Friday, June 20, 2014

UKMP3 Kemdikbud Bantu Monitoring dan Evaluasi Kurikulum 2013

0 komentar

Fri, 06/20/2014 - 16:49
Jakarta, Kemdikbud --- Unit Kerja Menteri Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKMP3) turut membantu pelaksanaan Kurikulum 2013 dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi (Monev). Monitoring yang dilakukan UKMP3 bertujuan memberikan masukan untuk perbaikan kurikulum 2013.
“Karena tujuan monitoring itu untuk memperbaiki proses, berarti proses pelaksanaan Kurikulum 2013 itu dilihat, untuk menjadi masukan sehingga ke depan kelemahan-kelemahannya dapat diperbaiki,” kata Ketua UKMP3, Agnestuti Rumiati, pada acara Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Pusat Informasi dan Humas Kemdikbud, di Jakarta, Jumat (20/06/2014).
Agnestuti mengatakan, UKMP3 meyediakan aplikasi E-monitoring untuk memudahkan proses monitoring. E-Monitoring, katanya, dapat dengan mudah diakses, dan semua orang dapat melihat semua hasilnya. Hasil monitoring juga dapat dimanfaatkan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK) dan lainnya untuk membuat paper atau karya ilmiah, dan hasilnya dapat diseminarkan. Dalam pelaksanaan monev, tutur Agnestuti, banyak pihak turut membantu, seperti dinas pendidikan kabupaten/kota. Monev yang dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota dapat membantu untuk mengetahui pelaksanaan implementasi Kurikulum 2013 yang ada di daerah. “Contoh monev yang baik seperti yang dilakukan oleh Kota Surabaya, telah memiliki peta daerah yang bagus dan yang kurang bagus dalam pelaksanaan Kurikulum 2013,” kata Agnestuti. Ia menambahkan, UKMP3 memberikan masukan kepada dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan monev dengan cara sensus, karena dengan cara sensus dapat diketahui sekolah-sekolah yang masih harus dibantu dalam persiapan implementasi Kurikulum 2013. Proses monev, jelasnya, dirancang dengan melibatkan pusat dan daerah untuk dapat menyelesaikan permasalahan yang ada di lapangan.
“Saat ini kita dapat memantau proses distribusi buku Kurikulum 2013, agar sebelum proses pembelajaran berlangsung buku sudah ada di sekolah,”pungkasnya. (Seno Hartono)
Read more

Wednesday, June 18, 2014

MEKANISME PENENTUAN PEMBERIAN BANTUAN SISWA MISKIN (BSM)

0 komentar


A.      Usulan Calon Penerima BSM Tahun 2014
1.       Usulan menggunakan Kartu Perlindungan Sosial


Kartu Perlindungan Sosial (KPS) yang diberikan kepada rumah tangga miskin pada tahun 2013 yang memiliki anak-anak berusia sekolah. Orangtua membawa KPS yang sudah difotocopi ke satuan pendidikan untuk didaftarkan sebagai calon penerima BSM.

2. Usulan menggunakan Kartu Bantuan Siswa Miskin 

Contoh kartu Bantuan Siswa Miskin
Kartu Bantuan Siswa Miskin yang diberikan kepada rumah tangga miskin pada tahun 2013 yang memiliki anak-anak berusia sekolah. Orangtua membawa Kartu BSM yang sudah difotocopi ke satuan pendidikan untuk didaftarkan sebagai calon penerima BSM

3. Usulan melalui Formulir Usulan Sekolah (FUS).

Sekolah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dapat mengusulkan nama calon penerima BSM diluar penerima Kartu Perlindungan Sosial maupun siswa yang menerima Kartu BSM, dengan ketentuan apabila kuota BSM di kabupaten/kota masih tersedia dengan kriteria siswa antara lain:
a. Orangtua siswa peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
b. Siswa yatim, piatu atau yatim piatu;
c. Siswa yang bersal dari panti sosial/asuhan.
d. Siswa pada kelompok keakhlian pertanian bagi SMK.


B. Mekanisme Penentuan Sasaran Siswa Penerima BSM Tahun Pelajaran 2013/2014 dan 2014/2015

1.       Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Teknis menentukan dan menginformasikan kuota calon penerima bantuan siswa miskin ke Dinas Pendidikan Kabupaten/kota dengan tembusan kepada Dinas Pendidikan Provinsi dengan mempertimbangkan:
a.         Data Siswa penerima BSM melalui KPS Tahun 2013
b.         Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
c.          Basis Data Terpadu Program Pendataan Perlindungan Sosial (PPLS 2011);
d.         Indek Kemiskinan;
e.         Sasaran Penerima Kartu Perlindungan Sosial dan Kartu Calon Penerima BSM.

2.       Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menginformasikan dan mendistribusikan kuota ke satuan pendidikan calon penerima bantuan siswa miskin (BSM). Masing-masing satuan pendidikan mempertimbangkan:
a.       Kondisi masyarakat tidak mampu/miskin;
b.      Jumlah siswa miskin di sekolah;
c.       Prinsip pemerataan; dan
d.      Prinsip keadilan.

3.       Daftar usulan calon penerima BSM tingkat satuan pendidikan;
a.       Satuan pendidikan merekap Kartu Pelindungan Sosial dan Kartu Calon Penerima BSM yang diterima oleh satuan pendidikan sesuai dengan formulir 1.
b.      Satuan pendidikan dapat mengusulkan siswa calon penerima BSM selain penerima kartu KPS maupun kartu BSM melalui rapat bersama dewan guru dan komite sekolah apabila kuota di kab/kota masih tersedia menggunakan formulir 2 dengan persyaratan antara lain:
1)      Orangtua siswa peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
2)      Siswa yatim, piatu atau yatim piatu;
3)      Siswa yang berasal dari peserta panti asuhan
4)      Siswa berasal dari korban bencana.
c.       Pendataan awal siswa calon penerima bantuan siswa miskin (BSM) masing-masing satuan pendidikan dilakukan oleh kepala sekolah, dewan guru, dan komite sekolah berdasarkan kriteria yang telah ditentukan. Daftar calon penerima BSM dibuat per-kelas dan gender sesuai dengan urutan prioritas (urutan 1 berarti yang lebih membutuhkan BSM dibanding dengan urutan ke-2 dan seterusnya
d.      Kepala sekolah membuat Surat Keputusan (SK) penetapan siswa calon penerima BSM dan surat pengajuan calon penerima BSM disertai daftar siswa lengkap (Lihat lampiran formulir BSM 1 dan 2). SK dan lampirannya diajukan dan dikirim ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Mekanisme Usulan dan Penetepan Sasaran BSM 2014
4.       Daftar usulan calon penerima BSM tingkat Kabupaten/Kota
a.       Dinas Pendidikan Kebupaten/Kota membuat daftar gabungan semua data usulan calon penerima BSM masing-masing satuan pendidikan sesuai formulir 1 dan 2, kemudian dilakukan penyesuaian terhadap kuota BSM yang diberikan Direktorat Teknis Kementerian Pendidikan dan kebudayaan berdasarkan skala prioritas.
b.      Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menetapkan usulan penerima BSM sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui direktorat teknis;
c.       Apabila terdapat siswa penerima kartu calon penerima BSM yang belum termasuk dalam usulan karena melebihi kuota yang telah ditetapkan, dapat diusulkan pada tahun berikutnya;
d.      Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota membuat Surat Keputusan (SK) penetapan siswa calon penerima BSM untuk masing-masing satuan pendidikan (SD, SMP, SMA dan SMK) dan surat pengajuan calon penerima BSM. SK beserta lampirannya (softcopy dan hardcopy) diajukan dan dikirim ke masing-masing direktorat teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan tembusan ke Dinas Pendidikan Provinsi.
e.      Alamat Direktorat Teknis
1)        Direktorat Pembinaan SD
Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kompleks Kemdikbud Gedung E, Lantai 18, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta. Email: bsmsd.psd@gmail.com, Telepon. (021)5725641 Faksimili: (021)5725644.
2)        Direktorat Pembinaan SMP
Direktorat Pembinaan SMP, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kompleks Kemdikbud Gedung E Lt 15 Jalan Jend. Sudirman, Senayan, Jakarta. Email: bsm.smp@kemdikbud.go.id Telepon:021-5725693, 021-57900224, 021-5725653. Faksimil:021-5725707.
3)      Direktorat Pembinaan SMA
Subdit Program & Evaluasi, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan & Kebidayaan, Gedung A lantai 2, Jalan R.S Fatmawati, Cipete Jakarta Selatan 12410, Telfon (021) 75911532 atau (021) 75912221. e-mail: bsm.sma.2013@gmail.com
4)      Direktorat Pembinaan SMK
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Komplek Depdikbud, Gedung E Lantai 13, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta. Telp: (021) 5723140, Faksimili:(021) 5725467/5725049.
5.   Masing-masing Direktorat Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari setiap satuan pendidikan yang ditandatangani oleh Direktur masing-masing pada Direktorat Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Read more

