Oleh : Sukemi, Staf Khusus Mendikbud Bidang Komunikasi Media
- Pertama, kompetensi guru dalam pemahaman substansi bahan ajar (baca: kompetensi pedagogi/akademik). Didalamnya terkait dengan metodologi pembelajaran, yang nilainya pada pelaksanaan uji kompetensi guru (UKG) baru mencapai rata-ratanya 44,46.
- Kedua, kompetensi akademik (keilmuan), ini juga penting, karena guru sesungguhnya memiliki tugas untuk bisa mencerdaskan peserta didik dengan ilmu dan pengetahuan yang dimilikinya, jika guru hanya menguasai metode penyampaiannya tanpa kemampuan akademik yang menjadi tugas utamanya, maka peserta didik tidak akan mendapatkan ilmu pengetahuan apa-apa.
- Ketiga, kompetensi sosial. Guru harus juga bisa dipastikan memiliki kompetensi sosial, karena ia tidak hanya dituntut cerdas dan bisa menyampaikan materi keilmuannya dengan baik, tapi juga dituntut untuk secara sosial memiliki komptensi yang memadai. Apa jadinya seorang guru yang asosial, baik terhadap teman sejawat, peserta didik maupun lingkungannya.
- Keempat, kompetensi manajerial atau kepemimpinan. Pada diri gurulah sesungguhnya terdapat teladan, yang diharapkan dapat dicontoh oleh peserta didiknya.
0 komentar:
Post a Comment