar(JJM) disesuaikan jumlah siswa, atau Guru TIK mengajar SMA/ SMK
  4. Untuk Tugas Tambahan Kepala Sekolah Jumlah Jam Mengajarnya (JJM) diisi dengan 18 jam, Wakil Kepala Sekolah  / Kepala Laboratorium / Kepala Perpustakaan diisi dengan 12 jam selain itu JJM 0 (PLT Kepala Sekola, Tenaga Perpustakaan)
  5. Misal PTK "A" (Matematika) salah entry data mengajar di Rombel &A seharusnya &B sedangkan di rombel 7A diajar oleh PTK "B" (Matematika juga yang sudah sertifikasi dan sudah SK Dirjen) JJM Matematika di rombel akan terkunci. solusinya agar bisa di buka dan dikembalikan ke rombel  dan dikembalikan ke rombel asal 7B kirim email ke Tim Pengembang (dhoni.dapodik@gmail.com) dengan subjek : JJM Terkunci
  6. Untuk mencari jam tambahan di luar Dikdas agar datanya bisa masuk Tunjangan / info PTK. caranya  siapkan Surat Keterangan  Kepala Sekolah Induk menerangkan bahwa PTK tersebut menambah jam diluar Dikdas kemudian siapkan juga SK Pembagian Tugas mengajar sekolah cabangnya, kemudian bawa kelengkapan tersebut ke Operator P2TK Kabupaten / Operator Sim Tunjangan.
  7. Yang mengalami kesalahan entry data NPSN atau Kode Registrasi double bisa kirim Email ke " dhoni.dapodik@gmail.com " subjek harus jelas misal NPSN Ganda, jadi tulis keterangannya NPSN yang benar (..............................) dan yang salah (.........................) berlaku juga untuk pengaduan masalah kekurangan sistem atau aplikasi dapodik.
Semoga bermanfaat buat rekan - rekan.
Sumber : Networkedblogs (albert Wahyu0 

Read more

Thursday, May 29, 2014

Info Petinggi P2TK Dikdas tentang tanggal 31 sebagai batas akhir pengiriman data dapodik

0 komentar
Kamis, 29/5/2014 Pukul : 21.10
Para guru yang sampai saat ini belum mendapatkan SK tunjangan profesi pendidik masih diberikan kesempatan menginput data secara daring (online) hingga 31 Mei 2014. Belum turunnya tunjangan tersebut disebabkan berbagai hal di antaranya karena data yang belum lengkap atau perlu perbaikan data. Beberapa hal tentang tanggal 31 sebagai batas akhir pengiriman data dapodik
1. Jika di info PTK atau Laporan Tunjangan Dikdas (LTD) datanya sudah valid semua namun SK belum terbit, maka tunjangannya tetap akan dibayarkan karena persyaratannya sudah dipenuhi baik untuk guru maupun pengawas.
2. Jika guru sudah memenuhi syarat 24 jam dan linier, namun ada permasalahan dengan NUPTK dan NRG yang belum ditemukan atau belum valid, maka tetap akan diterbitkan SKTP dan tunjangannya akan tetap dibayarkan sejak januari setelah dilakukan perbaikan terhadap kesalahan tersebut.
3. Jika point 17,18, dan 19 pada LTD sudah valid namun masih ada kesalahan pada point lain, maka tetap akan dibayarkan jika kesalahan tersebut sudah diperbaiki.
Intinya semua kesalahan masih bisa diperbaiki kecuali yang terkait pada point 17, 18, dan 19 (amanat pasal 15 PP 74 tahun 2008) tidak bisa ditawar dengan batas akhir 31 mei 2014.
Sampai saat ini batas akhir perbaikan data tetap 31 mei 2014 dan belum ada perpanjangan (H min 1).
Wassalam Tagor Alamsyah Harahap
P2TK Dikdas
Read more

Saturday, May 24, 2014

Batas Akhir input Data Tunjangan Profesi Pendidik Ditunggu Hingga 31 Mei 2014

0 komentar


Bandung,Kemdikbud—Para guru yang sampai saat ini belum mendapatkan SK tunjangan profesi pendidik masih diberikan kesempatan menginput data secara daring (online) hingga 31 Mei 2014. Belum turunnya tunjangan tersebut disebabkan berbagai hal di antaranya karena data yang belum lengkap atau perlu perbaikan data.

“Memperbaikinya tidak sulit, tinggal kemauan guru. Kita tunggu sampai 31 Mei 2014,” kata Kepala Seksi Penyusunan Program Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kemdikbud, Tagor Alamsyah Harahap pada kegiatan Bedah Pengaduan Kemdikbud, di Hotel Harris, Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/5/2014) malam.

Tagor mengatakan, para guru dapat mengakses melalui salah satu laman berikut ini: http://223.27.144.195:8081/, http://223.27.144.195:8082/, http://223.27.144.195:8083/, http://223.27.144.195:8084/, http://223.27.144.195:8085/, http://223.27.144.195:8086/, http://223.27.144.195:8087/, http://223.27.144.195:8088/, http://223.27.144.195:8089/.

Kemudian guru memasukkan user id dan password untuk dapat menampilkan data individu guru berdasarkan DAPODIK (data pokok pendidikan).

“Setelah sekolah mengirimkan data online melalui aplikasi DAPODIK ke server pusat, maka guru dapat melihat status kebenaran data di Layanan INFO PTK yang berbasis website,” kata Tagor.

Guru kemudian dapat mengirimkan kembali hasil koreksi jika terdapat kesalahan. Hal ini hanya bisa dilakukan sebelum penerbitan SK tunjangan.

Tagor mencontohkan, beberapa data yang mungkin belum lengkap di antaranya adalah jenis PTK, pangkat golongan, masa kerja, gaji pokok, ijazah terakhir, sekolah induk, dan lain-lain.

