Saturday, May 17, 2014

INFORMASI RESMI KELULUSAN TENAGA HONORER KII HARI INI

0 komentar
Berita terbaru dari INFO UPDATE adalah Berkenaan dengan Pengumuman Kelulusan Tenaga Honorer Kategori II (K-2).
Pada hari ini Sabtu 17 Mei 2014 Pemerintah resmi mengumumkan Kelulusan Tenaga Honorer Kategori II (K-2) melalui (Panselnas) Panitia Seleksi Nasional  CPNS. Pengumuman terdiri dari  :
                                        1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
                                        2. Badan Pertanahan Nasional (BPN)
                                        3. Kepolisian Negara RI (POLRI)
                                        4. Kementerian Kesehatan
                                        5. Mahkamah Agung.
 Dari delapan Kementrian dan Lembaga (K/L) baru lima yang diumumkan. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengumumkan ini setelah masing-masing K/L melakukan verifikasi kebenaran tenaga honorer K-2 di instansi masing-masing seperti arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar pertengahan Maret 2014. Hal itu perlu dilakukan untuk menghindari terjadinya kesalahan, terutama peserta tes yang lulus ternyata memanipulasi data.
PPK Pemerintah Daerah, PPK K/L juga menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) saat menyerahkan berkas tenaga honorer K2 yang dinyatakan lulus. 
Untuk membantu verifikasi, Panselnas menyiapkan formulir 10 kolom mengenai:
         a. Nama, 
         b. Nomor ujian,
         c. Umur, 
         d. Terhitung Mulai Tanggal (TMT), 
         e. Ijasah waktu diangkat sebagai tenaga honorer, 
         f. Ijasah sekarang, 
        g. Posisi pekerjaan,
        h. di mana dia bekerja, dan lain-lain. 
Kolom-kolom itu harus diisi dengan akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pengumuman kali ini menampilkan data CPNS dari honorer K-2 secara lebih rinci. Selain nama dan nomor peserta, data CPNS juga ditampilkan dalam pengumuman, seperti tanggal lahir, jenis kelamin, pendidikan awal dan akhir berikut tahun lulusnya, tanggal mulai terhitung (TMT) dan surat ketetapan (SK) pengangkatan, nama pekerjaan, dan unit kerja.
 
Arizal Asdep Perumusan Kebijakan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB mengatakan , unit kerja yang tercantum tersebar di seluruh Indonesia, dari Sabang sampai Merauke. Begitupun pendidikan, ada yang mulai dari paket C, sekolah dasar, sampai sarjana strata satu. “Instansi yang belum mengumumkan tinggal Kementerian Agama, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Pekerjaan Umum.
 
Daftar tenaga honorer K-2 yang dinyatakan lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2013 diumumkan secara resmi melalui :
Dengan adanya Pengumuman ini semoga memberikan informasi bermanfaat bagi rekan-rekan Khususnya tenaga Honorer KII, dan kami mengucapkan selamat bagi rekan-rekan yang namanya masuk dalam daftar Pengumuman tersebut.
Sumber :http://www.menpan.go.id/
Read more

FAKTOR PENYEBAB PNS DIBERHENTIKAN OLEH PEMERINTAH

0 komentar

ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh  Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengapa dipecat atau diberhentikan menjadi PNS oleh pemerintah. antara lain :

Menteri Pendayaguna Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Azwar Abubakar. Pegawai Negeri Sipil (PNS)  melakukan tindakan kriminal. Jika terbukti, pemerintah tak akan segan segan untuk langsung memberhentikan pegawai pemerintah tersebut.
           a. Memakai narkoba, 
           b. menjadi calo PNS, 
           c. korupsi
           d. Tidak masuk 45 hari tanpa keterangan akan langsung diselesaikan                              (dipecat).
Sebagai contoh yang lain : PNS Direktorat Jenderal Pajak yang terbukti melakukan korupsi juga langsung dipecat. Terbukti korupsi, langsung dipecat. Yang penting pertama begitu ketangkap dicopot jabatannya berikut dipecat sebagai PNS.

Menteri Pendayaguna Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Azwar Abubakar, saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (13/12).
Pemerintah mengancam pemberian hukuman pemecatan pada oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang melanggar norma agama seperti melakukan perselingkuhan atau nikah siri. Yang selingkuh, istri dua, nikah siri tidak boleh. 
Dalam sistim kepegawaian pemerintah, berlaku dua aturan yakni pemerintahan dan agama. 



