Alur Pelaksanaan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 5 Tahun 2012 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam jabatan disajikan pada gambar dibawah ini :
Penjelasan alur sertifikasi guru dalam jabatan yang disajikan pada gambar diatas sebagai berikut :
- Guru berkualifikasi akademik S-2/S-3 dan sekurang - kurangnya golongan IV / B atau guru yang memiliki golongan serendah - rendahnya IV/c mengumpulkan dokumen untuk diverifikasi asesor Rayon LPTK sebagai persyaratan untuk menerima sertifikasi pendidik secara langsung. Penyusunan dokumen mengacu Pedoman Penyusunan Portofolio (Buku 3). LPTK penyelenggara sertifikasi guru melakukan verifikasi dokumen. Apabila hasil verifikasi dokumen, peserta dinyatakan memenuhi persyaratan (MP) maka yang bersangkutan memperoleh sertifikat pendidik. Sebaliknya, apabila tidak memenuhi persyaratan (TMP), maka guru wajib mengikuti uji kompetensi awal. Guru yang lulus menjadi peserta sertifikasi pola PLPG dan yang tidak lulus mengikuti pembinaan dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau mengembangkan diri secara mandiri untuk mempersiapkan diri untuk menjadi peserta sertifikasi tahun berikutnya.
- Guru berkualifikasi S-1/D-IV dan belum S-1.D-IV dapat memilih pola PF3 atau PLPG sesuai kesiapannya.
- Bagi guru yang memilih pola PF, mengikuti prosedur sebagai berikut: (a). Menyusun portofolio dengan mengacu Pedoman Penyusunan Portofolio (Buku 3), (b). Portofolio yang telah disusun diserahkan kepada LPMP setempat melalui
dinas pendidikan kabupaten/kota untuk dikirim ke LPTK sesuai program
studi, (c) Apabila hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi guru dapat
mencapai batas minimal kelulusan (passing grade), dilakukan verifikasi
terhadap portofolio yang disusun. Sebaliknya, jika hasil penilaian
portofolio peserta sertifikasi guru tidak mencapai passing grade, guru
wajib mengikuti uji kompetensi awal. Apabila lulus, guru tersebut
menjadi peserta sertifikasi pola PLPG dan apabila tidak lulus mengikuti
pembinaan dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau mengembangkan diri secara mandiri untuk mempersiapkan diri untuk menjadi peserta sertifikasi tahun berikutnya, (d) Apabila skor hasil penilaian portofolio mencapai passing grade, namun
secara administrasi masih ada kekurangan maka peserta harus melengkapi
kekurangan tersebut (melengkapi administrasi atau MA3) untuk selanjutnya
dilakukan verifikasi terhadap portofolio yang disusun, (e) Apabila hasil verifikasi dinyatakan lulus, guru yang bersangkutan
memperoleh sertifikat pendidik. Sebaliknya, apabila verifikasi
portofolio tidak lulus, maka guru wajib mengikuti uji kompetensi awal.
Apabila lulus, guru tersebut menjadi peserta sertifikasi pola PLPG dan
apabila tidak lulus mengikuti pembinaan dari dinas pendidikan
kabupaten/kota atau mengembangkan diri secara mandiri untuk
mempersiapkan diri untuk menjadi peserta sertifikasi tahun berikutnya.
- Peserta yang memilih pola PLPG wajib mengikuti uji kompetensi awal.
Pelaksanaan PLPG ditentukan oleh Rayon LPTK sesuai ketentuan yang
tertuang dalam Rambu-Rambu Penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan
Profesi Guru (Buku 4)
- PLPG diakhiri dengan uji kompetensi. Peserta yang lulus uji kompetensi
berhak mendapat sertifikat pendidik dan peserta yang tidak lulus diberi
kesempatan mengikuti satu kali ujian ulang. Apabila peserta tersebut
lulus dalam ujian ulang, berhak mendapat sertifikat pendidik dan apabila
tidak lulus mengikuti pembinaan dari dinas pendidikan kabupaten/kota
atau mengembangkan diri secara mandiri untuk mempersiapkan diri untuk
menjadi peserta sertifikasi tahun berikutnya
Dokumen berupa: (1) fotokopi ijazah, (2) surat tugas atau surat izin belajar, (3) surat keputusan pangkat/golongan terakhir, (4) surat keputusan tugas mengajar, (5) surat rekomendasi sebagai peserta sertifikasi pola PSPL dari dinas pendidikan. Untuk selanjutnya berkas yang disusun oleh peserta sertifikasi pola PSPL disebut dokumen.
Sumber : Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2014
Read more