Friday, May 9, 2014

Penambahan Akun Admin Sekolah

0 komentar
Mulai bulan April 2014 Telkom SIAP Online memberlakukan kebijakan bahwa seluruh pengguna bukan institusi diharuskan menggunakan email untuk mempermudah akunnya dalam menggunakan/operasional layanan SIAP Online termasuk PADAMU Negeri. Jika nanti mengalami kehilangan password dapat dilakukan reset password melalui email dan juga informasi dari Telkom SIAP Online terkait layanan PADAMU Negeri juga bisa dikirimkan  ke email pengguna tersebut.
Maka dari itu akun institusi sekolah yang berupa angka NPSN/SIAP ID hanya bisa digunakan untuk mengelola akun  yang ada dibawah naungan sekolah tersebut, yaitu akun Admin Sekolah, PTK dan Siswa. Untuk menambahkan akun admin sekolah silakan ikuti langkah berikut :
  1. Login dengan menggunakan akun institusi Sekolah anda ke http://padamu.siap.web.id pilih Login Sekolah.
  2. Pilih menu Kelola Grup Akun > Daftar Anggota Grup Adminpadamu tambah akun-1
  3. Klik icon Tambah (+)padamu tambah akun2
  4. Masukkan email Admin Sekolah, kemudian klik tombol Cek Email. Pastikan email sudah terdaftar di layanan SIAP Komunitas, jika belum terdaftar silakan didaftarkan terlebih dahulu ke http://siapku.com padamu tambah akun3
  5. Jika email sudah benar dan terdaftar di SIAP Komunitas maka akan dimunculkan biodata dari pemilik akun tersebut, klik tombol Simpan.
    padamu tambah akun4
  6. Cetak Surat Akun dan lakukan aktivasi sesuai perintah yang tertera pada Surat Akun tersebut.padamu tambah akun5
  7. Aktivasi dilakukan pada laman http://padamu.siap.web.id klik Login Sekolah > masukkan user dan password anda untuk login kemudian dimunculkan halaman aktivasi.
    Masukkan Kode Aktivasi yang terdapat pada Surat Akun, kemudian klik tombol Aktivasi.
    padamu tambah akun6
Read more

Surat Edaran Mendikbud tentang Pembayaran Tunjangan Profesi Reguler Tahun 2014 dan Kurang Bayar Tunjangan Profesi Tahun 2010 - 2013

0 komentar



Kepada Yth.
  1. Saudara Gubernur DKI Jakarta
  2. Saudara Bupati
  3. Saudara Walikota
di
seluruh Indonesia

Dengan terbitnya :
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07/2014 tanggal 3 April 2014 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014;
  2. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/1798/SJ Tanggal 8 April Tahun 2014 Tentang Penyelesaian Pembayaran  Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (TPG PNSD);
  3. Juknis Penyaluran TPG PNSD Kemdikbud tanggal 4 April 2014;
  4. SK TPG PNSD tahun 2014 yang sudah diterbitkan oleh Kemdikbud dan sudah dikirimkan ke Kabupaten dan Kota;
  5. SK Kurang Bayar TPG PNSD tahun 2010–2013 yang sudah diterbitkan oleh Kemdikbud merujuk hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta sudah dikirimkan ke Kabupaten dan Kota;
bersama ini disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk segera menyalurkan TPG PNSD triwulan I tahun 2014 dan kurang bayar tahun 2010-2013 paling lambat tanggal 30 April 2014. Bupati/Walikota melaporkan pembayaran TPG PNSD triwulan tersebut kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 5 Mei 2014 dengan tembusan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Dalam Negeri.
Pembayaran TPG bukan PNS, subsidi tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan bantuan peningkatan kualifikasi, dan insentif guru bantu yang disalurkan melalui APBN sudah mulai dibayarkan sejak akhir Maret 2014 melalui nomor rekening masing-masing guru.
Untuk guru TK dan kelompok bermain, disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia. Pencairan untuk guru TK dan kelomok bermain dilakukan dengan membawa KTP dan Surat Keterangan dari satuan pendidikan yang memuat NUPTK/NIGB/Nomor Induk Mahasiswa ke BRI terdekat. Untuk guru SD/SMP/SDLB/SMPLB/SLB/pengawas dibayarkan melalui rekening masing-masing.
Untuk guru SMA dan SMK, pencairan disalurkan melalui Bank BNI 46 sebagai bank penampung/penyalur.
Guru dapat melihat daftar nama penerima TPG PNSD dan atau guru Bukan PNS secara online pada alamat:
Jenjang Dikmen          : http://ptkdikmen.kemdikbud.go.id
Jenjang Dikdas           : http://p2tkdikdas.kemdikbud.go.id
Jenjang PAUD            : http://pptkpaudni.kemdikbud.go.id