Selain melengkapi data, guru juga harus memenuhi persyaratan untuk menerima tunjangan profesi pendidikan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah No.74/2008 tentang Guru meliputi guru mengajar sesuai sertifikat pendidik, melaksanakan beban mengajar minimal 24 jam/minggu, sebagai guru tetap di departemen, mengajar pada satuan pendidikan sesuai rasio minimal, usia maksimal 60 tahun, dan tidak terikat sebagai tenaga tetap di instansi lain.(***)


Sumber : https://www.facebook.com/Kemdikbud.RI
Read more

Tuesday, May 20, 2014

SK TPP Tidak Terbit karena 7 Faktor

0 komentar

  SK Tunjangan profesi bagi guru jenjang Dikdas (SD/SMP), sampai Mei ini belum mencapai 100%. Penyebabnya, ada beberapa faktor sehingga tidak bisa di-SK-kan. 

Menurut Sumarna Surapranata, Ph.D., Direktur Pembinaan PTK Dikdas, ada sejumlah penyebab sertifikasi tidak bisa dibuatkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi. 
  • Pertama, jam linier kurang. Yang dimaksud linier yaitu sertifikasi guru sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan dalam rombel.
  • Kedua, rombel tidak normal. Kondisi tidak normal terjadi ketika JJM per rombel melebihi aturan KTSP tentang jumlah jam mengajar.
  • Ketiga, data kelulusan tidak ditemukan. Maksudnya, data kelulusan sertifikasi tidak valid. 
  • Keempat, status Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan tidak ditemukan
  • Kelima, sudah memasuki masa pensiun
  • Keenam, isian data tidak lengkap baik pada golongan dan masa kerja untuk PNS maupun data rekening bank (nomor akun, nama bank, cabang). 
  • Ketujuh, ia tidak diusulkan Suku Dinas/Dinas karena sesuatu hal. 

sumber : www.yasekolah.com
Read more

Monday, May 19, 2014

Proses Pengajuan Email dan Password Operator Dapodikmen Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Dikmen Kemdikbud

0 komentar
Jakarta, Kemdikbud --- Dengan telah selesai diluncurkannya Aplikasi Dapodikmen pada 2 Mei 2014 lalu oleh Direktur Jenderal Pendidikan Menengah, maka Aplikasi DAPODIKMEN resmi digunakan sebagai satu-satunya aplikasi pendataan yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah.
Sesuai Surat Edaran Mendikbud No. 0293/MPK.A/PR/2014 tanggal 11 Februari 2014 tentang Pelaksanaan dari Instruksi Menteri No. 2 Tahun 2011, dinyatakan bahwa tidak ada lagi penjaringan data di luar sistem pendataan Dapodik.
Sehubungan dengan itu, melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Menengah No. 2484/D/M1/2014 tanggal 2 Mei 2014, telah disampaikan kepada seluruh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, mengenai email dan password masing-masing kabupaten/kota, untuk dapat mengakses manajemen pendataan pada web http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id dan mengunduh kode registrasi masing-masing sekolah.
Proses pengajuan email dan password, dapat pula diajukan melalui web, dengan ketentuan mengisi Permohonan dan mengisi Biodata Operator Dapodikmen. Permohonan dan Biodata selanjutnya dikirim ke salah satu petugas berikut ini: Syafrizal Alimuzar, email: syafrizal.alimuzar@gmail.com , atau Siswanto Eko, email: siswanto177@gmail.com.
Apabila terdapat kode registrasi sekolah yang ganda, update sekolah (perubahan kecamatan) atau sekolah yang belum mendapatkan kode registrasinya, dapat mengisi formulir update koreg terlampir dan menyampaikannya ke bagian Pendataan Dikmen, dengan email: datadikmen@kemdikbud.go.id. Adapun contoh surat permohonan dan biodata operator dapodikmen bisa diunduh di: http://dikmen.kemdikbud.go.id/dapodik/KOP%20DINAS%20PENDIDIKAN%20KABUPATEN.pdf.
Informasi di atas juga bisa dilihat di laman http://dikmen.kemdikbud.go.id. (Sumber: http://dikmen.kemdikbud.go.id)
Read more

Thursday, May 15, 2014

PENJELASAN DAN ALUR MENGINSTAL BSD 2.07

0 komentar
APLIKASI BSD 2.07

Perlu diperhatikan dan simak sebelum anda melakukan instalasi Aplikasi BSD 2.07, agar anda tidak bingung silahkan baca penjelasan dibawah ini :
Aplikasi BSD Versi 2.07 Digunakan oleh P2TK Dikdas hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan, Aplikasi ini digunakan untuk kebutuhan :
a. Tunjangan
b. Penilaian Angka Kredit (PAK)
c. Jabatan Fungsional (Impassing bagi guru bukan PNS)
d. Rasio Kebutuhan Guru

Oleh karena itu segera Instalasi Aplikasi BSD Versi 2.07

1. Sebelum melakukan instalasi BSD Versi 2.07 diharuskan untuk mencopot/uninstall aplikasi BSD yang            lama terlebih dahulu.
2. Pastikan aplikasi DAPODIK pada Sekolah sudah menggunakan aplikasi dapodik patch versi 2.07c
3. Aplikasi BSD versi 2.07 berbeda dengan versi sebelumnya karena pada versi ini Operator sekolah bisa         langsung mandiri mengirimkan DAPODIK ke server P2TK DIKDAS selama PC/Laptop terhubung pada     internet
4. Setiap proses backup maka otomatis aplikasi membuat copy carbon [file] pada desktop, dan                       memungkinkan bagi Sekolah yang sulit akan koneksi Internet bisa meminta bantuan Operator Tunjangan       pada Dinas Pendidikan untuk mengirimkan atau Upload file backup melalui aplikasi SIM Tunjangan               Profesi.

I. LANGKAH-LANGKAH INSTALASI

1. Unduh file instalasi BSD Versi 2.07 dari sumber penyedia.
Masuk ke lokasi penyimpanan hasil unduhan BSD Versi 2.07

Jalankan installer dengan cara klik kanan pada file installer kemudian pilih Run As Administrator.













