Saturday, May 24, 2014

Kurikulum 2013 untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Indonesia

0 komentar

Jakarta, Kemdikbud --- Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pendidikan (Wamendik) Musliar Kasim menyampaikan 5 misi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan upaya peningkatan kualitas pendidikan melalui kurikulum 2013. Hal itu dikemukakannya usai menyaksikan pendandatanganan nota kesepakatan program Percepatan Pembangunan Melalui Pendidikan, yang dilakukan Gerakan Indonesia Berkibar dan Sampoerna Faoundation bersama 12 pemerintah daerah dan 11 korporasi dan BUMN, di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kamis (22/05/2014).

Musliar menjelaskan 5 misi Kemdikbud. Pertama meningkatkan akses ketersediaan. Sebagai upaya menyediakan akses pendidikan, Muliar mengatakan, Kemdikbud akan membangun unit sekolah baru bagi daerah yang belum memiliki sekolah, atau sudah memiliki sekolah namun daya tampungnya kurang. “Kita ingin semua anak didik memiliki akses untuk masuk ke lembaga pendidikan,” tuturnya.

Kedua adalah keterjangkauan. Kemdikbud memiliki program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikirimkan langsung ke sekolah. “Tidak ada anak yang dipungut uang sekolah lagi di sekolah negeri. Saat ini sudah sampai ke sekolah menengah dengan program Sekolah Menengah Universal. Ketika memberikan gratis SPP, masih ada biaya untuk membeli buku, maka ada program Bantuan Siswa Miskin (BSM),” jelas Musliar.

Ia melanjutkan, misi ketiga adalah kualitas. Mulai tahun lalu Kemdikbud sudah memulai implementasi Kurikulum 2013 di 6.236 sekolah, dan sudah ada kesadaran Bupati dan Walikota atas biaya sendiri (APDB) untuk membiayai pelaksanan Kurikulum 2013. Bupati tersebut diantaranya Bupati Bangka Tengah dan Kutai Timur.

Musliar menjelaskan, dalam Kurikulum 2013 siswa tidak hanya diberikan kompetensi pengetahuan, tetapi juga kompetensi keterampilan dan sikap. “Sikap yang diberikan adalah bagaimana anak menjadi berani dan disiplin,” katanya.

Ia menuturkan, tema Kurikulum 2013 adalah ingin menghasilkan anak Indonesia yang produktif, inovatif, kreatif, dan afektif, sekaligus memiliki tiga kompetensi yaitu kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan sikap. Di kurikulum 2013 yang berbasis aktifitas, anak melakukan aktivitas apa yang dipelajari. “Itulah yang kita upayakan agar pendidikan ini benar-benar berubah,” jelas Musliar.

Misi Kemdikbud yang keempat adalah kesetaraan. Anak kota dan desa, tutur Musliar, mendapatkan pelayanan yang sama. Begitu juga laki-laki dan perempuan juga mendapatkan pelayanan yang sama dalam mengenyam pendidikan. Terakhir misi yang kelima adalah kepastian. “Kita harus memastikan setiap anak untuk mendapatkan layanan pendidikan,” tegasnya. (Seno Hartono)


Sumber : (Sumber: dikmen.kemdikbud.go.id)
Read more

Perubahan PLPG menjadi PPG pada akhir 2015

0 komentar

Pola PLPG akan berakhir pada 2015 dan akan diganti dengan istilah Pendidikan Profesi Guru (PPG) Mulai tahun 2016. Pola sertifikasi guru yang sebelumnya banyak digunakan adalah melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Rencana kesempatan guru untuk mengikuti sertifikasi melalui pola PLPG akan berakhir pada tahun 2015.

Penetapan PPG sebagai syarat wajib yang harus dipenuhi guru untuk menjadi pendidik profesional akan segera diberlakukan dengan tegas. Ini merupakan salah satu upaya pemerintah meningkatkan kualitas pendidik ( Gurunya)

PPG adalah semacam program pendidikan pra jabatan sebagai sertifikasi profesi jabatan. Program ini dilaksanakan Oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Mulai tahun 2016 guru akan dinilai sesuai profesi jabatan yang mereka emban berdasarkan profesinya sebagai tenaga pendidik profesional. Para guru akan mengikuti pendidikan selama 1 tahun setelah itu akan mendapat gelar " Gr " dan sertifikat pendidik dan pantas menyandang status guru profesional. Hal ini berdasarkan UU No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. Di dalam UU ini tenaga pendidik akan dinilai sesuai dengan profesi jabatan mereka.



Sumber: http://www.sekolahdasar.net
Read more

Pelatihan Pembuatan Web Sekolah (PPWS)

0 komentar
Jakarta, Kemdikbud --- Pelatihan Pembuatan Web Sekolah (PPWS) yang diselenggarakan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemdikbud sudah memasuki angkatan ke-6 pada Mei 2014 ini. Sampai batas akhir pendaftaran calon peserta PPWS angkatan ke-6, sebanyak 77 orang telah terdaftar sebagai calon peserta karena telah memenuhi persyaratan. PPWS angkatan ke-6 berlangsung pada 21-27 Mei 2014.