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 24 April 2014
                                                                                    Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

                                                                                    Mohammad Nuh
Read more

TUGAS DAN PERANAN PENGGUNA APLIKASI PADAMU NEGERI

0 komentar

Tahap awal ketika ingin masuk dan mengisi data diri pada aplikasi Padamu Negri adalah kita harus paham alur-alur cara kerja dan alur yang harus diikuti dalam pengerjaannya, kesempatan kali ini kita membahas mengenai alur dan prosedur tugas pengguan aplikasi Padamu negeri.
Sistem Padamu Negeri dirancang sedimikan rupa, loginnya disesuaikan Peran Pengguna dan mendukung Login Multi-Peran Pengguna (Multi-Roles User). Pembagian tugas berdasarkan Peran Pengguna di Layanan PADAMU NEGERI, meliputi:

1. Admin/Op LPMP
2. Admin/Op DInas
3. Admin/Op Sekolah
4. Individu PTK.

Masing-masing peran pengguna memiliki LOGIN hak akses tertentu sesuai lingkup tugas masing-masing, bahkan individu PTK bisa juga berperan sebagai Admin/Op sekaligus di multi sekolah bila diperlukan. Tugas peran selangkapnya dijelaskan berikut ini:

Tugas Peran Individu PTK
1. Melengkapi A05 ajuan registrasi PTK baru untuk diserahkan ke Admin Sekolah
2. Menerima S02 dari Admin Sekolah dan melakukan aktivasi akun ke Padamu Negeri
3. Melengkapi data rinci dan mencetak S03 (diserahkan ke Admin Sekolah)
4. Menerima S07 (Pakta Integritas) dari Admin Sekolah
5. Menerima S08 (Tanda Bukti Bintang 4) dari Admin Dinas
6. Mencetak S12 sebagai ajuan edit data rinci untuk diserahkan ke Admin Dinas
7. Menerima S13 sebagai tanda bukti persetujuan S12 dari Admin Dinas
8. Mencetak S06 ajuan NUPTK Baru (jika memenuhi syarat) untuk diserahkan ke Admin Dinas
9. Menerima S09 sebagai bukti terima ajuan S06 dari Admin Dinas
10. Menerima S11 sebagai bukti penerbitan NUPTK Baru dari Admin LPMP
11. Mencetak SM01 sebagai bukti ajuan mutasi untuk diserahkan ke Admin Dinas
12. Menerima SM02, SMO3 sebagai bukti proses mutasi dari Admin Dinas
13. Melengkapi formular A09 (Ajuan Kepasek) dan A10 (Ajuan Pengawas) untuk diserahkan ke Admin         Dinas

14. Menerima S18 (bagi Kepsek) atau S19 (bagi Pengawas) sebagai bukti persetujuan oleh Admin               Dinas.

Tugas Peran Admin/Operator Sekolah
1. Menerima dan verifikasi dokumen PTK Sekolah (A05 dan S03)
2. Entri ajuan ke aplikasi (A05)
3. Cetak tanda bukti entri (S02, S04, S07)
4. Cetak ulang (reset) Akun PTK jika diminta PTK.
5. Melengkapi profil sekolah

Tugas Peran Admin Dinas Kab/Kota
1. Menerima dan verifikasi dokumen PTK Pengawas (A06, A10, S03 dan S18)
2. Menerima dan verifikasi dokumen PTK Kepala Sekolah (A09)
3. Menerima dan verifikasi dokumen PTK Sekolah (SM01, SM02, SM04, S06, S07, S12)
4. Entri data ke aplikasi (A06, A09, A10)
5. Cetak tanda bukti dan arsip (SM02, SM03, SM05, S01, S08, S09, S10, S13, S18, S19)
6. Cetak ulang (reset) Akun Sekolah jika diminta oleh sekolah.

7. Melengkapi profil dinas


Tugas Peran Admin LPMP Provinsi
1. Menerima dan verifikasi dokumen ajuan NUPTK Baru (S10)
2. Cetak tanda bukti dan arsip (S11)
3. Mendistribusikan akun institusi dinas dan sekolah (S01)


dengan demikian apabila alur itu dijalankan dengan baik, maka yang berhubungan dengan data Padamu Negeri, akan vaild dan benar. nah yang menentukan kevalidan data tersebut ya para admin masing-masing


Informasi lebih lengkap dari alur dan prosedur tugas peran pengguna dapat dipelajari selengkapnya di:
http://cari.padamu.siap.web.id/#!/alur

semoga dengan mengetahui alur dan tugas para pengguna Alikasi Padamu negeri ini, data dapat terisi dengan baik dan benar. demikian sedikit penjelasan tentang Penggunaan aplikasi  Padamu Negeri.