Saturday, June 14, 2014

Selamat Buat yang masuk sepuluh besar khusus daerah Sulawesi tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP)

0 komentar

Selamat dan sukses bagi peserta ujian Nasional yang masuk sepuluh besar tingkat SMP  Berikut daftar nama yang masuk sepuluh besar khusus Pulau Sulawesi

 Sulawesi Utara




inilah daftar nama yang masuk sepuluh besar pada hasil Ujian nasional tahun 2013/2014 daerah sulawesi menurut Kemendikbud
Read more

Wednesday, June 11, 2014

Pembelajaran Teks dalam Kurikulum 2013

0 komentar

Oleh: Mahsun
Kepala Badan Pegembangan dan Pembinaan Bahasa Kemdikbud.
Dari sudut pandang teori semiotika sosial, teks merupakan suatu proses sosial yang berorientasi pada suatu tujuan sosial. Tujuan sosial yang hendak dicapai memiliki ranah-ranah pemunculan yang disebut konteks situasi. Sementara itu, proses sosial akan berlangsung jika terdapat sarana komunikasi yang disebut bahasa. Dengan kata lain, proses sosial akan merefleksikan diri menjadi bahasa dalam konteks situasi tertentu sesuai tujuan proses sosial yang hendak dicapai. Bahasa yang muncul berdasarkan konteks situasi inilah yang menghasilkan register atau bahasa sebagai teks.

Oleh karena konteks situasi pemakaian bahasa itu sangat beragam, maka akan beragam pula jenis teks. Selanjutnya, proses sosial yang berlangsung selalu memiliki muatan nilai-nilai atau norma-norma kultural. Nilai-nilai atau norma-norma kultural yang direalisasikan dalam suatu proses sosial itulah yang disebut genre. Satu genre dapat muncul dalam berbagai jenis teks. Misalnya genre cerita, di antaranya, dapat muncul dalam bentuk teks: cerita ulang, anekdot, eksemplum, dan naratif, dengan struktur teks (struktur berpikir) yang berbeda; tidak berstruktur tunggal seperti dipahami dalam kurikulum bahasa Indonesia pada KTSP, yang semua jenis teks berstruktur: pembuka, isi, dan penutup (periksa KD BI, kelas XI, semester 2, butir: 12.2).

Pada jenis teks cerita ulang (recount) unsur utamanya berupa peristiwa yang di dalamnya menyangkut siapa, mengalami apa, pada waktu lampau, dengan struktur: orientasi (pengenalan pelaku, tempat, dan waktu) diikuti rekaman kejadian; pada teks anekdot, peristiwa yang terdapat pada teks cerita ulang harus menimbulkan krisis. Partisipan yang terlibat bereaksi pada peristiwa itu, sehingga teksnya berstruktur: orientasi, krisis, lalu diikuti reaksi. Berbeda dengan eksemplum, pada jenis teks ini peristiwa yang terdapat pada teks cerita ulang maupun anekdot memunculkan insiden, dan dari insiden itu muncul interpretasi (perenungan). Dengan demikian, teks jenis ini berstruktur: orientasi, insiden, lalu diikuti interpretasi. Adapun jenis teks naratif, peristiwa yang diceritakan harus memunculkan konflik antartokoh atau konflik pelaku dengan dirinya sendiri atau dengan lingkungannya. Oleh karena itu, teks naratif berstruktur: orientasi, komplikasi, dan resolusi. Setiap struktur teks dalam masing-masing jenis teks memiliki perangkat-perangkat kebahasaan yang digunakan untuk mengekspresikan pikiran yang dikehendaki dan secara terpadu diorientasikan pada pencapaian tujuan sosial teks secara menyeluruh. Untuk itu, pembicaraan ihwal satuan leksikal, gramatikal (tata bahasa) dalam pembelajaran berbasis teks harus berupa pembicaraan tentang satuan kebahasaan yang berhubungan dengan struktur berpikir yang menjadi tujuan sosial teks, bukan dalam bentuk serpihan-serpihan.

Dalam teori genre, terdapat dua konteks yang melatarbelakangi kehadiran suatu teks, yaitu konteks budaya (yang di dalamnya ada nilai dan norma kultural yang akan mewejawantahkan diri melalui proses sosial) dan konteks situasi yang di dalamnya terdapat: pesan yang hendak dikomunikasikan (medan/field), pelaku yang dituju (pelibat/tenor), dan format bahasa yang digunakan untuk menyampaikan pesan itu (sarana/mode). Hadirnya konteks budaya dalam teks dapat ditunjukkan, misalnya pada teks laporan dan teks deskripsi. Kedua teks ini sama-sama dikelompokkan ke dalam genre faktual, tetapi memiliki struktur teks dan nilai/norma yang melatarbelakangi berbeda. Teks laporan berstruktur: klasifikasi umum lalu diikuti deskripsi bagian, sedangkan teks deskripsi bersruktur: deskripsi umum diikuti deskripsi bagian-bagian. Satuan leksikogramatikal yang terdapat pada teks laporan harus mendukung nilai-nilai objektif, faktual bukan opini serta bersifat generik, sedangkan pada teks deskripsi satuan leksikogramatika yang merupakan opini ataupun tanggapan yang bersifat subjektif masih dapat dimunculkan dan lebih bersifat spesifik. Itu sebabnya, dalam pembelajaran bahasa berbasis teks tidak boleh dilihat bahasa secara parsial, melainkan secara utuh. Pembelajaran bahasa berbasis teks bukanlah belajar keping-keping atau serpih-serpih tentang bahasa yang cenderung bertujuan menghafal.

Pilihan pada pembelajaran bahasa berbasis teks membawa implikasi metodologis pada pembelajaran yang bertahap. Mulai dari kegiatan guru membangun konteks, dilanjutkan dengan kegiatan pemodelan, membangun teks secara bersama-sama, sampai pada membangun teks secara mandiri. Hal ini dilakukan karena teks merupakan satuan bahasa yang mengandung pikiran dengan struktur yang lengkap. Guru harus benar-benar meyakini bahwa pada akhirnya siswa mampu menyajikan teks secara mandiri.

