Friday, May 30, 2014

Aspek yang dinilai dalam Penilaian Kinerja Guru

0 komentar

Guru sebagai pendidik profesional mempunyai tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Selain tugas utama tersebut, guru juga dimungkinkan memiliki tugas-tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.

Penilaian kinerja guru kelas/mata pelajaran dan guru BK/Konselor dilakukan dengan mengacu kepada dimensi tugas utama guru yang meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai termasuk di dalamnya menganalisis hasil penilaian dan melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian. Dimensi tugas utama ini kemudian diturunkan menjadi indikator kinerja yang dapat terukur sebagai bentuk unjuk kerja guru dalam melaksanakan tugas utamanya tersebut akibat dari kompetensi yang dimiliki guru. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru terdapat 4 (empat) kompetensi yang harus dimiliki guru, yaitu, kompetensi pedagogik,kepribadian, sosial, dan profesional dengan 14 (empat belas) sub kompetensi sebagaimana yang telah dirumuskan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Sedangkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor menjelaskan bahwa seorang guru BK/Konselor juga harus memiliki 4 (empat) kompetensi (pedagogik, keperibadian, sosial, dan profesional) dengan 17 sub-kompetensi. Pengembangan instrumen penilaian kinerja guru kelas/mata pelajaran dan guru BK/Konseloryang mencakup 3 dimensi tugas utama dengan indicator kinerjanya masing-masing yang dinilai berdasarkan unjuk kerja akibat kompetensi yang dimiliki oleh guru. Untuk masing-masing indikator kinerja dari setiap dimensi tugas utama akan dinilai dengan menggunakan rubric penilaian yang lebih rinci untuk melihat apakah unjuk kerja dari kepemilikan kompetensi tersebut tergambarkan dalam hasil kajian dokumen perencanaan termasuk dokumen pendukung lainnya dan/atau hasil pengamatan yang dilaksanakan oleh penilai pada saat melakukan pengamatan dalam pembelajaran selama proses penilaian kinerja. Kisi-kisi instrumen yang menggambarkan hubungan antara dimensi tugas utama dan indikator kinerjanya dapat diperlihatkan pada`tabel berikut:

KISI-KISI PENILAIAN KINERJA GURU MATA PELAJARAN

No
DIMENSI TUGAS UTAMA / INDIKATOR KINERJA GURU
I
PERENCANAAN PEMBELAJARAN
1
Guru memformulasikan tujuan pembelajaran dalam RPP sesuai dengan kurikulum / silabus dan memperhatikan karakteristik peserta didik.
2
Guru menyusun bahan ajar secara runut, logis, kontekstual dan mutakhir
3
Guru merencanakan kegiatan pembelajaran yang efektif
4
Guru memilih sumber belajar/ media pembelajaran sesuai dengan materi dan strategi pembelajaran
II
PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBELAJARAN YANG AKTIF DAN EFEKTIF
A. KEGIATAN PENDAHULUAN
5
Guru memulai pembelajaran dengan efektif
B.  KEGIATAN INTI
6
Guru menguasai materi pelajaran
7
Guru menerapkan pendekatan/strategi pembelajaran yang efektif
8
Guru memanfaatan sumber belajar/media dalam pembelajaran
9
Guru memicu dan/atau memelihara keterlibatan siswa dalam pembelajaran
10
Guru menggunakan bahasa yang benar dan tepat dalam pembelajaran
C. KEGIATAN PENUTUP
11
Guru mengakhiri pembelajaran dengan efektif
III
PENILAIAN PEBELAJARAN
12
Guru merancang alat evaluasi untuk mengukur kemajuan dan keberhasilan belajar peserta didik
13
Guru menggunakan berbagai strategi dan metode penilaian untuk memantau kemajuan dan hasil belajar peserta didik dalam mencapai kompetensi tertentu sebagaimana yangtertulis dalam RPP
14
Guru memanfatkan berbagai hasil penilaian untuk memberikan umpan balik bagi peserta didik tentang kemajuan belajarnya dan bahan penyusunan rancangan pembelajaran selanjutnya