4. Akan tampil jendela instalasi aplikasi kemudian pilih tombol Next.
5. Tampilan selanjutnya adalah persetujuan lisensi kemudian pilih tombol Next.
6. Pada pilihan tujuan instalasi disarankan untuk membiarkan tujuan yang sudah secara otomatis dipilih oleh       aplikasi installer, kemudian klik tombol Next.
7. Apabila sebelumnya pernah memasang aplikasi BSD akan muncul konfirmasi folder yang sama sudah ada     kemudian pilih tombol Yes untuk melanjutkan.
8. Pada tahap pemilihan folder start menu lanjutkan dengan memilih tombol Next.
9. Tahap selanjutnya adalah tawaran untuk memasang icon pada desktop sangat disarankan untuk                     mempermudah penggunaan, pilih Create desktop icon kemudian pilih tombol Next.
10. Untuk memulai proses instalasi pilih tombol Install, apabila masih belum yakin dengan pengaturan                 sebelumnya silahkan pilih tombol Back, sedangkan untuk membatalkan proses instalasi pilih tombol               Cancel.
11. Proses instalasi membutuhkan waktu beberapa menit (tergantung kondisi komputer) , apabila proses            instalasi selesai akan muncul jendela terakhir yang menyatakan proses instalasi sudah selesai, klik tombol        Finish untuk menutup jendela installer.

II. Proses Bakcup Data Dapodik

1. Buka aplikasi BSD yang sudah terpasang pada komputer (disarankan dengan  cara klik kanan pada icon       kemudian pilih Run as Administrator)











2. Tampilan pertama aplikasi akan menampilkan daftar sekolah yang tersimpan pada komputer tersebut, pilih      salah satu (apabila lebih dari satu) kemudian pilih tombol Lanjutkan.

3. Proses backup akan langsung dimulai tahapan demi tahapan seperti yang tampil pada kotak putih.
4. Selama proses belum selesai maka tombol ‘Kembali’ dan ‘Simpan’ dalam kondisi tidak aktif, apabila           proses berhasil maka akan tampil seperti berikut











5. File hasil backup langsung dikirim ke server P2TK DIKDAS, disarankan menyimpan file pada komputer       lokal juga dengan memilih tombol Simpan.
6. Pengiriman ke server secara langsung dibatasi tiap hari tiap sekolah. Apabila telah berhasil mengirimkan         pada pengiriman selanjutnya akan tampil seperti berikut.











7. Selamat bekerja


Baca kembali panduan berulang-ulang jika masih belum benar !!!
Read more

INFORMASI SEPUTAR GNERATE PREFIL

0 komentar
Solusi Jika Kembali Ke Data Awal Setelah Generate Prefill
Apa itu generate prefill ???
Apakah Kegunaan generate prefill ???
Bagaimana penggunaannya ???
beberapa pertanyaan yang sering muncul dalam benak para Operator sekolah, kita harus paham dulu apa itu generate prefill, apakah kegunaan dan cara penggunaannya. Pada kesempatan kali ini mari bersama-sama kita menyimak tentang penjelasan seputar generate prefill.

Menurut Bp. Yusuf Rokhmat, generate prefill adalah pembaharuan data prefil yang di update sesuai dengan kondisi data terakhir kali sync di dalam server dapdodikdas, hal ini untuk memfasilitasi sekolah yg bermaslaah dengan komputernya , apakah karena rusak, hilang, kena virus, dll yang menyebabkan hilangnya data di aplikasi dapodik. Dengan prefill baru tersebut sekolah dapat meregistrasikan kembali sesuai dengan prosedur instalasi awal, dan mendapatkan data yg sesuai dengan hasi sync yg terakhir, sehingga sekolah tidak perlu input dari awal lagi.
Akan tetapi sering muncul masalah ketika menggunakan prefill baru hasil generate ternyata datanya masih seperti data awal. Tentu saja hal ini bisa merepotkan OPS, karena harus memperbaiki data dari awal lagi. Untuk mengatasi hal tersebut Bp. Yusuf Rokhmat memberikan solusi sebagai berikut :
Generate prefill ulang , pastikan generate nya berhasil sesuai dengan kode registrasi yang digunakan
unduh prefill tersebut, kemudian ditaruh ke c:/prefill_dapodik , hapus semua file didalamnya pastikan hanya prefill skolah tersebut yang ada
Registrasikan sesuai prosedur awal , gunakan username dan password yang berbeda,
Periksa di web infopendataan , samakan , dan pastikan itulah kondisi data yang sesuai di server yang berhasil di tarik ke file prefill lokal.
Coba ditest registrasikan ke komputer lain untuk memastikan konsistensi datanya
Untuk mendownload prefill perhatikan langkah-langkahnya pada gambar berikut ini :
Masuk ke web info pendataan kemudian klik Download Data Prefill,Masukkan kode registrasi sekolah (KOREG).Simpan file frefill yang sudah didownload untuk dipergunakan sesuai kebutuhan.
Dengan menyimak penjelasan seputar generate prefill, semoga para Operator sekolah lebih paham mengenai fungsi dan kegunaan generate prefill. 

Untuk download Generate prefill Silahkan disini :    http://infopendataan.dikdas.kemdikbud.go.id/laman/prefill
Read more

Friday, May 9, 2014

Penambahan Akun Admin Sekolah

0 komentar
Mulai bulan April 2014 Telkom SIAP Online memberlakukan kebijakan bahwa seluruh pengguna bukan institusi diharuskan menggunakan email untuk mempermudah akunnya dalam menggunakan/operasional layanan SIAP Online termasuk PADAMU Negeri. Jika nanti mengalami kehilangan password dapat dilakukan reset password melalui email dan juga informasi dari Telkom SIAP Online terkait layanan PADAMU Negeri juga bisa dikirimkan  ke email pengguna tersebut.
Maka dari itu akun institusi sekolah yang berupa angka NPSN/SIAP ID hanya bisa digunakan untuk mengelola akun  yang ada dibawah naungan sekolah tersebut, yaitu akun Admin Sekolah, PTK dan Siswa. Untuk menambahkan akun admin sekolah silakan ikuti langkah berikut :
  1. Login dengan menggunakan akun institusi Sekolah anda ke http://padamu.siap.web.id pilih Login Sekolah.
  2. Pilih menu Kelola Grup Akun > Daftar Anggota Grup Adminpadamu tambah akun-1
  3. Klik icon Tambah (+)padamu tambah akun2
  4. Masukkan email Admin Sekolah, kemudian klik tombol Cek Email. Pastikan email sudah terdaftar di layanan SIAP Komunitas, jika belum terdaftar silakan didaftarkan terlebih dahulu ke http://siapku.com padamu tambah akun3
  5. Jika email sudah benar dan terdaftar di SIAP Komunitas maka akan dimunculkan biodata dari pemilik akun tersebut, klik tombol Simpan.
    padamu tambah akun4
  6. Cetak Surat Akun dan lakukan aktivasi sesuai perintah yang tertera pada Surat Akun tersebut.padamu tambah akun5
  7. Aktivasi dilakukan pada laman http://padamu.siap.web.id klik Login Sekolah > masukkan user dan password anda untuk login kemudian dimunculkan halaman aktivasi.
    Masukkan Kode Aktivasi yang terdapat pada Surat Akun, kemudian klik tombol Aktivasi.
    padamu tambah akun6
Read more