Kehadiran konteks budaya, selain konteks situasi yang melatarbelakangi lahirnya suatu teks menunjukkan adanya kesejajaran antara pembelajaran berbasis teks (konsep bahasa) dengan filosofi pengembangan Kurikulum 2013, khusunya yang terkait dengan rumusan kebutuhan kompetensi peserta didik dalam bentuk kompetensi inti (KI) atas domein sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Kompetensi inti yang menyangkut sikap, baik sikap spiritual (KI: A) maupun sikap sosial (KI: B) terkait dengan konsep kebahasaan tentang nilai, norma kultural, serta konteks sosial yang menjadi dasar terbentuknya register (bahasa sebagai teks); kompetensi inti yang menyangkut pengetahuan (KI: C) dan keterampilan (KI: D) terkait langsung dengan konsep kebahasaan yang berhubungan dengan proses sosial (genre) dan register (bahasa sebagai teks). Selain itu, antarkompetensi dasar (KD) yang dikelompokkan berdasarkan KI tersebut memiliki hubungan pendasaran satu sama lain. Ketercapaian KD dalam kelompok KI: A dan B ditentukan oleh ketercapaian KD dalam kelompok KI: C dan D. KD dalam kelompok KI: A dan B bukan untuk diajarkan melainkan implikasi dari ketercapaian KD dalam kelompok KI: C dan D. Oleh karena itu pula, mengkritisi keberadaan KD-KD dalam Kurikulum 2013, termasuk tentang Kurikulum Bahasa Indonesia secara lepas, berdiri sendiri mengakibatkan munculnya tanggapan yang menyesatkan. Jika rumusan KD tentang sikap dihubungkan dengan KD tentang pengetahuan dan keterampilan, tentu pernyataannya tentang tidak logisnya rumusan KD, dalam Kurikulum 2013, seperti dinyatakan Acep (Kompas, 18 Maret 2013), tidak akan muncul.

Begitu pula jika, KD tentang pengetahuan yang dikritisi itu dihubungkan dengan KD tentang keterampilan, maka pernyataan bahwa Kurikulum 2013 hanya akan menghasilkan siswa penghafal, seperti dinyatakan Bambang (Kompas, 20 Maret 2013) tidak akan lahir. Selanjutnya, jika dibandingkan antara KD yang dirumuskan dalam Kurikulum 2013 dengan KD dalam KTSP, maka terdapat beberapa persamaan dan perbedaan yang mendasar. Persamaannya, kedua kurikulum itu menampilkan teks sebagai butir-butir KD. Sebagai contoh, dalam KTSP (2006) untuk kelas I, dan kelas IV semester 1, ditemukan KD 2.3: “Mendeskripsikan benda-benda di sekitar dan fungsi anggota tubuh dengan kalimat sederhana” dan KD 4.2: “Menulis petunjuk untuk melakukan sesuatu atau penjelasan tentang cara membuat sesuatu”. Bandingkan rumusan KD itu dengan KD dalam Kurikulum 2013 kelas 1 SD pada aspek pengetahuan: (a) KD3.1:“Mengenal Teks deskriptif tentang anggota tubuh dan panca indera …”; (b) KD 3.2: “Mengenal teks petunjuk/arahan tentang perawatan tubuh serta pemeliharaan kesehatan dan …”. Baik pada KTSP maupun pada Kurikulum 2013 teks disajikan sebagai butir-butir yang dicantumkan sebagai KD, tidak seperti yang dinyatakan Bambang. Hanya saja, pada Kurikulum 2013 dibedakan antara KD yang berhubungan dengan aspek pengetahuan, kerampilan, dan sikap. Adapun perbedaannya, KD pada KTSP masih banyak yang disusun berdasarkan pandangan linguistik struktural, misalnya: rumusan KD kelas I semester 1 berikut. KD 3.1: “Membaca nyaring suku kata, kata dengan lafal yang tepat” dan KD 3.2: “Membaca nyaring kalimat sederhana dengan lafal dan intonasi yang tepat”. Kedua rumusan KD ini mencerminkan pembelajaran kompetensi berbahasa yang bersifat struktural, dari kemampuan melafalkan unsur bahasa yang terkecil: suku kata, meningkat ke pelafalan kata, dan diteruskan ke pelafalan kalimat, bahkan sampai ke teks (cermati KD kelas II, semester 2, butir 7.1: “Membaca nyaring teks (15-20 kalimat) dengan memperhatikan lafal dan intonasi yang tepat”. Dengan mencermati KD-KD-nya, maka penyusunan kurikulum bahasa Indonesia pada KTSP dapat dikatakan dilakukan dengan setengah berlandaskan pendekatan struktural dan setengahnya lagi berlandaskan pada pendekatan teks. Bahkan masih terdapat pencampuradukan antara konsep teks dengan paragrap. Cermati KD Kelas X, semester 1: 4.2: “Menulis hasil observasi dalam bentuk paragrap deskriptif”. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa kurikulum bahasa Indonesia sejak Kurikulum 1994 sampai KTSP yang didengung-dengungkan berbasis kontekstual adalah tidak sepenuhnya benar. Berbeda jauh dengan Kurikulum 2013 yang sepenuhnya berbasisi teks. ***
sumber : Kemendikbud
Read more

Guru dan Kurikulum 2013

0 komentar

Oleh : Sukemi, Staf Khusus Mendikbud Bidang Komunikasi Media
Ada empat aspek yang harus diberi perhatian khusus dalam rencana implementasi dan keterlaksanaan kurikulum 2013. Apa saja?   
  1. Pertama, kompetensi guru dalam pemahaman substansi bahan ajar (baca: kompetensi pedagogi/akademik).  Didalamnya terkait dengan metodologi pembelajaran, yang nilainya pada pelaksanaan uji kompetensi guru (UKG) baru mencapai rata-ratanya 44,46.
  2. Kedua, kompetensi akademik (keilmuan), ini juga penting, karena guru sesungguhnya memiliki tugas untuk bisa mencerdaskan peserta didik dengan ilmu dan pengetahuan yang dimilikinya, jika guru hanya menguasai metode penyampaiannya tanpa kemampuan akademik yang menjadi tugas utamanya, maka peserta didik tidak akan mendapatkan ilmu pengetahuan apa-apa.
  3. Ketiga, kompetensi sosial. Guru harus juga bisa dipastikan memiliki kompetensi sosial, karena ia tidak hanya dituntut cerdas dan bisa menyampaikan materi keilmuannya dengan baik, tapi juga dituntut untuk secara sosial memiliki komptensi yang memadai. Apa jadinya seorang guru yang asosial, baik terhadap teman sejawat, peserta didik maupun lingkungannya.
  4. Keempat, kompetensi manajerial atau kepemimpinan. Pada diri gurulah sesungguhnya terdapat teladan, yang diharapkan dapat dicontoh oleh peserta didiknya.
Guru sebagai ujung tombak penerapan kurikulum, diharapkan bisa menyiapkan dan membuka diri terhadap beberapa kemungkinan terjadinya perubahan. Kesiapan guru lebih penting dari pada pengembangan kurikulum 2013. Kenapa guru menjadi penting? Karena dalam kurikulum 2013, bertujuan mendorong peserta didik, mampu lebih baik dalam melakukan observasi, bertanya, bernalar, dan mengkomunikasikan (mempresentasikan), apa yang mereka peroleh atau mereka ketahui setelah menerima materi pembelajaran.
Melalui empat tujuan itu diharapkan siswa memiliki kompetensi sikap, ketrampilan, dan pengetahuan jauh lebih baik. Mereka akan lebih kreatif, inovatif, dan lebih produktif. Disinilah guru berperan besar didalam mengimplementasikan tiap proses pembelajaran pada kurikulum 2013. Guru ke depan dituntut tidak hanya cerdas tapi juga adaptip terhadap perubahan. (***)
sumber : Kemendikbud
Read more

