Tuesday, June 3, 2014

Dorong Transparansi, Kemdikbud Siapkan Sistem PPDB Daring


Jakarta, Kemdikbud --- Guna mewujudkan penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang transparan, Kemdikbud melalui Pusat Teknologi dan Komunikasi Pendidikan (Pustekkom) menyiapkan sistem PPDB daring. Sistem ini dapat dimanfaatkan untuk proses PPDB dari jenjang SD hingga SMA/SMK.
Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bidang Pendidikan (Wamendik) Musliar Kasim, mengatakan, Kemdikbud menyiapkan sistem daring ini sebagai stimulus agar proses PPDB bisa dipantau oleh masyarakat dan tidak merugikan siapapun. “Kita menstimulus saja agar kabupaten/kota bisa menyelenggarakan PPDB yang transparan. Yang transparan itu caranya dengan online,” kata Wamendik usai menggelar pertemuan dengan perwakilan Uni Eropa dan Australia, di Jakarta, Selasa (03/06/2014).
Ketika akan menggunakan sistem daring ini, calon peserta didik baru (CPDB) harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan akta kelahiran bagi CPDB jenjang SD. Untuk jenjang SMP, CPDB wajib memiliki daftar nilai ujian sekolah (US) tahun 2013/2014, sedangkan untuk jenjang SMP dan SMA/SMK, CPDB harus memiliki daftar nilai ujian nasional (UN) 2013/2014.
Untuk menggunakan aplikasi daring ini, dinas kabupaten/kota dapat mengajukan permohonan fasilitasi PPDB Daring 2014/2014 kepada Pustekkom Kemdikbud melalui surat elektronik ke pustekkom@kemdikbud.go.id. Dinas pendidikan juga harus menyiapkan sumber daya komputasi (komputer dan server), jaringan internet, administrator web, teknisi jaringan, dan anggaran operasional untuk kustomisasi sistem seleksi, narasumber sosialisasi, narasumber pelatihan dan uji coba serta pelaksanaan.
Sistem PPDB daring ini telah digunakan oleh 14 dinas pendidikan kabupaten/kota di tahun pelajaran 2013/2014 lalu. Sistem ini terbukti mampu memenuhi harapan masyarakat tentang implementasi sebuah sistem penerimaan peserta didik (siswa) baru yang objektif, transparan, akuntabel, cepat, dan akurat. Sedangkan untuk tahun pelajaran 2014/2015, seperti tercatat di laman ppdb.kemdikbud.go.id, hingga saat ini sebanyak 22 kabupaten/kota telah terdaftar dan teridentifikasi sebagai pengguna. Diharapkan, jumlah kabupaten/kota tersebut terus bertambah hingga masa PPDB dimulai. (Aline Rogeleonick)
Share this article :

0 komentar:

Post a Comment

 
  • STANDAR PROSES UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

    PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2007 TENTANG STANDAR PROSES UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH Badan Standar Nasional Pendidikan Tahun 2007

  • ALPEKA BOS

    ALPEKA BOS (Aplikasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan BOS Tingkat Sekolah)

  • JUKNIS PENDATAAN DAPODIKDAS 2013

    Tujuan pendataan tingkat sekolah adalah untuk memperoleh data secara langsung yang cepat, akurat,valid, lengkap, dapat dipertanggungjawabkan dan termutakhir.

  • Gelar Gr bagi Guru wajib Tahun depan

    Gelar Gr diperoleh melalui module Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dijalankan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).

  • lapor Tunjangan DIKDAS

    cara login di lembar info PTK Masukan NUPTK sebagai UserID Masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan YYYYMMDD

  • Dapodik Jadi Acuan untuk Sejumlah Program Kemdikbud

    Tahun ini Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menjadi acuan bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dalam penyaluran dana untuk berbagai kebijakan, mulai dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS), rehab sekolah, Bantuan Siswa Miskin (BSM), dan tunjangan profesi guru.