TUGAS DAN PERANAN PENGGUNA APLIKASI PADAMU NEGERI

0 komentar

Tahap awal ketika ingin masuk dan mengisi data diri pada aplikasi Padamu Negri adalah kita harus paham alur-alur cara kerja dan alur yang harus diikuti dalam pengerjaannya, kesempatan kali ini kita membahas mengenai alur dan prosedur tugas pengguan aplikasi Padamu negeri.
Sistem Padamu Negeri dirancang sedimikan rupa, loginnya disesuaikan Peran Pengguna dan mendukung Login Multi-Peran Pengguna (Multi-Roles User). Pembagian tugas berdasarkan Peran Pengguna di Layanan PADAMU NEGERI, meliputi:

1. Admin/Op LPMP
2. Admin/Op DInas
3. Admin/Op Sekolah
4. Individu PTK.

Masing-masing peran pengguna memiliki LOGIN hak akses tertentu sesuai lingkup tugas masing-masing, bahkan individu PTK bisa juga berperan sebagai Admin/Op sekaligus di multi sekolah bila diperlukan. Tugas peran selangkapnya dijelaskan berikut ini:

Tugas Peran Individu PTK
1. Melengkapi A05 ajuan registrasi PTK baru untuk diserahkan ke Admin Sekolah
2. Menerima S02 dari Admin Sekolah dan melakukan aktivasi akun ke Padamu Negeri
3. Melengkapi data rinci dan mencetak S03 (diserahkan ke Admin Sekolah)
4. Menerima S07 (Pakta Integritas) dari Admin Sekolah
5. Menerima S08 (Tanda Bukti Bintang 4) dari Admin Dinas
6. Mencetak S12 sebagai ajuan edit data rinci untuk diserahkan ke Admin Dinas
7. Menerima S13 sebagai tanda bukti persetujuan S12 dari Admin Dinas
8. Mencetak S06 ajuan NUPTK Baru (jika memenuhi syarat) untuk diserahkan ke Admin Dinas
9. Menerima S09 sebagai bukti terima ajuan S06 dari Admin Dinas
10. Menerima S11 sebagai bukti penerbitan NUPTK Baru dari Admin LPMP
11. Mencetak SM01 sebagai bukti ajuan mutasi untuk diserahkan ke Admin Dinas
12. Menerima SM02, SMO3 sebagai bukti proses mutasi dari Admin Dinas
13. Melengkapi formular A09 (Ajuan Kepasek) dan A10 (Ajuan Pengawas) untuk diserahkan ke Admin         Dinas

14. Menerima S18 (bagi Kepsek) atau S19 (bagi Pengawas) sebagai bukti persetujuan oleh Admin               Dinas.

Tugas Peran Admin/Operator Sekolah
1. Menerima dan verifikasi dokumen PTK Sekolah (A05 dan S03)
2. Entri ajuan ke aplikasi (A05)
3. Cetak tanda bukti entri (S02, S04, S07)
4. Cetak ulang (reset) Akun PTK jika diminta PTK.
5. Melengkapi profil sekolah

Tugas Peran Admin Dinas Kab/Kota
1. Menerima dan verifikasi dokumen PTK Pengawas (A06, A10, S03 dan S18)
2. Menerima dan verifikasi dokumen PTK Kepala Sekolah (A09)
3. Menerima dan verifikasi dokumen PTK Sekolah (SM01, SM02, SM04, S06, S07, S12)
4. Entri data ke aplikasi (A06, A09, A10)
5. Cetak tanda bukti dan arsip (SM02, SM03, SM05, S01, S08, S09, S10, S13, S18, S19)
6. Cetak ulang (reset) Akun Sekolah jika diminta oleh sekolah.

7. Melengkapi profil dinas


Tugas Peran Admin LPMP Provinsi
1. Menerima dan verifikasi dokumen ajuan NUPTK Baru (S10)
2. Cetak tanda bukti dan arsip (S11)
3. Mendistribusikan akun institusi dinas dan sekolah (S01)


dengan demikian apabila alur itu dijalankan dengan baik, maka yang berhubungan dengan data Padamu Negeri, akan vaild dan benar. nah yang menentukan kevalidan data tersebut ya para admin masing-masing


Informasi lebih lengkap dari alur dan prosedur tugas peran pengguna dapat dipelajari selengkapnya di:
http://cari.padamu.siap.web.id/#!/alur

semoga dengan mengetahui alur dan tugas para pengguna Alikasi Padamu negeri ini, data dapat terisi dengan baik dan benar. demikian sedikit penjelasan tentang Penggunaan aplikasi  Padamu Negeri.