Tiga Kunci Sukses PPDB Daring

0 komentar


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mendorong transparansi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem daring. Penggunaan sistem daring harus didukung infrastruktur berupa komputer dan akses internet, hingga sumber daya manusia yang menjadi operator.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemdikbud, Ibnu Hamad, mengatakan, ada tiga faktor yang memengaruhi suksesnya PPDB daring. Ketiganya adalah partisipasi masyarakat, kesiapan infrastruktur sekolah, dan bantuan operasional daerah dari dinas pendidikan. “Kalau segitiga tersebut, masyarakat, dinas, dan sekolah, konsern pentingnya PPDB daring ini, maka akan sangat baik hasilnya,” kata Ibnu saat gelar wicara dengan Radio KBR 68 H bersama Ombudsman, di kantor Kemdikbud, Rabu (11/06/2014).
Ibnu mengatakan, bentuk partisipasi masyarakat dapat dilihat dari kesediaan masyarakat melakukan pendaftaran sejak awal. Di beberapa kasus, masyarakat banyak baru mulai melakukan pendaftaran ketika waktu pendaftaran hampir habis. Dengan kesadaran seperti ini, kata Ibnu, akan sangat membantu mengurangi beban server aplikasi daring ini agar tidak drop.
Dari sisi sekolah, penggunaan jaringan internet di beberapa daerah masih terbatas karena belum tersedianya infrastruktur yang baik. Ibnu menjelaskan, untuk mengatasi masalah infrastruktur ini sekolah bisa menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). “Di juknis BOS itu nomor 6 ada item langganan daya dan jasa, salah satunya internet. Itu bisa dimanfaatkan untuk berlangganan,” kata Ibnu.
Dan bagi dinas pendidikan, salah satu cara yang bisa dilakukan untuk menyuseskan PPDB daring ini adalah dengan menyediakan BOSda, agar ketersediaan infrastruktur pendukung dapat terpenuhi. (Aline Rogeleonick)
sumber : Kemendikbud
Read more

Beda Pungutan dan Sumbangan Menurut Permendikbud No 44 Tahun 2013

0 komentar

 
Para sahabat pembaca anda perlu mengetahui perbedaan antara pungutan dengan sumbangan berikut penjelasan Permendikbud No 44 tahun 2013 tentang perbedaan punggutan dan sumbangan sebagai berikut Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SD hingga SMA/SMK sudah di depan mata. Guna menghindari maraknya kasus pungutan liar kepada para orang tua/siswa, ada baiknya para orang tua mengetahui apa itu pungutan dan apa pula yang dimaksud dengan sumbangan.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012, pasal 1 ayat 2, dijelaskan, “pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.” Sedangkan sumbangan, (pasal 1 ayat 3) adalah “penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.” Dalam Permendikbud ini disebutkan, pembiayaan pendidikan dengan melakukan pungutan hanya dibolehkan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Sedangkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah, tidak diperkenankan menarik pungutan tapi bisa menerima sumbangan dari masyarakat. Setiap pungutan/sumbangan yang diperoleh dari masyarakat tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung (pasal 11 c).

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemdikbud, Ibnu Hamad, mengatakan, walaupun sumbangan diperbolehkan untuk sekolah yang diselenggarakan pemerintah pusat/daerah, tidak otomatis semuanya dibebankan ke orang tua. Sekolah, kata dia, harus memiliki rencana anggaran/kerja tahunan yang mengacu pada standar nasional pendidikan. “Dana sumbangan yang didapat dari masyarakat betul-betul dipakai untuk menutupi kekurangan biaya operasional,” kata Ibnu saat gelar wicara dengan radio KBR 68 H bersama Ombudsman, Rabu (11/06/2014), di Perpustakaan Kemdikbud.

Untuk mencari sumbangan dari masyarakat, selain memiliki rencana kerja tahunan sekolah juga wajib membahasnya bersama dengan komite sekolah. Rencana kerja sekolah dan anggaran yang dibutuhkan juga harus diketahui dan disetujui oleh pejabat berwenang (dinas pendidikan). Dan yang terpenting, bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dan melakukan pungutan harus mencerminkan prinsip keadilan. Pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana pungutan maupun sumbangan harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan terutama orang tua/wali peserta didik, komite sekolah, dan penyelenggara satuan pendidikan dasar. (Aline Rogeleonick)
sumber : kemendikbud 
Read more

Tuesday, June 10, 2014

Daftar CPNS Tak perlu SKCK dan Kartu Kuning

0 komentar

Dalam penerimaan CPNS 2014 ini pemerintah memberi kemudahan kepada masyrakat yang berkeinginan untuk mendaftarkan diri menjadi CPNS. Pemerintah telah memangkas sejumlah persyaratan dalam pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS. Pemangkasan persyaratan ini juga dimaksudkan agar calon peserta seleksi CPNS lebih fokus untuk menyiapkan diri mengikuti testing, tanpa harus disibukkan dengan mengurus atau membuat berbagai persyaratan administratif. Seperti tahun lalu, materi tes terdiri dari tiga kelompok, yakni wawasan kebangsaan, karakteristik pribadi, dan intelegensia umum.
 
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparartur  Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman mengatakan, setidaknya ada tiga persyaratan yang tidak perlu dalam pendaftaran CPNS. Ketiga persyaratan dimaksud adalah surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), kartu kuning dari Dinas Ketenagakerjaan, serta surat keterangan berbadan sehat dri dokter. “ Ketiga surat keterangan itu baru diperlukan saat pelamar sudah diterima sebagai CPNS,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (06/06).
 
Lebih lanjut Herman mengatakan, selama ini ketiga persyaratan tersebut selalu  dinilai merepotkan calon pelamar CPNS. Selain harus mengurus berhari-hari, mereka juga harus mengeluarkan biaya. Padahal mereka belum tentu diterima.

Dipangkasnya persyaratan administratif itu tidak akan mengurangi kualitas seleksi CPNS, karena seseorang hanya bisa melamar pada jabatan yang telah ditentukan kompetensinya. Untuk lowongan sebagai auditor, misalnya kompetensi yang dibutuhkan tentunya sarjana akuntansi. Setiap instansi sudah menetapkan kompetensi yang dibutuhkan pada lowongan yang dibuka. Meskipun pelamar CPNS diperkirakan masih akan membludak, tetapi dengan diterapkannya sistem computer assisted test (CAT) dalam ujian, Herman yakin pemerintah bisa menjaring putera-puteri terbaik bangsa untuk menjadi CPNS. Sebab dengan sistem CAT, semua akan berlangsung secara transparan dan obyektif. “Usai ujian mereka sudah tahu nilainya, apakah memenuhi passing grade atau tidak.,” ujarnya menambahkan. (ags/HUMAS MENPANRB) Semoga bermanfaat buat para pembaca, amin
Sumber : http://pengumumancpnsmenpan.blogspot.com/
Read more

Monday, June 9, 2014

Tes CPNS 2014 tinggalkan Model LJK

0 komentar
Sahabat pembaca Info Honorer, sudah tahukah anda bahwa rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) terus diperbaiki. Diantaranya adalah meninggalkan model pengisian LJK (lembar jawaban komputer) ketika tes calon abdi negara. Rencananya pada tes CPNS 2014 ini, sistem pengisian LJK mulai ditinggalkan.Kepala Biro Hukum dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Herman Suryatman membenarkan rencana penghapusan sistem LJK. "Kita ganti dengan sistem CAT (computer assisted test) yang berbasis online," katanya kemarin.

Dia menuturkan tes CPNS baru menggunakan sistem CAT ini banyak keunggulannya. Pertama adalah mencegah ada kecurangan dalam bentuk peredaran kunci jawaban. Pelamar akan dihadapkan dengan soal ujian yang telah diacak dan tersimpan di server panitia rekrutmen CPNS baru. Butir-butir soal itu baru bisa dilihat, ketika dia sudah berada di ruang ujian.

Melalui sistem CAT ini, tes CPNS baru juga tidak terikat dengan waktu yang harus serentak. Dengan gudang soal ujian yang banyak dan sistem pengacakan, tes CPNS dengan sistem CAT bisa dilaksanakan dalam beberapa saat sesuai dengan jumlah pelamar dan unit komputer yang tersedia. Ekstremnya tes CPNS baru bisa dilaksanakan setiap hari. Hasil ujiannya disimpan oleh panitia, sehingga jika ada kebutuhan CPNS baru, bisa langsung disiapkan calon pegawai baru.

