Monday, May 12, 2014

TUNJANGAN BAGI GURU YANG BELUM BERSERTIFIKASI Rp 945,865 miliar

0 komentar


Menurut Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 Pemerintah menetapkan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 945,865 miliar untuk Dana Tambahan Penghasilan (DTP) Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) yang belum mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun anggaran 2014.

Ini merupakan Kabar baik bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) guru. Ketentuan mengenai alokasi DTP PNSD dan pedoman pembayarannya itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.07/2014 yang ditandatangani Menteri Keuangan M Chatib Basri pada 29 April 2014.

"Setiap guru akan mendapatkan DTP Rp 250.000 setiap bulan, yang akan dibayarkan setiap triwulan," menurut aturan tersebut melansir laman Sekretariat Kabinet, Jumat (9/5/2014).

Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Guru PNSD yang belum mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hal ini tertuang dalam 
PMK (Peraturan Menteri Keuangan).


Setiap Guru PNSD yang belum memperoleh TPG, menurut PMK ini, mendapatkan DTP sebesar  Rp 250 ribu tidak termasuk bulan ke-13.
bunyi Pasal 1 Ayat (2) PMK “DTP dimaksud dialokasikan kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Guru PNSD,” 
Adapun mekanisme pembayarannya dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah. Selanjutnya, daerah yang membayarkan kepada masing-masing guru dengan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

PMK juga menjelaskan penyaluran DTP Guru PNSD dilaksanakan secara triwulanan yaitu: 
  1. Triwulan I paling lambat April
  2. Triwulan II paling lambat Juni 2014
  3. Triwulan III paling lambat September 2014
  4. Triwulan IV paling lambat November 2014Dalam Pasal 4 Ayat (4) PMK No. 76/PMK.07/2014 “Penyaluran DTP Guru PNSD Triwulan II sebagaimana dimaksud dilaksanakan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan Laporan Realisasi Pembayaran DTP Guru PNSD Semester II Tahun Anggaran 2013 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan,” 

Dalam hal DTP Guru PNSD yang disalurkan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah tidak mencukupi, menurut PMK ini, Pemerintah Daerah melakukan pembayaran kepada Guru PNSD berdasarkan jumlah bulan.

Sementara dalam hal DTP Guru PNSD tidak tersalur sesuai setelah realisasi pembayaran Pemerintah Provinsi sesuai triwulanan, akan menjadi penambahan pada pembayaran triwulan berikutnya.

Pada minggu pertama Agustus 2014 untuk Semester I/2014, dan April 2015 untuk realisasi semester II/2014.Pemerintah Daerah wajib untuk melaporkan realisasi penyaluran DTP Guru PNSD. 
PMK juga menegaskan kewajiban Pemerintah Daerah.

Pasal 100 PMK yang berlaku sejak diundangkan pada 29 April 2014 “Pemerintah Daerah penerima DTP Guru PNSD yang tidak menyampaikan Laporan Realisasi Pembayaran Guru PNSD Tahun Anggaran 2014 dikenakan sanksi penundaan penyaluran DTP Guru PNSD Triwulan II Tahun Anggaran 2015,” 

Sedangkan 
Pasal 6 Ayat (4) PMK“DTP Guru PNSD yang tidak disetorkan hingga pada akhir tahun akan diperhitungkan dengan alokasi DTP Guru PNSD dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran berikutnya,” .

Demikian informasi mengenai Tambahan Penghasilan (DTP) Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) yang belum mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun anggaran 2014. Semoga dengan informasi ini menambah profesionalitas kerja guru.
Read more

HAL-HAL YANG BERKAITAN DENGAN NOMOR INDUK SISWA NASIONAL (NISN)

0 komentar

NISN adalah kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa. Pada tanggal 30 Maret 2010 PSP Balitbang (PDSP Kemdikbud sekarang) melakukan serah terima operasional dan pengelolaan DAPODIK dari Biro PKLNPada akhir tahun 2011, PDSP baru menerima database NISN sebanyak ± 72 juta siswa dari dapodik.org.

Sehubungan dengan surat edaran nomor 1980/P3/TP/2011 tanggal 14 September 2011. PDSP Kemdikbud membangun pelayanan Sistem Layanan versi terbaru.  Layanan pada situs dapodik.org (web site NISN versi lama) telah ditutup pada tanggal 1 Januari 2012.

Mengidentifikasi setiap individu siswa (peserta didik) di seluruh sekolah se-Indonesia secara standar, konsisten dan berkesinambunganSebagai pusat layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara online bagi Unit-unit Kerja di Kemdikbud, Dinas Pendidikan Daerah hingga Sekolah yang bersifat standar, terpadu dan akuntabel berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi terkini.