Sumber :http://padamu.siap.web.id/
Read more

MENYIMAK HASIL PELATIHAN PENGOLAHAN DADODIK TINGKAT SEKOLAH 2014

0 komentar


Pada kesempatan kali ini, saya ingin membagi untuk rekan-rekan Operator sekolah aturan dalam pengolahan data dapodik.
Informasi ini saya kutip dari Kang Jamal dan BAPAK YUSUF ROKHMAT (Ditjen Pendataan Dikdas) sebagi pembicara, dalam Pelatihan Pengolahan DAPODIK tingkat Sekolah tahun 2014.
Apa saja hasil dari pelatihan tersebut, mari kita simak bersama-sama. mudah-mudahan informasi ini bermanfaat dalam mengatasi masalah yang timbul saat penggunaan Aplikasi Dapodik.
Team developer/pengembang Aplikasi Dapodik 2013, Bapak Hasan mengatakan  Patch 2.0.7c akan berakhir pada akhir bulan Mei dan awal Juni akan dirilis patch 2.0.8

Dalam menggunakan aplikasi dapodik harap diperhatikan hal-hal berikut ini

1. Syncronisasi disarankan dilakukan pada pukul 11.00-14.00, 17.00-19.00 dan malam setelah pukul         22.00 WIB. Maintenance rutin dilakukan pada pukul 00.00-03.00 WIB jadi jangan syncron pada waktu     itu.

2. Syncronisasi dikatakan berhasil jika: ada durasi syncron, table data yang mengalami perubahan             menjadi kosong (Jika masih ada data perubahan yang muncul, kemungkinan ada data conflict ).
    Hal ini bisa diatasi dengan meminta generate prefill pada operator kab.kota. Setelah mendapatkan         generate prefill , lakukan registrasi ulang kemudian syncron hingga selesai

3. Cek data hasil syncron di web infopendataandikdas.go.id minimal 1 jam setelah selesai syncron.             Data pada semester 1 dan 2 sebenarnya tidak ada perbedaan, yang menajdi pembeda hanyalah           table lanjutan semester dari semester sebelumnya.

4. Saat melakukan syncronisasi jika muncul peringatan server sibuk itu berarti anda orang ke 1001           dalam satu waktu syncron karena server hanya mampu menerima 1000 klien pada waktu yang               bersamaan. Diusahakan berhenti syncron dan diulangi 10-15 menit lagi.

5. Diusahakan cek semua data, baik rombel, mapping, JJM,sarpras dll sebelum melakukan syncronisasi     agar data yang diterima server sesuai dengan keadaan sekolah masing2.

6. Untuk guru yang mendapatkan tugas tambahan sebagai KS dapat dimasukan Rombel dengan               mapping sebagai guru muatan local bahasa jawa pada kelas 4,5,6

7. Untuk sekolah rintisan yang menerapkan Kurikulum 2013 hanya kelas 1 dan 4, maka mapping KS           bisa dimasukan pada kelas yang masih menggunakan kurikulum KTSP (Kls 2,3,5,6) agar dapat             diakui JJM nya.

8. Untuk validasi pengisian data individu : Isikan nama sesuai ijasah tanpa mencantumkan gelar                 apapun Centang sekolah induk jika PTK ybs berada di sekolah induk dan centang di bukan sekolah       induk jika PTK ybs ada di bukan sekolah induk.

9. Centang pada table penugasan masing2 PTK sesuai keadaan Isikan nomor SK, tanggal SK                   berdasarkan SK PERTAMA di sekolah tersebut

10. DILARANG KERAS merubah waktu pada computer, mnurunkan patch dari 207c ke 206 karena akan       ada data yang rusak dan tidak aka nada yang bertanggungjawab atas kerusakan data tersebut Jika       ingin melakukan edit data yang terkunci pada patch 207c, dianjurkan untuk menghapus dulu data         ybs lalu input ulang sesuai data yang benar.

11. Agar data yang masuk ke server tidak tumpang tindih (conflict) maka cukup lakukan syncronisasi 1x       dengan data yang sudah lengkap dan benar. Dan tidak disarankan untuk melakukan synronisasi           berulang kali bahkan sampai berpuluh kali.

12. Jika saat melakukan pengecekan data melalui progress pengiriman terdpat keslahan data yang             kurang sesuai dengan keadaan riil, kemungkinan saat melakukan syncronisasi ada data yang               berbeda antara syncron pertama,kedua,ketiga dst yang belum berhasil diolah oleh server                       sehingga server akan menampilkan record secara keseluruhan dengan data yang berbeda2.

13. Lakukan syncron sesuai jadwal wilayah masing-masing. Untuk Jatim dijadwalkan melakukan syncron      pada hari Selasa dan Sabtu. Kemungkinan akan dirilis patch dapodik yang terintegrasi dengan data      UN sehingga tidak lagi menggunakan Bios Akan dirilis juga aplikasi dalam dapodik untuk input nilai        sehingga semua kegiatan di sekolah terintegrasi dengan Dapodik.

 Mohon maaf jika Mungkin masih banyak pelajaran yang belum tertulis disini, dan itu semua karena keterbatasan kami.
demikian hasil dari Pelatihan  Pelatiahan pengolahan DAPODIK tingkat Sekolah tahun 2014, mari kita saling berbagi informasi untuk membantu rekan-rekan operator yang masih galau dalam melinierkan data sekolah masing-masing. artikel ini saya perolah dari Kang Jamal, semoga bermanfaat, dan saya doakan semoga rekan-rekan operator seluruh indonesia mendapatkan berkah selalu, sALAM SATU DATA.
Read more

Saturday, April 19, 2014

CARA MERUBAH VERSI DARI 207 MENJADI 206 PADA APLIKASI DAPODIKDAS

0 komentar

  1. Untuk mengembalikan versinya dari 207 ke 206 yang dibutuhkan adalah dua file hasil perbaikan dari install.ini dan pg_hba.conf (dapat diunduh melalui alamat ini https://docs.google.com/file/d/0B3F6Re17bkXrOG5Vc0Z3Q2dJTTg/edit
  2. Buka windows explorer, lalu menuju C:\Program Files\Dapodikdas\config, di sana akan ditemukan file dengan nama install.ini. Paste-kan data install.ini hasil unduh lalu pilih “copy andreplace”.
  3.  Install patch v.2.0.6
  4. Buka windows explorer, copy file pg_hba.conf hasil unduh, lalu paste-kan ke C:\Program Files\Dapodikdas\database pilih “copy and replace”.
  5. Mundurkan tanggal di komputer ke Minsalkan 20 Maret 2014.
  6. Buka aplikasi Dapodikdas. sebelum login refresh browser dengan tekan Ctrl+F5. Setelah login maka kita akan mendapati versi aplikasi kembali ke v.2.0.6, dan kita dapat melakukan backup kembali dengan aplikasi BSD dan Edit Nama dan Tgl Lahir PTK.
Read more