KISI-KISI PENILAIAN KINERJA GURU BK/KONSELOR
No
DIMENSI TUGAS UTAMA / INDIKATOR KINERJA GURU
I
PERENCANAAN LAYANAN BK
1
Guru BK/Konselor dapat menunjukkan landasan keilmuan pendidikan dalam perencanaan layanan BK
2
Guru BK/Konselor dapat menyusun dan mengembangkan instrumen, memilih instrumen,mengaplikasikan dan mengadministrasikan, serta menggunakan hasil assesmen
3
Guru BK/Konselor dapat menentukan materi dan bidang layanan BK berdasar kebutuhan peserta didik/konseli
4
Guru BK/Konselor dapat menentukan jenis kegiatan layanan dan pendukung sesuai dengan materi dan bidang layanan BK
5
Guru BK/Konselor dapat menentukan jadwal pelaksanaan layanan BK
6
Guru BK/Konselor dapat merencanakan sarana dan biaya pelaksanaan layanan BK
II
PELAKSANAAN LAYANAN BK
A. TEORI DAN PRAKTIS BK
7
Guru BK/Konselor dapat mengimplementasikan prinsip pendidikan dan dimensi pembelajaran dalam pelayanan BK
8
Guru BK/Konselor dapat mengimplementasikan praksis pendidikan dalam pelayanan BK
9
Guru BK/Konselor dapat membedakan esensi layanan BK pada jalur satuan pendidikan formal, nonformal dan informal
10
Guru BK/Konselor dapat membedakan esensi layanan BK pada jenis dan jenjang satuan pendidikan usia dini, dasar dan menengah, serta tinggi
11
Guru BK/Konselor dapat mengaplikasikan hakikat pelayanan BK (tujuan, prinsip, azas, fungsi, dan landasan)
12
Guru BK/Konselor memberi kesempatan kepada peserta didik/konseli memperoleh pelayanan BK sesuai dengan pertumbuhan fisik dan perkembangan psikologis
13
Guru BK/Konselor memberi kesempatan kepada peserta didik/konseli memperoleh pelayanan BK sesuai dengan bakat, minat, dan potensi pribadi
14
Guru BK/Konselor memberi kesempatan kepada peserta didik/konseli memperoleh pelayanan BK untuk mengembangkan sikap, perilaku dan kebiasaan belajar
B.  PERSIAPAN LAYANAN BK
15
Guru BK/Konselor dapat mengaplikasikan dasar-dasar pelayanan BK dalam penyusunan
Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)
C. PELAKSANAAN LAYANAN BK
16
Guru BK/Konselor dapat mengimplementasikan berbagai jenis layanan dan kegiatan
pendukung yang ada dalam RPL (Satlan/Satkung)
17
Guru BK/Konselor dapat memfasilitasi pengembangan kehidupan pribadi, sosial, kemampuan belajar dan perencanaan karir
18
Guru BK/Konselor dapat menerapkan pendekatan/model konseling dalam pelayanan BK
19
Guru BK/Konselor dapat melaksanakan pendekatan kolaboratif dengan pihak terkait dalam pelayanan BK
20
Guru BK/Konselor dapat mengelola sarana dan biaya pelaksanaan pelayanan BK
D. PENILAIAN KEBERHASILAN BK
21
Guru BK/Konselor dapat melakukan penilaian proses dan hasil pelayanan BK
III
EVALUASI, PELAPORAN DAN TINDAK LANJUT LAYANAN BK
A. EVALUASI PROGRAM BK
22
Guru BK/Konselor dapat melakukan evaluasi program BK
23
Guru BK/Konselor dapat menginformasikan hasil evaluasi program BK kepada pihak
terkait
24
Guru BK/Konselor dapat menggunakan hasil evaluasi untuk mengembangkan program
BK selanjutnya
B. PELAPORAN DAN TINDAK LANJUT LAYANAN BK
25
Guru BK/Konselor dapat menyusun laporan pelaksanaan program (Lapelprog)
berdasarkan hasil evaluasi program BK
26
Guru BK/Konselor dapat menentukan arah profesi (peran dan fungsi guru BK/ Konselor)
27
Guru BK/Konselor dapat merancang dan melaksanakan penelitian dalam BK
28
Guru BK/Konselor dapat memanfaatkan hasil penelitian dalam BK

Sedangkan penilaian kinerja guru yang terkait dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah,dikelompokkan menjadi 2 (dua) kelompok, yaitu:

1. Tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka meliputi
    a) Kepala sekolah/ madrasah,
    b) Wakil kepala sekolah /madrasah,
    c) Ketua program keahlian/program studi atau yang sejenisnya,
    d) Kepala perpustakaan;
    e) Kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya.

2. Tugas tambahan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka, meliputi
    a) tugas tambahan minimal satu tahun (misalnya menjadi wali kelas, guru pembimbing  
        program induksi, dan sejenisnya) dan
    b) tugas tambahan kurang dari satu tahun (misalnya menjadi pengawas penilaian dan evaluasi
        pembelajaran, penyusunan kurikulum, dan sejenisnya).

