Wednesday, June 11, 2014
Beda Pungutan dan Sumbangan Menurut Permendikbud No 44 Tahun 2013
Diposkan oleh
Unknown
Para sahabat pembaca anda perlu mengetahui perbedaan antara pungutan dengan sumbangan berikut penjelasan Permendikbud No 44 tahun 2013 tentang perbedaan punggutan dan sumbangan sebagai berikut Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SD hingga SMA/SMK
sudah di depan mata. Guna menghindari maraknya kasus pungutan liar
kepada para orang tua/siswa, ada baiknya para orang tua mengetahui apa
itu pungutan dan apa pula yang dimaksud dengan sumbangan.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan No 44 Tahun 2012, pasal 1 ayat 2, dijelaskan, “pungutan
adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa
pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau
orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta
jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan
dasar.” Sedangkan sumbangan, (pasal 1 ayat 3) adalah
“penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang
diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga
lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak
memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan
dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.” Dalam Permendikbud ini disebutkan, pembiayaan
pendidikan dengan melakukan pungutan hanya dibolehkan untuk satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Sedangkan satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah, tidak
diperkenankan menarik pungutan tapi bisa menerima sumbangan dari
masyarakat. Setiap pungutan/sumbangan yang diperoleh dari
masyarakat tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite
sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan
baik langsung maupun tidak langsung (pasal 11 c).
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemdikbud, Ibnu
Hamad, mengatakan, walaupun sumbangan diperbolehkan untuk sekolah yang
diselenggarakan pemerintah pusat/daerah, tidak otomatis semuanya
dibebankan ke orang tua. Sekolah, kata dia, harus memiliki rencana
anggaran/kerja tahunan yang mengacu pada standar nasional pendidikan. “Dana sumbangan yang didapat dari masyarakat
betul-betul dipakai untuk menutupi kekurangan biaya operasional,” kata
Ibnu saat gelar wicara dengan radio KBR 68 H bersama Ombudsman, Rabu
(11/06/2014), di Perpustakaan Kemdikbud.
Untuk mencari sumbangan dari masyarakat, selain
memiliki rencana kerja tahunan sekolah juga wajib membahasnya bersama
dengan komite sekolah. Rencana kerja sekolah dan anggaran yang
dibutuhkan juga harus diketahui dan disetujui oleh pejabat berwenang
(dinas pendidikan). Dan yang terpenting, bagi satuan pendidikan yang
diselenggarakan masyarakat dan melakukan pungutan harus mencerminkan
prinsip keadilan. Pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana
pungutan maupun sumbangan harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan
secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan terutama orang tua/wali peserta didik, komite sekolah, dan penyelenggara satuan
pendidikan dasar. (Aline Rogeleonick)
sumber : kemendikbud
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Labels
Bahasa Indonesia
(2)
BOS
(6)
BSM
(1)
DAPODIK 2013
(15)
Info CPNS
(7)
Info Umum
(41)
Kurikulum 2013
(26)
matematika
(14)
NISN
(5)
Padamu Negeri
(18)
Penilaian Kinerja Guru
(2)
PPDB
(3)
sertifikasi
(3)
0 komentar:
Post a Comment