Thursday, March 13, 2014

Tahun Ini Dapodik Jadi Acuan untuk Sejumlah Program Kemdikbud

0 komentar
Jakarta, Kemdikbud – Tahun ini Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menjadi acuan bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dalam penyaluran dana untuk berbagai kebijakan, mulai dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS), rehab sekolah, Bantuan Siswa Miskin (BSM), dan tunjangan profesi guru. Hal ini berbeda dari tahun 2013 lalu yang baru digunakan sebagai rujukan dalam pemberian tunjangan profesi guru.
Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Sumarna Surapranata mengatakan, ada tiga unsur data dalam Dapodik, yaitu data satuan pendidikan, data peserta didik, serta data pendidik dan tenaga kependidikan (PTK). Ketiganya lengkap memuat seluruh informasi yang dibutuhkan, sebagai rujukan Kemdikbud untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Misalnya, data tentang PTK yang digunakan untuk proses pemberian tunjangan profesi guru. Di dalamnya lengkap memuat biodata, nomor identitas, lama guru mengajar selama seminggu, mengajar di kelas berapa, dan seterusnya,” ujar Pranata saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (14/2).
Ia menuturkan, tahun lalu data pada Dapodik baru diperuntukan sebagai rujukan pengelolaan tunjangan profesi guru. Namun tahun ini, Dapodik diperluas untuk program lainnya, yaitu BOS, rehab, dan BSM. “Sekolah yang ingin mendapatkan anggaran untuk ketiga program itu harus mengisi lengkap data pada Dapodik. Berbeda dengan tahun lalu yang berdasarkan pengajuan dari sekolah. Tahun ini tidak lagi. Semua dari Dapodik,” imbuh Pranata.    
Ia mengapresiasi sekolah yang sudah melengkapi data pada Dapodik. Tidak jarang data yang dimiliki sekolah di daerah yang jauh dari ibu kota provinsi justru lebih baik ketimbang data yang dimiliki sekolah yang berada di kota ibu kota provinsi. “Itu artinya apa? Mereka concern dan punya komitmen,” tambah Pranata.
Dapodik merupakan program yang digagas oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar berdasarkan instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan. Tahun ini, jelas Pranata, Mendikbud menginginkan agar jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan pendidikan menengah juga terdata dalam Dapodik. (Ratih Anbarini)
Read more

Cek Data Guru Lembar Info PTK (Lapor Tunjangan Dikdas)

0 komentar

Cek Data Guru Lembar Info PTK (Lapor Tunjangan Dikdas)

Apakah anda sudah sync (Sinkronisasi) semester genap ??..  Jika sudah silahkan cek data PTK anda. dan Jika ternyata ada data anda (PTK) yg masih kosong atau kesalahan data.. jangan panik, tunggu saja,,yang penting data di aplikasi dapodik sudah benar dan sudah divalidasi serta sudah sinkronisasi dengan sukses....semua akan indah pada waktunya...





silahkan cek data PTK anda melalui Link berikut :

http://116.66.201.163:8000/index.php 
http://223.27.144.195:8081/index.php
http://223.27.144.195:8082/info.php
 http://223.27.144.195:8083/info.php
http://223.27.144.195:8313/info.php
http://223.27.144.195:8014/index.php
http://223.27.144.195:8282/info.php
http://223.27.144.195/info.php 

(NEW) http://223.27.144.195:8084
(NEW) http://223.27.144.195:8085/index.php
(NEW) http://223.27.144.195:8086/index.php
(NEW) http://223.27.144.195:8087/
(NEW) http://223.27.144.195:8088/
(NEW) http://223.27.144.195:8089

Untuk yang lebih lengkap, silahkan ke link ini :
Lembar Cek Info PTK Terbaru  | KKG RAYON 1 JARO

cara login di lembar info PTK
  1. Masukan NUPTK sebagai UserID
  2. Masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan
    YYYYMMDD
    dimana :
    YYYY = tahun lahir 4 digit
    MM = bulan 2 digit
    DD = tanggal 2 digit
    contoh :
    Tanggal lahir 10 Januari 1968
    Cara menuliskannya :
    19680110
  3. Jika masih terdapat ke tidak sesuaian data di lembar info PTK dengan data riil, maka lakukan pengecekan data Anda di Aplikasi dapodik sekolah, lakukan perbaikan dan disynkron ulang

Sumber : Inpres Samata | Cek Data Guru (PTK)
Read more

Tahun depan Pelamar CPNS guru wajib bergelar Gr

0 komentar

Untuk melamar CPNS baru formasi guru tidak bakal mudah. Gelar S.Pd. (sarjana pendidikan) tidak berlaku. Pelamar CPNS guru wajib bergelar guru profesi (Gr.). 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan, sarjana fakultas kependidikan yang bergelar S.Pd. itu belum bisa disebut sebagai guru profesi. Karena itu, mereka tidak boleh melamar CPNS baru formasi guru. Sistem ini sama dengan profesi dokter. Di mana, pelamar CPNS dokter umum tidak cukup bermodal sarjana kedokteran (S.Ked.), tapi harus dokter profesi (dr.).

