Tuesday, July 1, 2014

Kurikulum 2013, Nilai Rapor Lebih Informatif dan Deskriptif


Dalam Kurikulum 2013, nilai rapor siswa nantinya lebih informatif dan deskriptif, serta memuat informasi penilaian pada aspek pengetahuan, ketrampilan, serta sikap siswa. "Rapornya itu akan berubah total:
  1. Perubahannya rapor itu berisi sikap, ketrampilan, dan pengetahuan, yang selama ini kan yang dominannya pengetahuan," kata Kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (Badan PSDMPK dan PMP) Syawal Gultom, seusai acara Peluncuran Implementasi Kurikulum 2013. Oleh karena itu kata Syawal Gultom sistem penilaian harus berubah. "Selama ini kan penilaian dengan tes, sekarang harus menggunakan non tes, portofolio, ketrampilan kan harus diamati," ujarnya menambahkan.
  2. Rapor pada jenjang sekolah dasar (SD) nantinya tidak berisi angka, namun deskripsi. "Di SD tidak boleh angka-angka, yang ada deskripsi, kalimat-kalimat, anak ini bisanya apa, kalau tidak mampu kenapa," kata mantan Rektor Universitas Negeri Medan (Unimed) tersebut. Apa yang harus diperbaiki pada seorang siswa juga harus ditulis, kata Syawal.
Sedangkan pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) 
  1. Untuk aspek pengetahuan dan ketrampilan dapat berupa angka. 
  2. Untuk aspek sikap harus berupa deskripsi, yaitu hasil observasi. "Konsistrensi anak dalam disiplin dinilai, disiplin dinilai dari mana? dari kehadiran, disiplin menyerahkan tugas misalnya," lanjut Syawal.
Standar penilaian tersebut akan diatur oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Namun hal tersebut adalah standar minimal, sekolah dapat menambahkan aspek penilaian lainnya. "Bagaimana cara menilai sikap dan bagaimana menuangkannya ke dalam rapor itu yang kita atur," kata Kepala Badan PSDMPK dan PMP. Standar penilaian dalam Kurikulum 2013 nantinya akan diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud). (NW)
Share this article :

0 komentar:

Post a Comment

 
  • STANDAR PROSES UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

    PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2007 TENTANG STANDAR PROSES UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH Badan Standar Nasional Pendidikan Tahun 2007

  • ALPEKA BOS

    ALPEKA BOS (Aplikasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan BOS Tingkat Sekolah)

  • JUKNIS PENDATAAN DAPODIKDAS 2013

    Tujuan pendataan tingkat sekolah adalah untuk memperoleh data secara langsung yang cepat, akurat,valid, lengkap, dapat dipertanggungjawabkan dan termutakhir.

  • Gelar Gr bagi Guru wajib Tahun depan

    Gelar Gr diperoleh melalui module Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dijalankan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).

  • lapor Tunjangan DIKDAS

    cara login di lembar info PTK Masukan NUPTK sebagai UserID Masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan YYYYMMDD

  • Dapodik Jadi Acuan untuk Sejumlah Program Kemdikbud

    Tahun ini Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menjadi acuan bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dalam penyaluran dana untuk berbagai kebijakan, mulai dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS), rehab sekolah, Bantuan Siswa Miskin (BSM), dan tunjangan profesi guru.