Sumber :http://padamu.siap.web.id/
Read more

MENYIMAK HASIL PELATIHAN PENGOLAHAN DADODIK TINGKAT SEKOLAH 2014

0 komentar


Pada kesempatan kali ini, saya ingin membagi untuk rekan-rekan Operator sekolah aturan dalam pengolahan data dapodik.
Informasi ini saya kutip dari Kang Jamal dan BAPAK YUSUF ROKHMAT (Ditjen Pendataan Dikdas) sebagi pembicara, dalam Pelatihan Pengolahan DAPODIK tingkat Sekolah tahun 2014.
Apa saja hasil dari pelatihan tersebut, mari kita simak bersama-sama. mudah-mudahan informasi ini bermanfaat dalam mengatasi masalah yang timbul saat penggunaan Aplikasi Dapodik.
Team developer/pengembang Aplikasi Dapodik 2013, Bapak Hasan mengatakan  Patch 2.0.7c akan berakhir pada akhir bulan Mei dan awal Juni akan dirilis patch 2.0.8

Dalam menggunakan aplikasi dapodik harap diperhatikan hal-hal berikut ini

1. Syncronisasi disarankan dilakukan pada pukul 11.00-14.00, 17.00-19.00 dan malam setelah pukul         22.00 WIB. Maintenance rutin dilakukan pada pukul 00.00-03.00 WIB jadi jangan syncron pada waktu     itu.

2. Syncronisasi dikatakan berhasil jika: ada durasi syncron, table data yang mengalami perubahan             menjadi kosong (Jika masih ada data perubahan yang muncul, kemungkinan ada data conflict ).
    Hal ini bisa diatasi dengan meminta generate prefill pada operator kab.kota. Setelah mendapatkan         generate prefill , lakukan registrasi ulang kemudian syncron hingga selesai

3. Cek data hasil syncron di web infopendataandikdas.go.id minimal 1 jam setelah selesai syncron.             Data pada semester 1 dan 2 sebenarnya tidak ada perbedaan, yang menajdi pembeda hanyalah           table lanjutan semester dari semester sebelumnya.

4. Saat melakukan syncronisasi jika muncul peringatan server sibuk itu berarti anda orang ke 1001           dalam satu waktu syncron karena server hanya mampu menerima 1000 klien pada waktu yang               bersamaan. Diusahakan berhenti syncron dan diulangi 10-15 menit lagi.

5. Diusahakan cek semua data, baik rombel, mapping, JJM,sarpras dll sebelum melakukan syncronisasi     agar data yang diterima server sesuai dengan keadaan sekolah masing2.

6. Untuk guru yang mendapatkan tugas tambahan sebagai KS dapat dimasukan Rombel dengan               mapping sebagai guru muatan local bahasa jawa pada kelas 4,5,6

7. Untuk sekolah rintisan yang menerapkan Kurikulum 2013 hanya kelas 1 dan 4, maka mapping KS           bisa dimasukan pada kelas yang masih menggunakan kurikulum KTSP (Kls 2,3,5,6) agar dapat             diakui JJM nya.

8. Untuk validasi pengisian data individu : Isikan nama sesuai ijasah tanpa mencantumkan gelar                 apapun Centang sekolah induk jika PTK ybs berada di sekolah induk dan centang di bukan sekolah       induk jika PTK ybs ada di bukan sekolah induk.

9. Centang pada table penugasan masing2 PTK sesuai keadaan Isikan nomor SK, tanggal SK                   berdasarkan SK PERTAMA di sekolah tersebut

10. DILARANG KERAS merubah waktu pada computer, mnurunkan patch dari 207c ke 206 karena akan       ada data yang rusak dan tidak aka nada yang bertanggungjawab atas kerusakan data tersebut Jika       ingin melakukan edit data yang terkunci pada patch 207c, dianjurkan untuk menghapus dulu data         ybs lalu input ulang sesuai data yang benar.

11. Agar data yang masuk ke server tidak tumpang tindih (conflict) maka cukup lakukan syncronisasi 1x       dengan data yang sudah lengkap dan benar. Dan tidak disarankan untuk melakukan synronisasi           berulang kali bahkan sampai berpuluh kali.