Namun, Nuh menuturkan, aturan baru melamar menjadi CPNS guru wajib bergelar Gr. itu belum diterapkan dalam seleksi CPNS tahun ini 2014. Seperti diberitakan, rencananya tes CPNS tahun ini digelar antara Juni–Juli.  ’’Sekarang masih masa transisi. Masih banyak guru yang sudah mengajar, tapi belum mendapat sertifikat guru profesi,’’ katanya.
Aturan baru tentang skema melamar CPNS guru ini paling cepat diterapkan pada seleksi CPNS tahun depan. Sebab, Kemendikbud ditargetkan menuntaskan sertifikasi profesi guru yang sudah mengajar tahun depan. Ketika target tadi sudah tuntas, profesi guru bisa diraih dengan sekolah tambahan atau dikenal dengan nama program profesi guru prajabatan (PPG).
Nuh menegaskan bahwa program PPG itu tidak hanya diikuti oleh sarjana kependidikan. Tapi, program mencetak guru profesional ini juga boleh diikuti oleh sarjana non-kependidikan. “Tahun lalu, MK (Mahkamah Konstitusi) sudah memutuskan bahwa sarjana non-kependidikan boleh menjadi guru profesional,” ujarnya.  (posmetrobatam)
Gelar Gr diperoleh melalui module Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dijalankan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Lama PPG akan disamakan dengan pendidikan profesi lainnya. Pihak LPTK berwenang mengeluarkan sertifikat profesi guru di akhir masa studi. (SekolahDasar.Net)


Sumber : postmetrobatam | SekolahDasar.Net
Read more

JUKNIS PENDATAAN DAPODIKDAS 2013

0 komentar

  A.   Tujuan

Tujuan pendataan tingkat sekolah adalah untuk memperoleh data secara langsung yang cepat, akurat,valid, lengkap, dapat dipertanggungjawabkan  dan termutakhir. Data dari sekolah akan  digunakan oleh  Kementerian Pendidikan  dan  Kebudayaan serta Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk  perencanaan  dan  evaluasi  program pendidikan. Download Juknis Pendataan
B.  Kegunaan
Data yang diperoleh dari sekolah akan digunakan untuk dasar perencanaan, evaluasi dan kebijakan nasional  serta  dasar  bagi  pemerintah  pusat  dan  daerah  untuk  pemberian bantuan kepada sekolah yang antara lain mencakup program:
1.   Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari sumber APBN
2.   Bantuan Operasional Sekolah dari sumber APBD (BOSDA/BOSP)
3.   Rehabilitasi ruang belajar (ruang kelas, perpustakaan, laboratorium, dls)
4.   Dana Alokasi Khusus (DAK)
5.   Ruang Kelas Baru
6.   Subsidi bagi siswa kurang mampu secara ekonomi
7.   Bantuan Buku Sumber/Penunjang
8.   Subsidi/tunjangan bagi guru (Tunjangan Profesi/Tunjangan Fungsional/Tunj.Khusus)
9.   Dan lain sebagainya
C.   Jenis Data
Ada 3 (tiga) kelompok utama jenis data yang dikumpulkan dari sekolah, yaitu:
1.   Data Sekolah (F-SEK)
2.   Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (F-PTK)
3.   Data Peserta Didik (F-PD)
Instrumen dari setiap kelompok data tersebut telah menjadi lampiran dari Peraturan Penteri   Pendidikan  dan  Kebudayaan  No  51  Tahun  2011  Tentang  Petunjuk  Teknis Penggunaan Dana BOS dan Laporan Keuangan BOS Tahun 2013. Didalam Juknis BOS 2013, ketiga instrumen tersebut diberi kode BOS-01A, BOS-01B dan BOS-01C. Untuk

penggandaan instrumen pendataan, setiap sekolah diharuskan menggunakan diharuskan instrumen  yang ada dalam DVD yang akan dikirim oleh Ditjen Dikdas ke sekolah atau mengunduh (download) file  terkini dari dari  situs: www.infopendataan.dikdas  Perlu  kami  informasikan  bahwa  terdapat sedikit penyempurnaan instrumen yang ada di DVD/situs tersebut dibandingkan dengan yang tercantum dalam lampiran Juknis BOS.
D.  Konsekuensi Bagi Sekolah
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, kelengkapan data yang akan dikiirm oleh sekolah  akan  menjadi dasar pemberian jenis dan besar bantuan dari pemerintah dan pemerintah daerah  kepada masing-masing sekolah. Oleh karena itu, sekolah yang tidak memberikan data tidak akan dapat dialokasikan segala jenis bantuan kepada sekolah yang bersangkutan.  Demikian  juga, data  yang     tidak akurat,  akan mengakibatkan ketidaktepatan jenis dan besar bantuan yang diberikan. Sekolah diharuskan memberikan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, karena data tersebut akan dijadikan dasar untuk evaluasi dan audit kepada sekolah.
E.  Persiapan Pendataan
Berikut  adalah  beberapa  langkah  yang  akan  dilakukan  dalam  rangka  mempersiapkan proses pendataan:
1.  Ditjen Didkdas mengirim surat yang berisikan Petunjuk Teknis Pendataan, DVD dan nomor register kepada seluruh sekolah. Nomor register ini bersifat unik untuk setiap sekolah (berbeda antar sekolah). Oleh karena itu, nomor register ini agar digunakan hanya oleh petugas pendataan di sekolah masing-masing dan disimpan.
2.  Setelah sekolah menerima surat tersebut, sekolah diharapkan menginstall software tersebut di  komputer sekolah dan belajar secara mandiri (atau meminta bantuan kepada pihak lain).
3.   Ditjen  Dikdas  akan  melatih  Tim  Data  Kabupaten/Kota  untuk  dapat  menguasai penggunaan software sistem pendataan dengan tujuan agar dapat menjadi narasumber di kabupaten/kota masing-masing apabila ada pertanyaan/kesulitan dari sekolah.  Direkomendasikan  agar  Pemda  Kabupaten/Kota  melatih  sekolah  dengan dana dari sumber APBD. Akan tetapi, apabila tidak dapat dilakukan pelatihan akibat tidak adanya dana di kabupaten/kota, proses pendataan dari sekolah tetap berjalan, tidak harus menunggu adanya pelatihan dari kabupaten/kota.

