Selain itu untuk mendukung mekanisme pembelian buku Kurikulum 2013 juga telah diterbitkan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Buku Kurikulum 2013 melalui e-Purchasing. Dan sebagai penegasan terhadap mekanisme pembelian buku pada jenjang sekolah menengah, maka telah diterbitkan Surat Edaran Dirjen Pendidikan Menengah Nomor 2744/D/PR/2014, tanggal 9 Mei 2014.
Dengan diterbitkannya Permendikbud Nomor 34 Tahun 2014, Surat Edaran Dirjen Pendidikan Menengah tentang Imbauan Pembelian Buku Kurikulum 2013 untuk SMA/SMK, serta Peraturan Kepala LKPP maka kepada kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kepala Sekolah Menengah Atas dan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Se-Indonesia untuk segera melakukan pemesanan buku tersebut paling lambat tanggal 28 Mei 2014, sekolah diharapkan sudah bisa melakukan pembelian buku Kurikulum 2013 untuk semester I tahun ajaran 2014/2015 agar buku tersebut dapat digunakan tepat waktu pada awal tahun 2014/2015 oleh siswa.
Untuk alur pembelian buku Kurikulum 2013 dan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam buku Kurikulum 2013 dijelaskan sebagai lampiran. Surat (formulir) pemesanan, daftar Judul buku, harga dan penyedia buku dapat diakses melalui laman: http://e-katalog.lkpp.go.id/e-katalog-buku .
Adapun Permendikbud Nomor 34 tahun 2014, Surat Edaran Dirjen Pendidikan Menengah tentang imbauan pembelian buku Kurikulum 2013 untuk Sekolah Menengah dan Peraturan Kepala LKPP Nomor 10 dapat diunduh di laman: http://dikmen.kemdikbud.go.id/setditjen/ . (Sumber: dikmen.kemdikbud.go.id)
0 komentar:
Post a Comment