Dilansir dari laman litbang.kemdikbud.go.id , mulai tahun 2013 Pelatihan Pembuatan Web Sekolah (PPWS) dilakukan dengan model daring atau online. Penggunaan model daring ini diharapkan dapat menggapai seluruh sekolah dalam waktu yang tidak terlalu lama. Pelatihan secara daring diharapkan dapat memenuhi azas efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, sekaligus memenuhi unsur keadilan. Motto yang mengilhami PPWS adalah “Mudahkanlah, Jangan Dipersulit!” dan “Membuat Website Sekolah? MUDAH!”.

Mekanisme pelatihan ini bersifat daring, dan pendaftar bisa merupakan guru atau tenaga administrator sekolah yang akan dibuatkan websitenya. Calon peserta bisa mendaftar di website resmi Balitbang Kemdikbud dengan alamat bagren.litbang@kemdikbud.go.id atau litbang.cmsonline@gmail.com . Materi pelatihan akan disampaikan pada setiap sesi yang jadwalnya akan diinformasikan melalui email peserta. Materi berbentuk modul tutorial berupa teks dan video pembelajaran.

Untuk PPWS angkatan ke-6, sejak tanggal 19 Mei 2014 username dan password secara bertahap telah dikirimkan kepada seluruh calon peserta pelatihan yang dinyatakan lolos seleksi administrasi. Username dan password ini merupakan sarana bagi seluruh peserta untuk dapat mengikuti pelatihan secara daring. Kemudian pada Rabu (21/05/2014) sekitar pukul 07.00 WIB Balitbang Kemdikbud telah mengunggah video pelatihan yang dapat dilihat peserta dengan menggunakan username dan password yang telah diberikan.

PPWS tahun 2014 akan berlangsung hingga angkatan ke-13 pada Desember 2014. Untuk pendaftaran dan informasi lebih lanjut mengenai Pelatihan Pembuatan Web Sekolah (PPWS) Balitbang Kemdikbud, dapat dilihat di laman litbang.kemdikbud.go.id. (Desliana Maulipaksi)


Sumber : (Sumber: dikmen.kemdikbud.go.id)
Read more

Alur Pembelian Buku Kurikulum 2013 Untuk Sekolah Menengah

0 komentar
Jakarta, Kemdikbud --- Menindaklanjuti kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), tentang implementasi pelaksanaan Kurikulum 2013, sampai saat ini telah selesai dilaksanakan proses pelelangan untuk pemilihan calon penerbit buku Kurikulum 2013. Kemdikbud pun telah menerbitkan Permendikbud Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengadaan Buku Kurikulum 2013.

Selain itu untuk mendukung mekanisme pembelian buku Kurikulum 2013 juga telah diterbitkan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Buku Kurikulum 2013 melalui e-Purchasing. Dan sebagai penegasan terhadap mekanisme pembelian buku pada jenjang sekolah menengah, maka telah diterbitkan Surat Edaran Dirjen Pendidikan Menengah Nomor 2744/D/PR/2014, tanggal 9 Mei 2014.

Dengan diterbitkannya Permendikbud Nomor 34 Tahun 2014, Surat Edaran Dirjen Pendidikan Menengah tentang Imbauan Pembelian Buku Kurikulum 2013 untuk SMA/SMK, serta Peraturan Kepala LKPP maka kepada kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kepala Sekolah Menengah Atas dan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Se-Indonesia untuk segera melakukan pemesanan buku tersebut paling lambat tanggal 28 Mei 2014, sekolah diharapkan sudah bisa melakukan pembelian buku Kurikulum 2013 untuk semester I tahun ajaran 2014/2015 agar buku tersebut dapat digunakan tepat waktu pada awal tahun 2014/2015 oleh siswa.

Untuk alur pembelian buku Kurikulum 2013 dan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam buku Kurikulum 2013 dijelaskan sebagai lampiran. Surat (formulir) pemesanan, daftar Judul buku, harga dan penyedia buku dapat diakses melalui laman: http://e-katalog.lkpp.go.id/e-katalog-buku .

Adapun Permendikbud Nomor 34 tahun 2014, Surat Edaran Dirjen Pendidikan Menengah tentang imbauan pembelian buku Kurikulum 2013 untuk Sekolah Menengah dan Peraturan Kepala LKPP Nomor 10 dapat diunduh di laman: http://dikmen.kemdikbud.go.id/setditjen/ . (Sumber: dikmen.kemdikbud.go.id)
Read more

Batas Akhir input Data Tunjangan Profesi Pendidik Ditunggu Hingga 31 Mei 2014

0 komentar


Bandung,Kemdikbud—Para guru yang sampai saat ini belum mendapatkan SK tunjangan profesi pendidik masih diberikan kesempatan menginput data secara daring (online) hingga 31 Mei 2014. Belum turunnya tunjangan tersebut disebabkan berbagai hal di antaranya karena data yang belum lengkap atau perlu perbaikan data.

