- Penetepan peserta dilaksanakan secara berkeadilan, objektif, transparan, kredibel, dan akuntabel. (a) Berkeadilan, semua peserta sertifikasi guru ditetapkan berdasarkan urutan prioritas usia, masa kerja, dan pangkat/golongan. Guru yang memiliki rangking atas mendapatkan prioritas lebih awal daripada rangking bawah. (b) Objektif, mengacu kepada kriteria peserta yang telah ditetapkan, (c) Transparan, proses dan hasil penetapan peserta dilakukan secara terbuka, dapat diketahui semua pihak yang berkepentingan, (d) Kredibel, proses dan hasil penetapan peserta dapat dipercaya semua pihak, (e) Akuntabel, proses dan hasil penetapan peserta sertifikasi guru dapat dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan pendidikan secara administratif, finansial, dan akademik
- Berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan nasionalm
Sertifikasi guru merupakan upaya Pemerintah untuk meningkatkan mutu guru dan oleh karenanya guru yang lulus sertifikasi dan mendapatkan sertifikat pendidik harus dapat menjamin (mencerminkan) bahwa guru yang bersangkutan telah memenuhi standar kompetensi guru yang telah ditentukan sebagai guru profesional. Sertifikasi guru yang dilaksanakan melalui berbagai pola, yaitu penilaian portofolio, PLPG, dan PSPL, dipersiapkan secara matang dan diimplementasikan sebaik-baiknya sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara akademik. Guru yang lulus sertifikasi dengan proses sebagaimana tersebut di atas akan berkontribusi terhadap peningkatan mutu pendidikan nasionalpada peningkatan mutu pendidikan nasional. - Dilaksanakan secara taat azas.
Sertifikasi guru dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengacu pada buku Pedoman Sertifikasi Guru yang telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. - Dilaksanakan secara terencana dan sistematis
Pelaksanaan sertifikasi guru didahului dengan pemetaan baik pada aspek jumlah, jenis mata pelajaran, ketersediaan sumber daya manusia, ketersediaan fasiltas, dan target waktu yang ditentukan. Dengan pemetaan yang baik, maka diharapkan pelaksanaan sertifikasi guru dapat berlangsung secara efektif dan efisien serta secara nasional dapat selesai pada waktu yang telah ditetapkan.
Home » Archives for 06/08/14
Sunday, June 8, 2014
Prinsip Sertifikasi Guru Tahun 2014
Diposkan oleh
Unknown
0
komentar
Prinsip Sertifikasi Guru sebagai berikut :
Read more
Alur Sertifikasi Guru Dalam Jabatan 2014
Diposkan oleh
Unknown
0
komentar
Alur Pelaksanaan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 5 Tahun 2012 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam jabatan disajikan pada gambar dibawah ini :
Penjelasan alur sertifikasi guru dalam jabatan yang disajikan pada gambar diatas sebagai berikut :
- Guru berkualifikasi akademik S-2/S-3 dan sekurang - kurangnya golongan IV / B atau guru yang memiliki golongan serendah - rendahnya IV/c mengumpulkan dokumen untuk diverifikasi asesor Rayon LPTK sebagai persyaratan untuk menerima sertifikasi pendidik secara langsung. Penyusunan dokumen mengacu Pedoman Penyusunan Portofolio (Buku 3). LPTK penyelenggara sertifikasi guru melakukan verifikasi dokumen. Apabila hasil verifikasi dokumen, peserta dinyatakan memenuhi persyaratan (MP) maka yang bersangkutan memperoleh sertifikat pendidik. Sebaliknya, apabila tidak memenuhi persyaratan (TMP), maka guru wajib mengikuti uji kompetensi awal. Guru yang lulus menjadi peserta sertifikasi pola PLPG dan yang tidak lulus mengikuti pembinaan dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau mengembangkan diri secara mandiri untuk mempersiapkan diri untuk menjadi peserta sertifikasi tahun berikutnya.
- Guru berkualifikasi S-1/D-IV dan belum S-1.D-IV dapat memilih pola PF3 atau PLPG sesuai kesiapannya.
- Bagi guru yang memilih pola PF, mengikuti prosedur sebagai berikut: (a). Menyusun portofolio dengan mengacu Pedoman Penyusunan Portofolio (Buku 3), (b). Portofolio yang telah disusun diserahkan kepada LPMP setempat melalui dinas pendidikan kabupaten/kota untuk dikirim ke LPTK sesuai program studi, (c) Apabila hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi guru dapat mencapai batas minimal kelulusan (passing grade), dilakukan verifikasi terhadap portofolio yang disusun. Sebaliknya, jika hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi guru tidak mencapai passing grade, guru wajib mengikuti uji kompetensi awal. Apabila lulus, guru tersebut menjadi peserta sertifikasi pola PLPG dan apabila tidak lulus mengikuti pembinaan dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau mengembangkan diri secara mandiri untuk mempersiapkan diri untuk menjadi peserta sertifikasi tahun berikutnya, (d) Apabila skor hasil penilaian portofolio mencapai passing grade, namun secara administrasi masih ada kekurangan maka peserta harus melengkapi kekurangan tersebut (melengkapi administrasi atau MA3) untuk selanjutnya dilakukan verifikasi terhadap portofolio yang disusun, (e) Apabila hasil verifikasi dinyatakan lulus, guru yang bersangkutan memperoleh sertifikat pendidik. Sebaliknya, apabila verifikasi portofolio tidak lulus, maka guru wajib mengikuti uji kompetensi awal. Apabila lulus, guru tersebut menjadi peserta sertifikasi pola PLPG dan apabila tidak lulus mengikuti pembinaan dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau mengembangkan diri secara mandiri untuk mempersiapkan diri untuk menjadi peserta sertifikasi tahun berikutnya.
- Peserta yang memilih pola PLPG wajib mengikuti uji kompetensi awal. Pelaksanaan PLPG ditentukan oleh Rayon LPTK sesuai ketentuan yang tertuang dalam Rambu-Rambu Penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (Buku 4)
- PLPG diakhiri dengan uji kompetensi. Peserta yang lulus uji kompetensi berhak mendapat sertifikat pendidik dan peserta yang tidak lulus diberi kesempatan mengikuti satu kali ujian ulang. Apabila peserta tersebut lulus dalam ujian ulang, berhak mendapat sertifikat pendidik dan apabila tidak lulus mengikuti pembinaan dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau mengembangkan diri secara mandiri untuk mempersiapkan diri untuk menjadi peserta sertifikasi tahun berikutnya
Sumber : Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2014
Subscribe to:
Posts (Atom)
Labels
Bahasa Indonesia
(2)
BOS
(6)
BSM
(1)
DAPODIK 2013
(15)
Info CPNS
(7)
Info Umum
(41)
Kurikulum 2013
(26)
matematika
(14)
NISN
(5)
Padamu Negeri
(18)
Penilaian Kinerja Guru
(2)
PPDB
(3)
sertifikasi
(3)