Penilaian kinerja bagi guru dengan tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka dinilai dengan menggunakan instrumen khusus yang dirancang berdasarkan kompetensi dan sub-kompetensi yang dipersyaratkan untuk melaksanakan tugas tambahan tersebut. Sama hal dengan penilaian kinerja guru pembelajaran maupun pembimbingan, untuk penilaian kinerja tugas tambahan tersebut juga merinci kompetensi/subkompetensi ke dalam indikator kinerja yang dapat dipantau dan/atau diamati. Tugas tambahan lain yang tidak mengurangi jam mengajar guru dihargai langsung dengan pemberian angka kredit sesuai dengan yang tertuang Permeneg PAN & RB No. 16 Tahun 2009. Semoga Bermanfaat.
Read more

Prinsip Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru

0 komentar



Agar hasil pelaksanaan dan penilaian kinerja guru dapat dipertanggungjawabkan, penilaian kinerja guru harus memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut:

1. Berdasarkan ketentuan
    Penilaian kinerja guru harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mengacu pada peraturan yang  
    berlaku.

2. Berdasarkan kinerja
    Aspek yang dinilai dalam penilaian kinerja guru adalah kinerja yang dapat diamati dan dipantau sesuai  
    dengan tugas guru sehari-hari dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau  
    tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.

3. Berlandaskan dokumen
    Penilai, guru yang dinilai, dan unsur lain yang terlibat dalam proses penilaian kinerja guru harus   
    memahami semua dokumen yang terkait dengan sistem penilaian kinerja guru, terutama yang  
    berkaitan dengan pernyataan kompetensi dan indikator kinerjanya secara utuh, sehingga  penilai, guru   
    dan unsur lain yang terlibat dalam proses penilaian kinerja guru mengetahui dan memahami tentang
    aspek yang dinilai serta dasar dan kriteria yang digunakan dalam penilaian.

4. Dilaksanakan secara konsisten
    Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara teratur setiap tahun yang diawali dengan evaluasi diri,  
    dengan memperhatikan hal-hal berikut.

    a) Obyektif
        Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara obyektif sesuai dengan  kondisi nyata guru dalam
        melaksanakan tugas sehari hari.

    b) Adil
        Penilai kinerja guru memberlakukan syarat, ketentuan, dan prosedur standar kepada semua guru  
        yang dinilai.

    c) Akuntabel
        Hasil pelaksanaan penilaian kinerja guru dapat dipertanggung jawabkan.

   d) Bermanfaat
       Penilaian kinerja guru bermanfaat bagi guru dalam rangka peningkatan kualitas kinerjanya secara   
       berkelanjutan, dan sekaligus pengembangan karir profesinya.

   e) Transparan
       Proses penilaian kinerja guru memungkinkan bagi penilai, guru yang  dinilai, dan pihak lain yang
       berkepentingan, untuk memperoleh akses informasi atas penyelenggaraan penilaian tersebut.

    f) Berorientasi pada tujuan
       Penilaian berorientasi pada tujuan yang telah ditetapkan.

    g) Berorientasi pada proses
        Penilaian kinerja guru tidak hanya terfokus pada hasil, tetapi juga perlu memperhatikan proses,
        yakni bagaimana guru dapat mencapai hasil tersebut.

    h) Berkelanjutan
        Penilaian penilaian kinerja guru dilaksanakan secara periodik, teratur, dan berlangsung secara terus
        menerus (on going) selama seseorang menjadi guru.

    i) Rahasia
       Hasil penilaian kinerja guru hanya boleh diketahui oleh pihak-pihak terkait yang berkepentingan.
Read more
 
  • STANDAR PROSES UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

    PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2007 TENTANG STANDAR PROSES UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH Badan Standar Nasional Pendidikan Tahun 2007

  • ALPEKA BOS

    ALPEKA BOS (Aplikasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan BOS Tingkat Sekolah)

  • JUKNIS PENDATAAN DAPODIKDAS 2013

    Tujuan pendataan tingkat sekolah adalah untuk memperoleh data secara langsung yang cepat, akurat,valid, lengkap, dapat dipertanggungjawabkan dan termutakhir.

  • Gelar Gr bagi Guru wajib Tahun depan

    Gelar Gr diperoleh melalui module Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dijalankan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).

  • lapor Tunjangan DIKDAS

    cara login di lembar info PTK Masukan NUPTK sebagai UserID Masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan YYYYMMDD

  • Dapodik Jadi Acuan untuk Sejumlah Program Kemdikbud

    Tahun ini Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menjadi acuan bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dalam penyaluran dana untuk berbagai kebijakan, mulai dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS), rehab sekolah, Bantuan Siswa Miskin (BSM), dan tunjangan profesi guru.