A.
Usulan Calon
Penerima BSM Tahun 2014
1.
Usulan
menggunakan Kartu Perlindungan Sosial
Kartu
Perlindungan Sosial (KPS) yang diberikan kepada rumah tangga miskin pada tahun
2013 yang memiliki anak-anak berusia sekolah. Orangtua membawa KPS yang sudah
difotocopi ke satuan pendidikan untuk didaftarkan sebagai calon penerima BSM.
2. Usulan menggunakan Kartu
Bantuan Siswa Miskin
Contoh kartu Bantuan Siswa Miskin
Kartu
Bantuan Siswa Miskin yang diberikan kepada rumah tangga miskin pada tahun 2013
yang memiliki anak-anak berusia sekolah. Orangtua membawa Kartu BSM yang sudah
difotocopi ke satuan pendidikan untuk didaftarkan sebagai calon penerima BSM
3. Usulan melalui Formulir
Usulan Sekolah (FUS).
Sekolah
melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dapat mengusulkan nama calon penerima
BSM diluar penerima Kartu Perlindungan Sosial maupun siswa yang menerima Kartu
BSM, dengan ketentuan apabila kuota BSM di kabupaten/kota masih tersedia dengan
kriteria siswa antara lain:
a. Orangtua siswa peserta
Program Keluarga Harapan (PKH);
b. Siswa yatim, piatu atau
yatim piatu;
c. Siswa yang bersal dari
panti sosial/asuhan.
d.
Siswa pada kelompok keakhlian pertanian bagi SMK.
B. Mekanisme Penentuan Sasaran Siswa Penerima BSM Tahun
Pelajaran 2013/2014 dan 2014/2015
1.
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Teknis menentukan dan menginformasikan
kuota calon penerima bantuan siswa miskin ke Dinas Pendidikan Kabupaten/kota
dengan tembusan kepada Dinas Pendidikan Provinsi dengan mempertimbangkan:
a.
Data Siswa
penerima BSM melalui KPS Tahun 2013
b.
Data Pokok
Pendidikan (Dapodik);
c.
Basis Data
Terpadu Program Pendataan Perlindungan Sosial (PPLS 2011);
d.
Indek Kemiskinan;
e.
Sasaran Penerima
Kartu Perlindungan Sosial dan Kartu Calon Penerima BSM.
2.
Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota menginformasikan dan mendistribusikan kuota ke satuan pendidikan
calon penerima bantuan siswa miskin (BSM). Masing-masing satuan pendidikan
mempertimbangkan:
a.
Kondisi masyarakat
tidak mampu/miskin;
b.
Jumlah siswa
miskin di sekolah;
c.
Prinsip
pemerataan; dan
d.
Prinsip keadilan.
3.
Daftar usulan
calon penerima BSM tingkat satuan pendidikan;
a.
Satuan pendidikan
merekap Kartu Pelindungan Sosial dan Kartu Calon Penerima BSM yang diterima
oleh satuan pendidikan sesuai dengan formulir 1.
b. Satuan pendidikan dapat mengusulkan siswa calon
penerima BSM selain penerima kartu KPS maupun kartu BSM melalui rapat bersama
dewan guru dan komite sekolah apabila kuota di kab/kota masih tersedia menggunakan
formulir 2 dengan persyaratan antara lain:
1)
Orangtua siswa
peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
2)
Siswa yatim,
piatu atau yatim piatu;
3)
Siswa yang
berasal dari peserta panti asuhan
4)
Siswa berasal
dari korban bencana.
c.
Pendataan awal
siswa calon penerima bantuan siswa miskin (BSM) masing-masing satuan pendidikan
dilakukan oleh kepala sekolah, dewan guru, dan komite sekolah berdasarkan
kriteria yang telah ditentukan. Daftar calon penerima BSM dibuat per-kelas dan
gender sesuai dengan urutan prioritas (urutan 1 berarti yang lebih membutuhkan
BSM dibanding dengan urutan ke-2 dan seterusnya
d. Kepala sekolah membuat Surat Keputusan (SK) penetapan
siswa calon penerima BSM dan surat pengajuan calon penerima BSM disertai daftar
siswa lengkap (Lihat lampiran formulir BSM 1 dan 2). SK dan lampirannya
diajukan dan dikirim ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Mekanisme Usulan dan Penetepan Sasaran BSM 2014
4.
Daftar usulan
calon penerima BSM tingkat Kabupaten/Kota
a.
Dinas Pendidikan
Kebupaten/Kota membuat daftar gabungan semua data usulan calon penerima BSM
masing-masing satuan pendidikan sesuai formulir 1 dan 2, kemudian dilakukan
penyesuaian terhadap kuota BSM yang diberikan Direktorat Teknis Kementerian
Pendidikan dan kebudayaan berdasarkan skala prioritas.
b.
Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota menetapkan usulan penerima BSM sesuai dengan kuota yang telah
ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui direktorat
teknis;
c.
Apabila terdapat
siswa penerima kartu calon penerima BSM yang belum termasuk dalam usulan karena
melebihi kuota yang telah ditetapkan, dapat diusulkan pada tahun berikutnya;
d.
Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota membuat Surat Keputusan (SK) penetapan siswa calon
penerima BSM untuk masing-masing satuan pendidikan (SD, SMP, SMA dan SMK) dan
surat pengajuan calon penerima BSM. SK beserta lampirannya (softcopy dan
hardcopy) diajukan dan dikirim ke masing-masing direktorat teknis
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan tembusan ke Dinas Pendidikan
Provinsi.
e.
Alamat Direktorat
Teknis
1)
Direktorat
Pembinaan SD
Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar, Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kompleks
Kemdikbud Gedung E, Lantai 18, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta.
Email: bsmsd.psd@gmail.com, Telepon. (021)5725641 Faksimili: (021)5725644.
2)
Direktorat
Pembinaan SMP
Direktorat Pembinaan SMP, Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kompleks Kemdikbud
Gedung E Lt 15 Jalan Jend. Sudirman, Senayan, Jakarta. Email:
bsm.smp@kemdikbud.go.id Telepon:021-5725693, 021-57900224, 021-5725653.
Faksimil:021-5725707.
3)
Direktorat
Pembinaan SMA
Subdit Program & Evaluasi, Direktorat Pembinaan
Sekolah Menengah Atas, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Kementerian
Pendidikan & Kebidayaan, Gedung A lantai 2, Jalan R.S Fatmawati, Cipete
Jakarta Selatan 12410, Telfon (021) 75911532 atau (021) 75912221. e-mail:
bsm.sma.2013@gmail.com
4)
Direktorat
Pembinaan SMK
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan,
Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Komplek Depdikbud, Gedung E Lantai 13, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta.
Telp: (021) 5723140, Faksimili:(021) 5725467/5725049.
5. Masing-masing Direktorat Teknis Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan menetapkan penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari setiap
satuan pendidikan yang ditandatangani oleh Direktur masing-masing pada
Direktorat Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.