Meskipun secara kebijakan mengharuskan tes sistem CAT, Herman mengakui kondisi di lapangan cukup beragam. Dia menuturkan masih ada laporan dari kabupaten yang belum siap jika dipaksa harus menggelar ujian dengan sistem CAT. "Kita akan segera petakan, di kabupaten mana saya yang belum siap," paparnya.
Pemetaan ini untuk mengetahui apakah di kabupaten tersebut benar-benar tidak memiliki infrastruktur komputer untuk menggelar tes CPNS dengan sistem CAT. Karena bisa jadi menolak ujian dengan sistem CAT, untuk melanggengkan kecurangan. Sementara untuk instansi tingkat provinsi dan pusat, Herman mengatakan sudah siap melaksanakan ujian dengan sistem CAT.

Herman menegaskan dengan sistem CAT ini, peserta ujian bisa langsung mengetahui apakah skor mereka bisa mencapai passing grade atau ambang batas minimal. Pelamar yang berhasil mencapai passing grade belum tentu lulus menjadi CPNS. Karena bisa jadi pelamar yang nilainya di atas passing grade lebih banyak ketimbang kuota yang tersedia. Kepastian teknis tes CPNS baru 2014 akan ditetapkan Juni hingga Juli nanti. Saat ini instansi pusat maupun daerah sedang memasukkan usulan kuota CPNS baru. Kuota CPNS baru secara nasional diperkirakan sekitar 100 ribu kursi.

Berita ini bersumber dari Pontianak Post Online

APLIKASI CAT CPNSONLINE INDONESIA merupakan APLIKASI CAT terbaik di Indonesia saat ini yang dapat dijalankan baik secara OFFLINE (tanpa jaringan internet) maupun ONLINE (melalui jaringan internet), serta dapat dijalankan menggunakan berbagai media apapun seperti iPad, Ipod, Android, handphone, laptop, komputer desktop dan lainnya. Semua materi soal berdasarkan standar resmi kisi-kisi soal cpns dari pemerintah yang terdiri dari soal cpns TKD dan TKB.

Untuk anda yang ingin menembus ujian CPNS dengan usaha jujur dan menggunakan metode baru yang lebih baik, berpikirlah sesuai logika, semua itu butuh usaha dan kerja keras dalam mencapai tujuan, di LATIHAN SOAL akan ditunjukan pada anda cara yang lebih baik dari biasanya. Yaitu Belajar melalui LATIHAN SOAL-SOAL CPNS, mempersiapkan diri Anda untuk siap menempuh ujian. Diingatkan disini bahwa tidak ada cara instant menjadi PNS, belajar kemudian ikutilah ujian seleksi CPNS dan menjadi abdi negara yang jujur.

Read more

Pendaftaran CPNS Pekan ketiga Juli 2014

0 komentar
Sahabat pembaca Info Pengadaan CPNS 2014, sudah tahukah anda bahwa tahapan penerimaan CPNS 2014 sudah dimulai bulan ini. Proses pertama berupa penetapan formasi CPNS oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang direncanakan akhir bulan ini.
"Rencana jadwal pengadaan CPNS 2014 dimulai dari penetapan formasi di bulan Juni. Selanjutnya, pengumuman penerimaan di minggu pertama dan kedua Juli," Ungkap Karo Hukum, Komunikasi Informasi Publik (KIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) kepada media ini, Senin (8/6).
Dijelaskannya, dalam pengumuman nanti, calon pelamar bisa melihat formasi yang disiapkan pemerintah secara online. Bagi peserta yang punya kompetensi dan ada formasinya bisa mendaftar secara online.
"Pendaftaran CPNS secara online dimulai minggu ketiga dan keempat Juli," katanya.
Ditambahkan Herman, bagi lulusan sarjana yang keahliannya tidak ada dalam formasi, masih berpeluang memperebutkan lima persen formasi umum. Lima persen formasi umum ini diperuntukkan bagi pelamar lulusan apa saja.
Berita ini bersumber dari JPNN
APLIKASI CAT CPNSONLINE INDONESIA merupakan APLIKASI CAT terbaik di Indonesia saat ini yang dapat dijalankan baik secara OFFLINE (tanpa jaringan internet) maupun ONLINE (melalui jaringan internet), serta dapat dijalankan menggunakan berbagai media apapun seperti iPad, Ipod, Android, handphone, laptop, komputer desktop dan lainnya. Semua materi soal berdasarkan standar resmi kisi-kisi soal cpns dari pemerintah yang terdiri dari soal cpns TKD dan TKB.
Untuk anda yang ingin menembus ujian CPNS dengan usaha jujur dan menggunakan metode baru yang lebih baik, berpikirlah sesuai logika, semua itu butuh usaha dan kerja keras dalam mencapai tujuan, diLATIHAN SOALakan ditunjukan pada anda cara yang lebih baik dari biasanya. Yaitu Belajar melalui LATIHAN SOAL-SOAL CPNS, mempersiapkan diri Anda untuk siap menempuh ujian. Diingatkan disini bahwa tidak ada cara instant menjadi PNS, belajar kemudian ikutilah ujian seleksi CPNS dan menjadi abdi negara yang jujur.
Demikian semoga bermanfaat.
sumber :http://www.idhonorer.com
Read more

Kemdikbud Keluarkan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah

0 komentar

Jakarta, Kemdikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014, tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.  
“Dikeluarkannya Permendikbud ini karena masih adanya persoalan mengenai penggunaan seragam di beberapa daerah. Harus dipastikan siapapun yang akan sekolah jangan sampai dipermasalahkan mengenai seragam sekolah, khususnya penggunaan seragam sebagai identitas keagamaan,” ungkap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Mohammad Nuh saat menyampaikan kepada media dikantornya, Senin (09/06/2014).  
Mendikbud mengatakan, dalam Pemendikbud seragam dibagi menjadi tiga, yaitu seragam nasional, seragam sekolah, dan seragam kepramukaan. “Yang ditambahkan dalam seragam nasional itu adalah bendera merah putih, diletakan di dada kiri atas kantong saku. Kita ingin betul menanamkan kecintaan terhadap merah putih. Sebagai identitas diri bahwa kita ini adalah siswa dan siswi Indonesia,” tutur Mendikbud.  
Pada Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 ini menjelaskan penetapan pakaian seragam sekolah memiliki 4 tujuan. yaitu:
  •  pertama, untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan semangat kesatuan dan persatuan di kalangan peserta didik.  
  • Kedua, meningkatkan rasa kesetaraan tanpa memandang kesenjangan sosial ekonomi orang tua atau wali peserta didik. Ketiga, meningkatkan disiplin dan tanggung jawab peserta didik serta kepatuhan terhadap peratuan yang berlaku. Serta keempat, menjadi acuan bagi sekolah dalam menyusun tata tertib dan disiplin peserta didik, khususnya yang mengatur seragam sekolah.  
Pakaian seragam nasional dikenakan pada hari Senin, Selasa, dan pada hari lain saat pelaksanaan upacara bendera. Selain hari-hari tersebut, peserta didik dapat mengenakan pakaian seragam kepramukaan atau pakaian seragam khas sekolah yang diatur oleh masing-masing sekolah.  
”Bagi sekolah yang melanggar ketentuan dalam Permendikbud ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Namun sebelumnya akan diklarifikasi terlebih dahulu kepada pihak sekolah mengapa pelanggaran tersebut bisa terjadi,” tegas Mendikbud.  (Seno Hartono)
sumber : kemendikbud
Read more

PERSYARATAN PESERTA SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN 2014

0 komentar
Berikut persyaratan peserta menurut pedoman sertifikasi guru dalam jabatan 2014 Sebagai berikut :
  1. Persyaratan Umum
    • Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan     Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi bagi guru Pendidikan Agama dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama (Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/ 2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007).
    • Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
    • Guru yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila pada 30 November 2013: (1) sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau, (b) mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat)
    • Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan: (1) diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), dan (2) memiliki usia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan
    • Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005.
    • Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap minimal 2 tahun secara terus menerus dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota
    • Pada tanggal 1 Januari 2015 belum memasuki usia 60 tahun.
    • Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK berhak melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.
    • Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
2. Persyaratan Khusus untuk Guru yang mengikuti Pemberian Sertifikat secara Langsung (PSPL)
  • Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b.
  • Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c
Read more

PEMUTAKHIRAN STRUKTUR MENU BARU LOGIN PTK

0 komentar
Foto: PEMUTAKHIRAN STRUKTUR MENU BARU LOGIN PTK

Kepada PTK yth,

Layanan Padamu Negeri melakukan pemutakhiran pada struktur menu baru aplikasi pada login PTK. 