Sebagai sistem pendukung program Dapodik dalam pengembangan dan penerapan program-program perencanaan pendidikan, statistik pendidikan dan program pendidikan lainnya baik di tingkat pusat, propinsi, kota, kabupaten hingga sekolah, seperti:
1. BOS (Bantuan Operasional Sekolah),
2. Ujian Nasional,
3. Pangkalan Data dan
4. Informasi Pendidikan,
5. Sistem Informasi Manajemen Sekolah
6. Beasiswa, dll

STANDAR PENGKODEAN
   Terdiri   :  10 digit angka
  dengan format   :  xxxyyyyyy
    XXX         :  3 digit terakhir tahun kelahiran
    yyyyyyy   :  nomor acak
Catatan:  bagi siswa yang telah memiliki NISN tapi 3 digit pertama tidak sesuai dengan tahun kelahiran maka NISN tetap namun data terkait siswa tersebut bisa dirubah.
Kedepan penomoran NISN melalui mekanisme pendataan (Dikdas, Dikmen dan PAUDNI).
Penomoran NISN yang dilakukan saat ini hanya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama masa transisi. Prioritas penomoran saat ini adalah untuk peserta didik kelas 6, 9,  dan 12 yang akan mengikuti ujian nasional. 
KONDISI DATA NISN YANG ADA :
a. Database dari dapodik.org
1.Kondisi tahun 2009
2.Banyak data duplikasi
3.Data tidak sesuai (ejaan nama, tempat lahir, tanggal lahir)
b. Database tervalidasi
   berdasarkan data pengajuan nisn maupun edit data.
KONDISI DATA TERAKHIR : (Per tgl. 28 Maret 2013)
1.Total data NISN hasil dari cleaning data 47.365.673 siswa
2.Data pengajuan yang masuk via email yang sudah di validasi 3.585.357 siswa

HELPDESK : 
(021) 57905777
(021) 57904804
PUSAT DATA DAN STATISTIK PENDIDIKAN (PDSP)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Gedung E, Lantai 1, Kompleks Kemdikbud
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
Faksimile: 021-5721243
Email : pdsp@kemdiknas.go.id

PEDOMAN PENGISIAN FORMULIR A 1 ( PENGAJUAN NISN BARU )
 
I.Umum
 
1.Pilih Jenjang diisi dengan jenjang sekolah anak tersebut
2.Nama Kab/Kota diisi dengan nama kabupaten/kota sekolah berada
3.Nama Provinsi diisi dengan nama provinsi sekolah berada
4.Tanggal Pengajuan diisi dengan Tanggal, Bulan dan Tahun  pengajuan
5.NPSN diisi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional dimana siswa tersebut terdaftar/aktif disekolah yang sekarang, lengkapi kolom NPSN sampai ke siswa urutan terakhir.
6.Nama Sekolah diisi dimana siswa tersebut terdaftar/aktif disekolah yang sekarang
7.Nama siswa diisi sesuai dengan nama yang tercantum dalam akta kelahiran atau ijazah
8.Tempat lahir diisi sesuai yang tertera pada akta kelahiran
9.Tanggal lahir diisi sesuai yang tertera pada akta kelahiran
10.Jenis Kelamin diisi dengan angka :
     1.1 = Laki-laki 
     2.2 = Perempuan
11.Agama diisi dengan angka :
1.1 =  Islam 
2.2 =  Kristen 
3.3 =  Katholik 
4.4 =  Hindu
5.5 =  Budha
6.6 =  Konghu-chu
             7 =  lain-lain / Kepercayaan
12.Alamat diisi dengan alamat tempat tinggal siswa sekarang
13.Tingkat diisi dengan kelas/rombongan belajar siswa di sekolah
14.Nama ibu kandung diisi sesuai dengan akta kelahiran (tanpa gelar/jabatan)
II. Khusus
1.Form A1 yang sudah diisi, ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan distempel
2.File yang dikirim lewat email :
    MS Excell 97-2003 Workbook (xls)
    file pdf ( hasil scan dari file excel yang sudah di print dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan distempel)
    Tidak berformat Rar/Zip.
3.Nama file disimpan atau Save as dengan nama : Nomor NPSN-Namasekolah
    contoh: 12345678-SDN Gotong Royong
4.Penulisan nama siswa tidak menggunakan tanda baca ( ’, - , ) dan tidak boleh disingkat.
5.Penulisan Tanggal lahir menggunakan format YYYY-MM-DD
    contoh: 1991-03-16
6.Penulisan Agama dan Jenis Kelamin menggunakan angka
7.Penulisan Tingkat/Kelas menggunakan angka bukan romawi ( Misal  1,2, ..., 12)
8.Dinas kab/kota yang mengkoordinir pengajuan NISN melampirkan surat keterangan
    pengajuan  NISN yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan setempat dan distempel
    (hasil scan dalam bentuk file pdf)
Read more
 
  • STANDAR PROSES UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

    PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2007 TENTANG STANDAR PROSES UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH Badan Standar Nasional Pendidikan Tahun 2007

  • ALPEKA BOS

    ALPEKA BOS (Aplikasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan BOS Tingkat Sekolah)

  • JUKNIS PENDATAAN DAPODIKDAS 2013

    Tujuan pendataan tingkat sekolah adalah untuk memperoleh data secara langsung yang cepat, akurat,valid, lengkap, dapat dipertanggungjawabkan dan termutakhir.

  • Gelar Gr bagi Guru wajib Tahun depan

    Gelar Gr diperoleh melalui module Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dijalankan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).

  • lapor Tunjangan DIKDAS

    cara login di lembar info PTK Masukan NUPTK sebagai UserID Masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan YYYYMMDD

  • Dapodik Jadi Acuan untuk Sejumlah Program Kemdikbud

    Tahun ini Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menjadi acuan bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dalam penyaluran dana untuk berbagai kebijakan, mulai dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS), rehab sekolah, Bantuan Siswa Miskin (BSM), dan tunjangan profesi guru.