Tuesday, June 3, 2014
Dorong Transparansi, Kemdikbud Siapkan Sistem PPDB Daring
Diposkan oleh
Unknown
Jakarta, Kemdikbud ---
Guna mewujudkan penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang transparan,
Kemdikbud melalui Pusat Teknologi dan Komunikasi Pendidikan (Pustekkom)
menyiapkan sistem PPDB daring. Sistem ini dapat dimanfaatkan untuk
proses PPDB dari jenjang SD hingga SMA/SMK.
Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bidang
Pendidikan (Wamendik) Musliar Kasim, mengatakan, Kemdikbud menyiapkan
sistem daring ini sebagai stimulus agar proses PPDB bisa dipantau oleh
masyarakat dan tidak merugikan siapapun. “Kita menstimulus saja agar
kabupaten/kota bisa menyelenggarakan PPDB yang transparan. Yang
transparan itu caranya dengan online,” kata Wamendik usai menggelar
pertemuan dengan perwakilan Uni Eropa dan Australia, di Jakarta, Selasa
(03/06/2014).
Ketika akan menggunakan sistem daring ini, calon
peserta didik baru (CPDB) harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
dan akta kelahiran bagi CPDB jenjang SD. Untuk jenjang SMP, CPDB wajib
memiliki daftar nilai ujian sekolah (US) tahun 2013/2014, sedangkan
untuk jenjang SMP dan SMA/SMK, CPDB harus memiliki daftar nilai ujian
nasional (UN) 2013/2014.
Untuk menggunakan aplikasi daring ini, dinas
kabupaten/kota dapat mengajukan permohonan fasilitasi PPDB Daring
2014/2014 kepada Pustekkom Kemdikbud melalui surat elektronik ke pustekkom@kemdikbud.go.id.
Dinas pendidikan juga harus menyiapkan sumber daya komputasi (komputer
dan server), jaringan internet, administrator web, teknisi jaringan, dan
anggaran operasional untuk kustomisasi sistem seleksi, narasumber
sosialisasi, narasumber pelatihan dan uji coba serta pelaksanaan.
Sistem PPDB daring ini telah digunakan oleh 14
dinas pendidikan kabupaten/kota di tahun pelajaran 2013/2014 lalu.
Sistem ini terbukti mampu memenuhi harapan masyarakat tentang
implementasi sebuah sistem penerimaan peserta didik (siswa) baru yang
objektif, transparan, akuntabel, cepat, dan akurat. Sedangkan untuk
tahun pelajaran 2014/2015, seperti tercatat di laman
ppdb.kemdikbud.go.id, hingga saat ini sebanyak 22 kabupaten/kota telah
terdaftar dan teridentifikasi sebagai pengguna. Diharapkan, jumlah
kabupaten/kota tersebut terus bertambah hingga masa PPDB dimulai. (Aline Rogeleonick)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Labels
Bahasa Indonesia
(2)
BOS
(6)
BSM
(1)
DAPODIK 2013
(15)
Info CPNS
(7)
Info Umum
(41)
Kurikulum 2013
(26)
matematika
(14)
NISN
(5)
Padamu Negeri
(18)
Penilaian Kinerja Guru
(2)
PPDB
(3)
sertifikasi
(3)
0 komentar:
Post a Comment