Struktur menu baru saat ini mengelompokkan 3 menu utama yaitu:

+ Portofolio
+ Adminsitratif
+ Diklat

Dengan struktur menu baru ini diharapkan mempermudah para PTK dalam melakukan operasional transaksional data melalui aplikasi Padamu Negeri sesuai dengan kebutuhan masing-masing. 

Secara bertahap fitur-fitur baru yang akan dirilis nantinya menyesuaikan dengan struktur menu baru ini. 

Demikian semoga dapat banyak memberi manfaat bagi para PTK se-Indonesia. 

Salam Padamu Negeri Indonesiaku
Admin Pusat
BPSDMPK Kemdikbud
Layanan Padamu Negeri melakukan pemutakhiran pada struktur menu baru aplikasi pada login PTK.
Struktur menu baru saat ini mengelompokkan 3 menu utama yaitu:
+ Portofolio
+ Adminsitratif
+ Diklat
Dengan struktur menu baru ini diharapkan mempermudah para PTK dalam melakukan operasional transaksional data melalui aplikasi Padamu Negeri sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Secara bertahap fitur-fitur baru yang akan dirilis nantinya menyesuaikan dengan struktur menu baru ini.
Demikian semoga dapat banyak memberi manfaat bagi para PTK se-Indonesia.
Salam Padamu Negeri Indonesiaku
Admin Pusat
BPSDMPK Kemdikbud
Read more

Sunday, June 8, 2014

Prinsip Sertifikasi Guru Tahun 2014

0 komentar
Prinsip Sertifikasi Guru sebagai berikut :
  1. Penetepan peserta dilaksanakan secara berkeadilan, objektif, transparan, kredibel, dan akuntabel. (a) Berkeadilan, semua peserta sertifikasi guru ditetapkan berdasarkan urutan prioritas usia, masa kerja, dan pangkat/golongan. Guru yang memiliki rangking atas mendapatkan prioritas lebih awal daripada rangking bawah. (b) Objektif, mengacu kepada kriteria peserta yang telah ditetapkan, (c) Transparan, proses dan hasil penetapan peserta dilakukan secara terbuka, dapat diketahui semua pihak yang berkepentingan, (d) Kredibel, proses dan hasil penetapan peserta dapat dipercaya semua pihak, (e) Akuntabel, proses dan hasil penetapan peserta sertifikasi guru dapat dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan pendidikan secara administratif, finansial, dan akademik
  2. Berorientasi  pada peningkatan mutu pendidikan nasionalm
    Sertifikasi guru merupakan upaya Pemerintah untuk meningkatkan mutu guru dan oleh karenanya guru yang lulus sertifikasi dan mendapatkan sertifikat pendidik harus dapat menjamin (mencerminkan) bahwa guru yang bersangkutan telah memenuhi standar kompetensi guru yang telah ditentukan sebagai guru profesional. Sertifikasi guru yang dilaksanakan melalui berbagai pola, yaitu penilaian portofolio, PLPG, dan PSPL, dipersiapkan secara matang dan diimplementasikan sebaik-baiknya sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara akademik. Guru yang lulus sertifikasi dengan proses sebagaimana tersebut di atas akan berkontribusi terhadap peningkatan mutu pendidikan nasionalpada peningkatan mutu pendidikan nasional.
  3. Dilaksanakan  secara taat azas.
    Sertifikasi guru dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengacu pada buku Pedoman Sertifikasi Guru yang telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  4. Dilaksanakan secara terencana dan sistematis
    Pelaksanaan sertifikasi guru didahului dengan pemetaan baik pada aspek jumlah, jenis mata pelajaran, ketersediaan sumber daya manusia, ketersediaan fasiltas, dan target waktu yang ditentukan. Dengan pemetaan yang baik, maka diharapkan pelaksanaan sertifikasi guru dapat berlangsung secara efektif dan efisien serta secara nasional dapat selesai pada waktu yang telah ditetapkan.
Sumber : Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2014
Read more

Alur Sertifikasi Guru Dalam Jabatan 2014

0 komentar
Alur Pelaksanaan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 5 Tahun 2012 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam jabatan disajikan pada gambar dibawah ini : 

Penjelasan alur sertifikasi guru dalam jabatan yang disajikan pada gambar diatas sebagai berikut :
  1. Guru berkualifikasi akademik S-2/S-3 dan sekurang - kurangnya golongan IV / B atau guru yang memiliki golongan serendah - rendahnya IV/c mengumpulkan dokumen untuk diverifikasi asesor Rayon LPTK sebagai persyaratan untuk menerima sertifikasi pendidik secara langsung. Penyusunan dokumen mengacu Pedoman Penyusunan Portofolio (Buku 3). LPTK penyelenggara sertifikasi guru melakukan verifikasi dokumen. Apabila hasil verifikasi dokumen, peserta dinyatakan memenuhi persyaratan (MP) maka yang bersangkutan memperoleh sertifikat pendidik. Sebaliknya, apabila tidak memenuhi persyaratan (TMP), maka guru wajib mengikuti uji kompetensi awal. Guru yang lulus menjadi peserta sertifikasi pola PLPG dan yang tidak lulus mengikuti pembinaan dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau mengembangkan diri secara mandiri untuk mempersiapkan diri untuk menjadi peserta sertifikasi tahun berikutnya.
  2. Guru berkualifikasi S-1/D-IV dan belum S-1.D-IV dapat memilih pola PF3 atau PLPG sesuai kesiapannya.
  3. Bagi guru yang memilih pola PF, mengikuti prosedur sebagai berikut: (a). Menyusun portofolio dengan mengacu Pedoman Penyusunan Portofolio (Buku 3), (b). Portofolio yang telah disusun diserahkan kepada LPMP setempat melalui dinas pendidikan kabupaten/kota untuk dikirim ke LPTK sesuai program studi, (c) Apabila hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi guru dapat mencapai batas minimal kelulusan (passing grade), dilakukan verifikasi terhadap portofolio yang disusun. Sebaliknya, jika hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi guru tidak mencapai passing grade, guru wajib mengikuti uji kompetensi awal. Apabila lulus, guru tersebut menjadi peserta sertifikasi pola PLPG dan apabila tidak lulus mengikuti pembinaan dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau mengembangkan diri secara mandiri untuk mempersiapkan diri untuk menjadi peserta sertifikasi tahun berikutnya, (d) Apabila skor hasil penilaian portofolio mencapai passing grade, namun secara administrasi masih ada kekurangan maka peserta harus melengkapi kekurangan tersebut (melengkapi administrasi atau MA3) untuk selanjutnya dilakukan verifikasi terhadap portofolio yang disusun, (e) Apabila hasil verifikasi dinyatakan lulus, guru yang bersangkutan memperoleh sertifikat pendidik. Sebaliknya, apabila verifikasi portofolio tidak lulus, maka guru wajib mengikuti uji kompetensi awal. Apabila lulus, guru tersebut menjadi peserta sertifikasi pola PLPG dan apabila tidak lulus mengikuti pembinaan dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau mengembangkan diri secara mandiri untuk mempersiapkan diri untuk menjadi peserta sertifikasi tahun berikutnya.
  4. Peserta  yang memilih pola PLPG wajib mengikuti uji kompetensi awal. Pelaksanaan PLPG ditentukan oleh Rayon LPTK sesuai ketentuan yang tertuang dalam Rambu-Rambu Penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (Buku 4)
  5.  PLPG diakhiri dengan uji kompetensi. Peserta yang lulus uji kompetensi berhak mendapat sertifikat pendidik dan peserta yang tidak lulus diberi kesempatan mengikuti satu kali ujian ulang. Apabila peserta tersebut lulus dalam ujian ulang, berhak mendapat sertifikat pendidik dan apabila tidak lulus mengikuti pembinaan dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau mengembangkan diri secara mandiri untuk mempersiapkan diri untuk menjadi peserta sertifikasi tahun berikutnya
Dokumen berupa: (1) fotokopi ijazah, (2) surat tugas atau surat izin belajar, (3) surat keputusan pangkat/golongan terakhir, (4) surat keputusan tugas mengajar, (5) surat rekomendasi sebagai peserta sertifikasi pola PSPL dari dinas pendidikan. Untuk selanjutnya berkas yang disusun oleh peserta sertifikasi pola PSPL disebut dokumen.
Sumber : Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2014