12. Jika saat melakukan pengecekan data melalui progress pengiriman terdpat keslahan data yang             kurang sesuai dengan keadaan riil, kemungkinan saat melakukan syncronisasi ada data yang               berbeda antara syncron pertama,kedua,ketiga dst yang belum berhasil diolah oleh server                       sehingga server akan menampilkan record secara keseluruhan dengan data yang berbeda2.

13. Lakukan syncron sesuai jadwal wilayah masing-masing. Untuk Jatim dijadwalkan melakukan syncron      pada hari Selasa dan Sabtu. Kemungkinan akan dirilis patch dapodik yang terintegrasi dengan data      UN sehingga tidak lagi menggunakan Bios Akan dirilis juga aplikasi dalam dapodik untuk input nilai        sehingga semua kegiatan di sekolah terintegrasi dengan Dapodik.

 Mohon maaf jika Mungkin masih banyak pelajaran yang belum tertulis disini, dan itu semua karena keterbatasan kami.
demikian hasil dari Pelatihan  Pelatiahan pengolahan DAPODIK tingkat Sekolah tahun 2014, mari kita saling berbagi informasi untuk membantu rekan-rekan operator yang masih galau dalam melinierkan data sekolah masing-masing. artikel ini saya perolah dari Kang Jamal, semoga bermanfaat, dan saya doakan semoga rekan-rekan operator seluruh indonesia mendapatkan berkah selalu, sALAM SATU DATA.
Read more

JUKLIS TPP TRANSFER 2014 DAN PP 74 TAHUN 2008 DARI BAPAK IBNU ADITYA KARANA

0 komentar

JUKLIS TPP TRANSFER 2014 DAN PP 74 TAHUN 2008 DARI BAPAK IBNU ADITYA KARANA

PP 74 TAHUN 2008

JUKNIS TPP TRANSFER



berikut ini kita simak penjelasan tentang UU serta Pasal Yang mengatur tentang Guru :

Pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan 
pendidikan menengah pada jalur pendidikan formal. Sebagai pendidik profesional, guru diwajibkan memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk 
mewujudkan tujuan pendidikan nasional. 
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum meliputi gaji pokok, 
tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi pendidik bagi guru, subsidi tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi. 
Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa guru yang telah memiliki sertikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya berhak mendapatkan tunjangan profesi yang 
besarnya setara dengan satu kali gaji pokok dan dalam ayat (3) dinyatakan bahwa tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan Pasal 17 menjelaskan bahwa tanggung jawab Pemerintah terhadap pendanaan biaya personalia pegawai negeri sipil di sektor pendidikan di antaranya adalah biaya personalia satuan pendidikan, baik formal maupun nonformal. 
Dalam peraturan pemerintah tersebut disebutkan bahwa salah satu biaya personalia satuan pendidikan adalah tunjangan profesi. Pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNS harus memperhatikan data kepegawaian guru yang bersangkutan, karena terkait dengan perubahan besaran gaji pokok dan status kepegawaiannya. 
Pemerintah mengambil kebijakan mulai tahun 2013, bahwa anggaran tunjangan profesi bagi seluruh guru PNSD dianggarkan pada dana APBD kabupaten/kota yang bersumber dari dana transfer pusat ke daerah. Untuk kelancaran pembayaran tunjangan profesi bagi guru pegawai negeri sipil daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perlu disusun Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru PNSD Melalui Mekanisme Dana Transfer Daerah.

Pada kesempatan kali ini bapak Ibnu Aditya Karana, mengajak kita sebagai PTK untuk membuka kembali dasar hukum dan peraturan tentang Tunjangan Profesi.

1. PP 74 TAHUN 2008 BAB III HAK (Bagian Kesatu Tunjangan Profesi) Pasal 15 :

Tunjangan profesi diberikan kepada Guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut [INGAT SEBAGAI BERIKUT BUKAN ANTARA LAIN, JADI WAJIB TERPENUHI SEMUANYA] :

a. memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi Guru oleh Departemen;
b. memenuhi beban kerja sebagai Guru;
c. mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang
dimilikinya;
d. terdaftar pada Departemen sebagai Guru Tetap;
e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan
f. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.

2. PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU PNSD MELALUI MEKANISME TRANSFER DAERAH

BAB III PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU PNSD,
B. Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi

e. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, guru yang tidak memenuhi beban kerja tatap muka 24 (dua puluh empat) jam per minggu dalam bulan yang sama, tunjangan profesinya tidak dibayarkan.
f. Bagi guru yang mengikuti program Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB) dengan pola pendidikan dan latihan (diklat) paling banyak 100 jam (14 hari kalender) dalam bulan yang sama, dan mendapat izin/persetujuan dari dinas pendidikan setempat, maka tunjangan profesinya tetap dibayarkan.
g. Selama liburan berdasarkan kalender akademik, guru tetap memperoleh tunjangan profesi.


