"Setiap guru akan mendapatkan DTP Rp 250.000 setiap bulan, yang akan dibayarkan setiap triwulan," menurut aturan tersebut melansir laman Sekretariat Kabinet, Jumat (9/5/2014).
Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Guru PNSD yang belum mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hal ini tertuang dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan).
Setiap Guru PNSD yang belum memperoleh TPG, menurut PMK ini, mendapatkan DTP sebesar Rp 250 ribu tidak termasuk bulan ke-13.bunyi Pasal 1 Ayat (2) PMK “DTP dimaksud dialokasikan kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Guru PNSD,”
Adapun mekanisme pembayarannya dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah. Selanjutnya, daerah yang membayarkan kepada masing-masing guru dengan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
PMK juga menjelaskan penyaluran DTP Guru PNSD dilaksanakan secara triwulanan yaitu:
Dalam hal DTP Guru PNSD yang disalurkan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah tidak mencukupi, menurut PMK ini, Pemerintah Daerah melakukan pembayaran kepada Guru PNSD berdasarkan jumlah bulan.
Sementara dalam hal DTP Guru PNSD tidak tersalur sesuai setelah realisasi pembayaran Pemerintah Provinsi sesuai triwulanan, akan menjadi penambahan pada pembayaran triwulan berikutnya.
Pasal 100 PMK yang berlaku sejak diundangkan pada 29 April 2014 “Pemerintah Daerah penerima DTP Guru PNSD yang tidak menyampaikan Laporan Realisasi Pembayaran Guru PNSD Tahun Anggaran 2014 dikenakan sanksi penundaan penyaluran DTP Guru PNSD Triwulan II Tahun Anggaran 2015,”
Sedangkan Pasal 6 Ayat (4) PMK“DTP Guru PNSD yang tidak disetorkan hingga pada akhir tahun akan diperhitungkan dengan alokasi DTP Guru PNSD dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran berikutnya,” .
0 komentar:
Post a Comment