Read more

Saturday, June 7, 2014

Foto PTK di Info Detil Hasil Pencarian

0 komentar

Foto PTK di Info Detil Hasil Pencarian
pada tanggal 20 Mei 2014 lalu, Layanan PADAMU NEGERI telah merilis Fitur Upload Foto Diri PTK. PTK dapat menambah profil foto diri masing-masing secara mandiri menggunakan akun login masing-masing. Bagi para PTK yang telah berhasil mengunggah Foto Dirinya,  Layanan Padamu Negeri secara otomatis akan menampilkannya pada  hasil pencarian PegID/NUPTK di http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/padamu/  dengan klik info detil data dari daftar hasil pencarian sebagaimana contoh gambar berikut:

Foto Diri Pencarian Padamu
Contoh Tampilan Foto PTK di Data Detil Hasil Pencarian

Dengan fitur baru ini tentunya akan lebih meningkatkan validitas dan kualitas data pemilik PegID/NUPTK di PADAMU NEGERI. Untuk itu setiap PTK (bintang 4) perlu memutakhirkan Foto Diri Terbaru masing-masing secara mandiri menggunakan akun login PTKnya.
Selain ditampilkan di situs hasil pencarian, nantinya Foto Diri setiap PTK juga akan ditampilkan di aplikasi SIAP PTK Mobile, Portofolio hingga Kartu Digital Identitias PTK yang saat ini masih dalam proses persiapan.
Petunjuk panduan cara unggah (upload) Foto dapat dipelajari selengkapnya di:
http://bantuan.siap-online.com/2014/06/fitur-foto-ptk.html

Salam PADAMU NEGERI INDONESIAku
Admin Pusat
BPSDMPK Kemdikbud
sumber : http://wacana.siap.web.id
Read more

TAHUN 2014 PEMERINTAH BUKA FORMASI CPNS UNTUK SEMUA JURUSAN

0 komentar


Kabar gembira pagi para Sarjana yang selama ini tidak dapat mengikuti seleksi Tes CPNS, nah untuk Tahun 2014 pemerintah membuka kesempatan bagi para sarjana disegala jurusan,
Menurut Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi (Kemenpan-RB) " Pemerintah akan memberikan kesempatan bagi para sarjana yang jurusannya tidak ada dalam formasi, ini bertujuan untuk mengisi jabatan tertentu.

Kuota untuk sarjana yang tidak masuk dalam formasi menurut Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi (Kemenpan-RB), Pemerintah mengalokasikan sebanyak 5 persen dari seluruh penerimaan CPNS tahun 2014 ini.

Mengapa untuk tahun ini membuat formasi baru dari tahun-tahun sebelumnya ???
Sebuah inspirasi yang memunculkan ide ini adalah bapak Azwar Abubakar sebagai menteri Kemenpan-RB telah mengamati ternyata beberapa bank di indonesia menerima Semua jurusan untuk menjadi pegawainya. dan beliau mengamati ternyata walaupun yang diterima tidak sesuai dengan jurusannya apabila kita memiliki management yang baik dalam pengelolaan pemerintahan maka juga akan menghasilkan sesuatu yang baik pula.

Menteri Kemenpan-RB menyadari bahwa beberapa tahun ini ada beberapa jurusan yang tidak ada jurusan dalam penerimaan CPNS, nah untuk itu beliau mempunyai gagasan untuk menerima pendaftar dari semua jurusan walaupun formasinya tidak banyak, kira-kira maximal 5 persen.

nah untuk rekan-rekan yang berminata untuk mencoba mengikuti Tes silahkan persiapkan diri untuk segera menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan unutk mengikuti Tes CPNS tahun anggaran 2014.
sumber : http://nblo.gs/XrYTt (albert wahyu)
Read more

hasil Pelatihan Aplikasi Dapodikdas yang dilaksanakan diHotel Mega Anggrek, Jakarta Barat 4 - 7 Juni 2014

0 komentar
berikut hasil pelatihan Aplikasi Dapodikdas yang dilaksanakan di Hotel Mega Anggrek, Jakarta Barat tanggal 4 sampai 7 Juni 2014. sebagai berikut :
  1. untuk mata pelajaran Mulok di kurikulum 2013 ada keputusan jelas apakah Mulok Bahasa lampung dan Mulok Sulam tapis yang sampai sekarang belum diakui aplikasi dapodikdas dan berlanjut sampai terbit aplikasi dapodik versi 3.0. Jawaban tim pengembang aplikasi dapodikdas mereka belum menerima keputusan dan kejelasan dari pihak P2TK dan Dirjen tentang kedua mata pelajarna tersebut.
  2. Di tahun 2015 diharuskan PTK (guru) memiliki ijazah S1/ sarjana, jika PTK belum sarjana bisa jadi akan dialihkan menjadi tenaga administrasi (TU)
  3. Masalah Mata Pelajaran TIK di Kurikulum 2013 lagi dibahas di Dirjendikdas dan P2TK agar bisa di ikutkan dalam pembelajaran dengan arahan seperti Guru BK, Jumlah Jam Mengajar(JJM) disesuaikan jumlah siswa, atau Guru TIK mengajar SMA/ SMK
  4. Untuk Tugas Tambahan Kepala Sekolah Jumlah Jam Mengajarnya (JJM) diisi dengan 18 jam, Wakil Kepala Sekolah  / Kepala Laboratorium / Kepala Perpustakaan diisi dengan 12 jam selain itu JJM 0 (PLT Kepala Sekola, Tenaga Perpustakaan)
  5. Misal PTK "A" (Matematika) salah entry data mengajar di Rombel &A seharusnya &B sedangkan di rombel 7A diajar oleh PTK "B" (Matematika juga yang sudah sertifikasi dan sudah SK Dirjen) JJM Matematika di rombel akan terkunci. solusinya agar bisa di buka dan dikembalikan ke rombel  dan dikembalikan ke rombel asal 7B kirim email ke Tim Pengembang (dhoni.dapodik@gmail.com) dengan subjek : JJM Terkunci
  6. Untuk mencari jam tambahan di luar Dikdas agar datanya bisa masuk Tunjangan / info PTK. caranya  siapkan Surat Keterangan  Kepala Sekolah Induk menerangkan bahwa PTK tersebut menambah jam diluar Dikdas kemudian siapkan juga SK Pembagian Tugas mengajar sekolah cabangnya, kemudian bawa kelengkapan tersebut ke Operator P2TK Kabupaten / Operator Sim Tunjangan.
  7. Yang mengalami kesalahan entry data NPSN atau Kode Registrasi double bisa kirim Email ke " dhoni.dapodik@gmail.com " subjek harus jelas misal NPSN Ganda, jadi tulis keterangannya NPSN yang benar (..............................) dan yang salah (.........................) berlaku juga untuk pengaduan masalah kekurangan sistem atau aplikasi dapodik.
Semoga bermanfaat buat rekan - rekan.
Sumber : Networkedblogs (albert Wahyu0 