4.   Pemda  Kabupaten/Kota  dilarang  melaksanakan  pelatihan  kepada  sekolah  dengan biaya yang dibebankan kepada sekolah (misalnya dari dana BOS).
5.   Ditjen Dikdas akan membuka akses pendampingan kepada Dinas Kabupaten/Kota, selanjutnya Dinas Kabupaten/Kota melakukan pendampingan kepada sekolah apabila mengalami kesulitan.
F.   Mekanisme Pengisian Data kedalam Sofware Pendataan
Langkah-langkah mekanisme pengisian data sekolah, adalah sebagai berikut:
1.  Sekolah  menggandakan/mengcopy  formulir  sesuai  dengan  kebutuhan.  Misalnya untuk formulir F-PD digandakan sebanyak jumlah siswa, demikian juga F-PTK.
2.   Sekolah  membagi  formulir  kepada  individu  yang  bersangkutan  untuk  diisi  secara manual   
      selanjutnya dikumpulkan oleh sekolah.
3.   Sekolah  memasukkan  data  kedalam  sistem  database  (Applikasi  Dapodikdas  2013)
yang telah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kemdikbud.
4.   Pengisian data dilakukan di sekolah (di komputer milik sekolah) oleh petugas yang ditunjuk oleh kepala sekolah.
5.  Apabila dalam keadaan tertentu, pengisian data tidak dapat dilakukan oleh sekolah karena tidak ada komputer/listrik atau tidak ada tenaga yang mampu, sekolah dapat melakukan ditempat lain  dengan mempertimbangkan efisiensi biaya dan keamanan kerahasiaan data. Jika memungkinkan, disarankan dilakukan di sekolah lain terdekat yang  memiliki  fasilitas  komputer  dan  tenaga  yang  terampil  atau  di  Kantor  Dinas Pendidikan Kecamatan/Kabupaten.
6.   Sekolah harus benar-benar menjaga kerahasiaan data.

7.   Formulir yang telah diisi secara manual oleh siswa/guru/sekolah harus disimpan di sekolah masing-masing untuk keperluan monitoring dan audit.
8.   Setelah  data  selesai  dimasukkan  oleh  sekolah  kedalam  sistem  database,  sekolah mengirim data tersebut secara on-line ke server di pusat dengan cara sesuai petunjuk yang ada dalam DVD.
9.   Setelah data terkirim ke server secara on-line sekolah melakukan verifikasi data ke kab/kota  dengan membawa bukti fisik berupa: daftar absensi siswa (softcopy data hasil   entry,   absensi   kelas,   dan   dokumen   PTK   (Ijasah,   KTP,   NUPTK   dan   SK Pengangkatan).
G.  Pembiayaan
Pada  prinsipnya,  proses  pendataan  sekolah  adalah  tanggung-jawab  sekolah  masing- masing. Data yang dikirim oleh sekolah adalah untuk kepentingan sekolah. Sekolah yang telah  memiliki   fasilitas  komputer  dan  perlengkapan  lainnya  (modem/internet  dls), pendataan harus menggunakan fasilitas yang ada. Dalam hal biaya yang diperlukan untuk proses pendataan pada prinsipnya dapat mencakup komponen sebagai berikut:
1.   Biaya penggandaan formulir
2.   Biaya penyewaan komputer/internet
3.   Biaya jasa pemasukan data
Komponen pembiayaan tersebut dapat diambil dari dana BOS, dengan ketentuan sebagai berikut:
1.  Sekolah yang telah memiliki komputer dan telah berlangganan internet secara reguler di            sekolah,  tidak diperkenankan ada pengeluaran khusus penyewaan komputer/internet   untuk  proses   pendataan. Biaya    untuk  penyewaan komputer/internet hanya diperkenankan bagi sekolah yang tidak memiliki fasilitas tersebut.
2.  Sekolah yang telah memiliki tenaga operator komputer yang secara rutin memiliki tugas    pendataan,   sekolah   diharapkan   memanfaatkan   tenaga   tersebut   untuk pemasukan  data   sebagai  tugas  rutinnya  (dengan  honorarium  khusus  operator sekolah).

3.   Besar biaya untuk penggandaan, penyewaan komputer/internet dan  jasa pemasukan data harus  mengikuti batas kewajaran setempat. Batas kewajaran ini harus dibuktikan dengan bukti pengeluaran yang sah, disimpan oleh sekolah untuk keperluan audit.
Bentuk dan format perhitungan komponen pembiayaan dapat mengikuti contoh format sebagai berikut (sebagai contoh perhitungan biaya pendataan, dengan jumlah siswa sebanyak 400 siswa, PTK sebanyak 40 orang, biaya untuk pengandaan Rp. 200/lembar dan biaya entri Rp.2,000/halaman):
Dan untuk Pembiayaan Entry di Aplikasi Pendatan Dapodikdas 2013 untuk Operator
Sekolah sebagai berikut rinciannya:
1. Peserta Didik         : Rp.  2000,- /Siswa
2. PTK                      : Rp. 20.000,- / PTK
       3. Sekolah                  : Rp. 10.000,- / Data

Serta biaya updating Data Dapodikdas 2013 tiap bulan untuk operator sekolah (dibebankan dan disesuaikan dengan keadaan anggaran sekolah).

 DOWNLOAD JUKNIS PENDATAAN Disini
Read more

Labels

Bahasa Indonesia (2) BOS (6) BSM (1) DAPODIK 2013 (15) Info CPNS (7) Info Umum (41) Kurikulum 2013 (26) matematika (14) NISN (5) Padamu Negeri (18) Penilaian Kinerja Guru (2) PPDB (3) sertifikasi (3)
 
  • STANDAR PROSES UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

    PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2007 TENTANG STANDAR PROSES UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH Badan Standar Nasional Pendidikan Tahun 2007

  • ALPEKA BOS

    ALPEKA BOS (Aplikasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan BOS Tingkat Sekolah)

  • JUKNIS PENDATAAN DAPODIKDAS 2013

    Tujuan pendataan tingkat sekolah adalah untuk memperoleh data secara langsung yang cepat, akurat,valid, lengkap, dapat dipertanggungjawabkan dan termutakhir.

  • Gelar Gr bagi Guru wajib Tahun depan

    Gelar Gr diperoleh melalui module Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dijalankan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).

  • lapor Tunjangan DIKDAS

    cara login di lembar info PTK Masukan NUPTK sebagai UserID Masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan YYYYMMDD

  • Dapodik Jadi Acuan untuk Sejumlah Program Kemdikbud

    Tahun ini Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menjadi acuan bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dalam penyaluran dana untuk berbagai kebijakan, mulai dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS), rehab sekolah, Bantuan Siswa Miskin (BSM), dan tunjangan profesi guru.