Monday, May 12, 2014

HAL-HAL YANG BERKAITAN DENGAN NOMOR INDUK SISWA NASIONAL (NISN)


NISN adalah kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa. Pada tanggal 30 Maret 2010 PSP Balitbang (PDSP Kemdikbud sekarang) melakukan serah terima operasional dan pengelolaan DAPODIK dari Biro PKLNPada akhir tahun 2011, PDSP baru menerima database NISN sebanyak ± 72 juta siswa dari dapodik.org.

Sehubungan dengan surat edaran nomor 1980/P3/TP/2011 tanggal 14 September 2011. PDSP Kemdikbud membangun pelayanan Sistem Layanan versi terbaru.  Layanan pada situs dapodik.org (web site NISN versi lama) telah ditutup pada tanggal 1 Januari 2012.

Mengidentifikasi setiap individu siswa (peserta didik) di seluruh sekolah se-Indonesia secara standar, konsisten dan berkesinambunganSebagai pusat layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara online bagi Unit-unit Kerja di Kemdikbud, Dinas Pendidikan Daerah hingga Sekolah yang bersifat standar, terpadu dan akuntabel berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi terkini.

Sebagai sistem pendukung program Dapodik dalam pengembangan dan penerapan program-program perencanaan pendidikan, statistik pendidikan dan program pendidikan lainnya baik di tingkat pusat, propinsi, kota, kabupaten hingga sekolah, seperti:
1. BOS (Bantuan Operasional Sekolah),
2. Ujian Nasional,
3. Pangkalan Data dan
4. Informasi Pendidikan,
5. Sistem Informasi Manajemen Sekolah
6. Beasiswa, dll

STANDAR PENGKODEAN
   Terdiri   :  10 digit angka
  dengan format   :  xxxyyyyyy
    XXX         :  3 digit terakhir tahun kelahiran
    yyyyyyy   :  nomor acak
Catatan:  bagi siswa yang telah memiliki NISN tapi 3 digit pertama tidak sesuai dengan tahun kelahiran maka NISN tetap namun data terkait siswa tersebut bisa dirubah.
Kedepan penomoran NISN melalui mekanisme pendataan (Dikdas, Dikmen dan PAUDNI).
Penomoran NISN yang dilakukan saat ini hanya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama masa transisi. Prioritas penomoran saat ini adalah untuk peserta didik kelas 6, 9,  dan 12 yang akan mengikuti ujian nasional. 
KONDISI DATA NISN YANG ADA :
a. Database dari dapodik.org
1.Kondisi tahun 2009
2.Banyak data duplikasi
3.Data tidak sesuai (ejaan nama, tempat lahir, tanggal lahir)
b. Database tervalidasi
   berdasarkan data pengajuan nisn maupun edit data.
KONDISI DATA TERAKHIR : (Per tgl. 28 Maret 2013)
1.Total data NISN hasil dari cleaning data 47.365.673 siswa
2.Data pengajuan yang masuk via email yang sudah di validasi 3.585.357 siswa

HELPDESK : 
(021) 57905777
(021) 57904804
PUSAT DATA DAN STATISTIK PENDIDIKAN (PDSP)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Gedung E, Lantai 1, Kompleks Kemdikbud
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
Faksimile: 021-5721243
Email : pdsp@kemdiknas.go.id

PEDOMAN PENGISIAN FORMULIR A 1 ( PENGAJUAN NISN BARU )
 
I.Umum
 
1.Pilih Jenjang diisi dengan jenjang sekolah anak tersebut
2.Nama Kab/Kota diisi dengan nama kabupaten/kota sekolah berada
3.Nama Provinsi diisi dengan nama provinsi sekolah berada
4.Tanggal Pengajuan diisi dengan Tanggal, Bulan dan Tahun  pengajuan
5.NPSN diisi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional dimana siswa tersebut terdaftar/aktif disekolah yang sekarang, lengkapi kolom NPSN sampai ke siswa urutan terakhir.
6.Nama Sekolah diisi dimana siswa tersebut terdaftar/aktif disekolah yang sekarang
7.Nama siswa diisi sesuai dengan nama yang tercantum dalam akta kelahiran atau ijazah
8.Tempat lahir diisi sesuai yang tertera pada akta kelahiran
9.Tanggal lahir diisi sesuai yang tertera pada akta kelahiran
10.Jenis Kelamin diisi dengan angka :
     1.1 = Laki-laki 
     2.2 = Perempuan
11.Agama diisi dengan angka :
1.1 =  Islam 
2.2 =  Kristen 
3.3 =  Katholik 
4.4 =  Hindu
5.5 =  Budha
6.6 =  Konghu-chu
             7 =  lain-lain / Kepercayaan
12.Alamat diisi dengan alamat tempat tinggal siswa sekarang
13.Tingkat diisi dengan kelas/rombongan belajar siswa di sekolah
14.Nama ibu kandung diisi sesuai dengan akta kelahiran (tanpa gelar/jabatan)
II. Khusus
1.Form A1 yang sudah diisi, ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan distempel
2.File yang dikirim lewat email :
    MS Excell 97-2003 Workbook (xls)
    file pdf ( hasil scan dari file excel yang sudah di print dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan distempel)
    Tidak berformat Rar/Zip.
3.Nama file disimpan atau Save as dengan nama : Nomor NPSN-Namasekolah
    contoh: 12345678-SDN Gotong Royong
4.Penulisan nama siswa tidak menggunakan tanda baca ( ’, - , ) dan tidak boleh disingkat.
5.Penulisan Tanggal lahir menggunakan format YYYY-MM-DD
    contoh: 1991-03-16
6.Penulisan Agama dan Jenis Kelamin menggunakan angka
7.Penulisan Tingkat/Kelas menggunakan angka bukan romawi ( Misal  1,2, ..., 12)
8.Dinas kab/kota yang mengkoordinir pengajuan NISN melampirkan surat keterangan
    pengajuan  NISN yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan setempat dan distempel
    (hasil scan dalam bentuk file pdf)
Share this article :

0 komentar:

Post a Comment

 
  • STANDAR PROSES UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

    PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2007 TENTANG STANDAR PROSES UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH Badan Standar Nasional Pendidikan Tahun 2007

  • ALPEKA BOS

    ALPEKA BOS (Aplikasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan BOS Tingkat Sekolah)

  • JUKNIS PENDATAAN DAPODIKDAS 2013

    Tujuan pendataan tingkat sekolah adalah untuk memperoleh data secara langsung yang cepat, akurat,valid, lengkap, dapat dipertanggungjawabkan dan termutakhir.

  • Gelar Gr bagi Guru wajib Tahun depan

    Gelar Gr diperoleh melalui module Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dijalankan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).

  • lapor Tunjangan DIKDAS

    cara login di lembar info PTK Masukan NUPTK sebagai UserID Masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan YYYYMMDD

  • Dapodik Jadi Acuan untuk Sejumlah Program Kemdikbud

    Tahun ini Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menjadi acuan bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dalam penyaluran dana untuk berbagai kebijakan, mulai dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS), rehab sekolah, Bantuan Siswa Miskin (BSM), dan tunjangan profesi guru.