Read more

Friday, June 6, 2014

Kumpulan Soal Psikotes 2013

0 komentar
Guru Baru | Kumpulan Soal Psikotes 2013 Terbaik dan Terlengkap - Kumpulan Soal Tes Psikologi Terbaik dan Terlengkap disertai dengan Modul Psikotes - Bagi rekan semua yang akan menghadapi tes soal Psikologi yang akan datang tentunya perlu melakukan beberapa persiapan dalam menghadapi Soal Tes Psikologi yang akan keluar nanti pada saat Tes Psikologi berlangsung.
Tahapan ujian Psikologi memang sering dijadikan hal wajib misalkan dalam melamar pekerjaan sehingga lulus dalam tes Psikologi tentunya telah menjadi salah satu hal yang mesti diperjuangkan agar harapan untuk mendapatkan pekerjaan bisa terwujud.
Dengan adanya pelaksaan Tes Psikologi dalam melamar pekerjaan itulah disini kami sekedar memberikan informasi terkait persiapan menghadapi Tes Psikologi yang akan berlangsung diantara dengan berlatih menggunakan Kumpulan Tes Psikologi Terbaik dan Terlengkap yang akan diberikan pada akhir tuisan ini.
Namun sebelum mendapatkan Kumpulan Tes Psikologi Terbaik dan Terlengkap, berikut ada beberapa hal yang sudah menjadi bagian dalam Kumpulan Tes Psikologi Terbaik dan Terlengkap sehingga dianggap lebih unggul daripada Soal-soal tes Psikologi dari sumber yang lain.
Soal tes Psikologi yang akan diberikan disini menggunakan Modul Psikotes lengkap yang terdiri dari 28 macam Modul Psikotes yang lengkap dengan Jawaban dan Pembahasan ditambah lagi tips memperoleh skor maksimal dari setiap soal tes Psikologi yang diujikan.
#Kumpulan Tes Psikologi Terbaik dan Terlengkap dari kami disusun oleh tim ahli
Taufiqurrohman, ST, SIP, M.Si.
Menyelesaikan studi S1 Teknik Industri UNS Surakarta sekaligus S1 Ilmu Pemerintahan UGM. Dan menyelesaikan studi S2 Ilmu Politik UGM Yogyakarta. Berprofesi sebagai penulis buku. Aktifitas lainnya sebagai pengurus Lembaga Pendidikan Gratis, Ponpes Tahfidzul Qur'an Insan Qur'ani Waru Solo. Berdomisili di kota Solo.
         
Haniek Farida, M.Psi
Menyelesaikan studi S2 Ilmu Psikologi UGM Yogyakarta dengan beasiswa BPPS. Berprofesi sebagai psikolog, dosen mata kuliah psikologi di STIKES A.YANI Yogyakarta, dan penulis buku-buku psikologi. Berdomisili di Bantul Yogyakarta.
        
Muhammad Rosyid, SPsi
Menyelesaikan studi Sarjana S1 Ilmu Psikologi di Universitas Muhammadiyah Surakarta. Saat ini berprofesi sebagai wirausahawan dan penulis buku-buku psikologi. Berdomisili di desa Kenep, Sukoharjo Surakarta.
     
Agus Himawan Utomo (Kandidat Dr.)
Merupakan kandidat Doktor pada program S3 Ilmu Filsafat Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Berprofesi sebagai dosen Fakultas Filsafat UGM, peneliti dan penulis buku profesional. Saat ini berdomisili di Yogyakarta. 
#Kumpulan Soal Tes Psikologi memang Lengkap
Terdiri dari 28 ragam soal Tes Psikologi (psikotes) lengkap yang sering dipakai dalam seleksi karyawan & kenaikan jabatan di BUMN, Perusahaan Swasta & Instansi lainnya.
#Alasan Kumpulan Soal Tes Psikologi terbaik.
1.      Lengkap dengan jawaban dan pembahasan untuk seluruh soal psikotes.
2.      Lengkap dengan panduan & tips-tips khusus dalam mengerjakan setiap jenis Tes Psikologi.
3.      Buku ini berbentuk file PDF sehingga tak perlu menebang pohon-pohon seperti halnya pembuatan buku konvensional.
4.      Dll.
#Paket Lengkap dari Kumpulan Soal Tes Psikologi Terlengkap dan Terbaik

Paket Soal tes Psikologi yang akan diberikan disini menggunakan Modul Psikotes lengkap yang terdiri dari 28 macam Modul Psikotes yang lengkap dengan Jawaban dan Pembahasan ditambah lagi tips memperoleh skor maksimal dari setiap soal tes Psikologi yang diujikan seperti di bawah ini.
1
Modul Psikotes adaptasi Army Alpha.
2
Modul Psikotes Baum Tree.
3
Modul Psikotes DAP.
4
Modul Psikotes Efektifitas Diri.
5
Modul Psikotes Tanggungjawab.
6
Modul Psikotes Integritas & Kejujuran.
7
Modul Psikotes HTP.
8
Modul Psikotes Wawancara.
9
Modul Psikotes Kemampuan Adaptasi.
10
Modul Psikotes Ketelitian.
11
Modul Psikotes Kode & Ingatan.
12
Modul Psikotes Kuantitatif.
13
Modul Psikotes Pengendalian diri.
14
Modul Psikotes Semangat Berprestasi.
15
Modul Psikotes Motivasi Kepemimpinan.
16
Modul Psikotes Koran Pauli.
17
Modul Psikotes Inisiatif.
18
Modul Psikotes Kreatifitas kerja.
19
Modul Psikotes Teamwork.
20
Modul Psikotes Motivasi.
21
Modul Psikotes Potensi Sukses.
22
Modul Psikotes Ketekunan.
23
Modul Psikotes Wartegg.
24
Modul Psikotes Penghargaan kepada pihak lain.
25
Modul Psikotes Disiplin & Ketegasan.
26
Modul Psikotes Kepercayaan Diri.
27
Modul Psikotes Toleransi & Peduli Lingkungan.
28
Modul Psikotes Efisiensi Kerja.
Langsung aja ke TKP di
terima kasih. 
sumber : http://ppg-pgsd.blogspot.com
Read more
 
  • STANDAR PROSES UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

    PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2007 TENTANG STANDAR PROSES UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH Badan Standar Nasional Pendidikan Tahun 2007

  • ALPEKA BOS

    ALPEKA BOS (Aplikasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan BOS Tingkat Sekolah)

  • JUKNIS PENDATAAN DAPODIKDAS 2013

    Tujuan pendataan tingkat sekolah adalah untuk memperoleh data secara langsung yang cepat, akurat,valid, lengkap, dapat dipertanggungjawabkan dan termutakhir.

  • Gelar Gr bagi Guru wajib Tahun depan

    Gelar Gr diperoleh melalui module Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dijalankan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).

  • lapor Tunjangan DIKDAS

    cara login di lembar info PTK Masukan NUPTK sebagai UserID Masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan YYYYMMDD

  • Dapodik Jadi Acuan untuk Sejumlah Program Kemdikbud

    Tahun ini Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menjadi acuan bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dalam penyaluran dana untuk berbagai kebijakan, mulai dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS), rehab sekolah, Bantuan Siswa Miskin (BSM), dan tunjangan profesi guru.