“Memperbaikinya tidak sulit, tinggal kemauan guru. Kita tunggu sampai 31 Mei 2014,” kata Kepala Seksi Penyusunan Program Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kemdikbud, Tagor Alamsyah Harahap pada kegiatan Bedah Pengaduan Kemdikbud, di Hotel Harris, Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/5/2014) malam.

Tagor mengatakan, para guru dapat mengakses melalui salah satu laman berikut ini: http://223.27.144.195:8081/, http://223.27.144.195:8082/, http://223.27.144.195:8083/, http://223.27.144.195:8084/, http://223.27.144.195:8085/, http://223.27.144.195:8086/, http://223.27.144.195:8087/, http://223.27.144.195:8088/, http://223.27.144.195:8089/.

Kemudian guru memasukkan user id dan password untuk dapat menampilkan data individu guru berdasarkan DAPODIK (data pokok pendidikan).

“Setelah sekolah mengirimkan data online melalui aplikasi DAPODIK ke server pusat, maka guru dapat melihat status kebenaran data di Layanan INFO PTK yang berbasis website,” kata Tagor.

Guru kemudian dapat mengirimkan kembali hasil koreksi jika terdapat kesalahan. Hal ini hanya bisa dilakukan sebelum penerbitan SK tunjangan.

Tagor mencontohkan, beberapa data yang mungkin belum lengkap di antaranya adalah jenis PTK, pangkat golongan, masa kerja, gaji pokok, ijazah terakhir, sekolah induk, dan lain-lain.

Selain melengkapi data, guru juga harus memenuhi persyaratan untuk menerima tunjangan profesi pendidikan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah No.74/2008 tentang Guru meliputi guru mengajar sesuai sertifikat pendidik, melaksanakan beban mengajar minimal 24 jam/minggu, sebagai guru tetap di departemen, mengajar pada satuan pendidikan sesuai rasio minimal, usia maksimal 60 tahun, dan tidak terikat sebagai tenaga tetap di instansi lain.(***)


Sumber : https://www.facebook.com/Kemdikbud.RI
Read more

PENERIMAAN PENGAJUAN MUTASI SEKOLAH INDUK (Penerimaan Surat SM01 / SM02)

0 komentar
Penjaminan mutu pendidikan adalah kegiatan sistemik dan terpadu oleh satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah daerah, pemerintah, dan masyarakat untuk meningkatkan mutu pendidikan dalam rangka menaikkan tingkat kecerdasan kehidupan bangsa melalui pendidikan. 

Berikut penjelasan alur penerimaan pengajuan mutasi sekolah induk. Alur ini dijalani oleh Petugas di lokasi Dinas Pendidikan/ Mapenda setelah menerima Surat SM01 / SM02 dari PTK.
Petugas mencari data PTK menggunakan Kode Formulir yang tertera di bagian badan surat.
Ilustrasi Kode Formulir
Setelah surat diverifikasi & validasi, petugas memberikan Surat Tanda Bukti Mutasi Sekolah Induk (SM03) kepada PTK, dan mengarsip berkas yang diserahkan PTK.
Keterangan : Untuk mutasi PTK dari Sekolah Swasta ke Sekolah Negeri WAJIB melampirkan SK Bupati/Walikota. Jika tidak melampirkan, maka status NUPTK PTK bersangkutan akan dinon-aktifkan.
untuk lebih jelasnya perhatikan diagram alur dibawah ini :
Diagram Alur 13
sumber : http://cari.padamu.siap.web.id

Read more
 
  • STANDAR PROSES UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

    PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2007 TENTANG STANDAR PROSES UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH Badan Standar Nasional Pendidikan Tahun 2007

  • ALPEKA BOS

    ALPEKA BOS (Aplikasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan BOS Tingkat Sekolah)

  • JUKNIS PENDATAAN DAPODIKDAS 2013

    Tujuan pendataan tingkat sekolah adalah untuk memperoleh data secara langsung yang cepat, akurat,valid, lengkap, dapat dipertanggungjawabkan dan termutakhir.

  • Gelar Gr bagi Guru wajib Tahun depan

    Gelar Gr diperoleh melalui module Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dijalankan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).

  • lapor Tunjangan DIKDAS

    cara login di lembar info PTK Masukan NUPTK sebagai UserID Masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan YYYYMMDD

  • Dapodik Jadi Acuan untuk Sejumlah Program Kemdikbud

    Tahun ini Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menjadi acuan bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dalam penyaluran dana untuk berbagai kebijakan, mulai dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS), rehab sekolah, Bantuan Siswa Miskin (BSM), dan tunjangan profesi guru.