Untuk lebih lengkapnya kita bisa menyimak lebih lengkap dengan mendownload dan membaca PP 74 TAHUN 2008 DAN JUKNIS TPP TAHUN 2014.

Bapak Ibnu juga berpesan untuk  dinas Pendidikan agar berhati-hati dalam membayarkan hak PTK karena pihak Auditor terus memantau.

demikian informasi terbaru dari bapak Ibnu Aditya Karana, semoga memberi pencerahan bagi rekan-rekan semua.

anda bisa mendownload PP 74 TAHUN 2008  dan JUKNIS TPP TRANSFER dengan Link yang ada diatas.
Read more

Persyaratan minimal berkas yang perlu dipersiapkan oleh peserta yang lulus K2 di Kabupaten Gowa

0 komentar

1. Surat lamaran tulis tangan, tinta hitam dan ditujukan kepada Bapak Bupati Gowa (format masih menunggu)
2. Fhoto copy ijazah pertama sampai ijazah terakhir (dilegalisir oleh pejabat)
3. Pas fhoto hitam putih 3x4 cm sebanyak 6 lbr,pada bagian belakang tulis nama dan tempat tanggal lahir)
4. Fhoto copy SK pertama sampai SK terakhir sebagai tenaga honorer(disyahkan oleh pejabat yang berwenang,minimal pejabat struktural Eselon II)
5. Daftar riwayat hidup, ditulis tangan sendiri,huruf kapital balok, tinta hitam serta disiapkan fhoto ukuran 3x4 cm. Dalam kolom riwayat hidup,agar diisi pengalaman kerja sebagai tenaga honorer (format terlampir dari BKD)
6. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh pihak berwajib
7. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter
8. Surat tidak mengkomsumsi narkoba dari Unit pelayanan kesehatan pemerintah
9. Surat pernyataan tidak menjadi isteri kedua dll.
10. Kartu pencari kerja (AK1 atau lazim disebut dengan kartu kuning)
11. Surat pernyataan tidak pernah dihukum penjara
12. Surat pernyataan tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat, tidak atas permintaan sendiri sebagai CPNS
13. Surat pernyataan Tidak berkedudukan sebagai PNS / Swasta
14. Surat pernyataan bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Republik Indonesia
15. Surat pernyataan tidak menjadi anggota atau pengurus partai
khusus untuk Guru, berkas disiapkan sebanyak 3 rangkap (2 rangkap diserahkan ke panitia penerimaan dengan map Merah Plastik, 1 rangkap Arsip yang bersangkutan
Khusus Absensi Kehadiran, dokumen Asli maupun Fhoto copy, agar dimasukkan dalam map plastik merah tersendiri dan dibawa peserta pada saat pemasukan berkas
Berkas diserahkan paling akhir tanggal 5 Mei 2014
untuk Format-format yang dibutuhkan, silahkan melakukan koordinasi ke Dinas terkait (BKD)....terima kasih dan salam jabat hati
Read more

Penyaluran Dana BOS Triwulan II Terkait Pengadaan Buku Kurikulum 2013

0 komentar
Read more
 
  • STANDAR PROSES UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

    PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2007 TENTANG STANDAR PROSES UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH Badan Standar Nasional Pendidikan Tahun 2007

  • ALPEKA BOS

    ALPEKA BOS (Aplikasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan BOS Tingkat Sekolah)

  • JUKNIS PENDATAAN DAPODIKDAS 2013

    Tujuan pendataan tingkat sekolah adalah untuk memperoleh data secara langsung yang cepat, akurat,valid, lengkap, dapat dipertanggungjawabkan dan termutakhir.

  • Gelar Gr bagi Guru wajib Tahun depan

    Gelar Gr diperoleh melalui module Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dijalankan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).

  • lapor Tunjangan DIKDAS

    cara login di lembar info PTK Masukan NUPTK sebagai UserID Masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan YYYYMMDD

  • Dapodik Jadi Acuan untuk Sejumlah Program Kemdikbud

    Tahun ini Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menjadi acuan bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dalam penyaluran dana untuk berbagai kebijakan, mulai dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS), rehab sekolah, Bantuan Siswa Miskin (BSM), dan tunjangan profesi guru.