Berikut persyaratan peserta menurut
pedoman sertifikasi guru dalam jabatan 2014 Sebagai berikut :
- Persyaratan Umum
- Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik
dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi
bagi guru Pendidikan Agama dan semua guru yang mengajar di madrasah
diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota
dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama (Surat Edaran
Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama
Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/ 2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007).
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)
dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin
penyelenggaraan.
- Guru yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila pada 30 November 2013: (1) sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau, (b) mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara
dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat)
- Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan: (1)
diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008),
dan (2) memiliki usia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat
sebagai pengawas satuan pendidikan.
- Sudah menjadi guru pada suatu
satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada saat Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005.
- Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap
minimal 2 tahun secara terus menerus dari penyelenggara pendidikan (guru
tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus
memiliki SK dari Bupati/Walikota
- Pada tanggal 1 Januari 2015 belum memasuki usia 60 tahun.
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari
dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti
PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK berhak
melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika
hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK
berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.
- Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
2. Persyaratan Khusus untuk Guru yang mengikuti Pemberian Sertifikat secara Langsung (PSPL)
- Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b.
- Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c
0 komentar:
Post a Comment