   Wakil Menteri Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo, saat ini cukup banyak PNS berkinerja buruk, pemerintah tidak serta merta bisa memecat PNS. Untuk ke depannya, PNS terancam diberhentikan jika kinerjanya tidak maksimal.
Menurut Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah juga mengancam akan memecat PNS berkinerja buruk. 
Dalam UU No 5 salah satu pointnya PNS bisa dipecat. Dalam UU ini diatur secara tegas PNS yang tidak berkinerja baik bisa diberhentikan," tegas Eko di Gedung BPK, Jakarta, Senin (20/1).
Saat ini pemerintah belum punya aturan untuk mengukur kinerja aparatur negara. Aturan baru yang rencananya akan diimplementasikan tahun depan ini juga menjadi acuan atau tolak ukur kinerja PNS. 

Menurut Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Eko Prasojo seperti dikutip dari situs pribadinya ekoprasojo.com di Jakarta.
Melalui Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pemerintah mempunyai kewenangan untuk memecat PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) jika negara mengalami krisis. Namun yang pertama di pecat adalah pegawai pemerintah dengan sistem kontrak atau P3K.
Ini sudah biasa dilakukan di luar negeri. Ketika negara mengalami krisis anggaran. P3K harus dipecat terlebih dahulu.Masyarakat diyakini akan lebih memilih menjadi PNS ketimbang pegawai P3K. P3K lebih dulu dipecat karena posisinya hanya di jabatan fungsional saja dan sistemnya kontrak. Kontraknya minimal satu tahun dan maksimal 30 tahun," tegasnya.
Bukan hanya itu, PNS juga berpeluang dipecat. Pasalnya PNS terikat dengan Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang disiplin.

Tidak menunjukkan kinerja yang baik selama 4 Tahun Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasodjo mengatakan akan memecat PNS yang tidak meningkatkan kinerja dalam waktu empat tahun.
Dalam Undang-Undang No 5 Tahun 2014 juga mengatur mengenai kerja keseharian PNS. PNS dinilai berdasarkan kinerja, dan jika PNS tersebut tidak berkinerja baik maka akan langsung dipecat.PNS akan mendapatkan peringatan pertama apabila dalam waktu tiga tahun tidak menunjukkan performa yang meningkat. Penilaian akan didasarkan pada Satuan Kinerja Pegawai di tiap instansi. Kita akan mulai menerapkan, setiap orang punya satuan kinerja individu, penentuan kinerja, ada Satuan Kinerja Individu dan Satuan Kinerja Pegawai 3 tahun berturut-turut tidak perform dia diberikan peringatan satu, tahun keempat tidak lulus bisa diberhentikan," ujar dia saat menghadiri seminar dengan topik membangun birokrat yang berkualitas melalui perubahan di Kantor BPKP, Jalan Pramuka, Jakarta, Kamis (16/5)

Demikian faktor penyebab diberhentikannya PNS oleh pemerintah, semoga setelah membaca artikel yang berasal dari INFO UPDATE ini, para rekan-rekan PNS lebih baik lagi dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai bagian dari Pegawai negara yang dasarnya adalah pengabdian diri terhadap negara.

Read more

KEBIJAKAN BARU TENTANG HASIL UJIAN NASIONAL (UN) DARI KEMDIKBUD

0 komentar


Kabar gembira untuk para siswa-siswi SMA tahun ini yang ingin melanjutkan Pendidikan yang lebih tinggi pasalnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah memutuskan berkenaan dengan hasil Ujian nasional yang menjadi salah satu pertimbangan untuk bisa masuk Perguruan Tinggi negeri tanpa mengikuti seleksi lagi. Untuk informasim lebih lanjut bisa kita simak postingan dibawah ini :

Pemerintah telah menyepakati kebijakan baru terkait penggunaan hasil Ujian Nasional Sekolah Menengah Atas untuk menjadi dasar pertimbangan penerimaan siswa di universitas atau jenjang pendidikan yang lebih tinggi di Indonesia.

Jumat 16 Mei 2014 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, M Nuh, mengatakan  "Sudah diputuskan dan disepakati, hasil Ujian Nasional akan dibuat sebagai tolok ukur penerimaan mahasiwa baru di perguruan tinggi," Muhamad Nuh menjelaskan, sejak beberapa bulan yang lalu sudah menyepakati dengan beberapa rektor dari perguruan tinggi negeri yang ada di Indonesia terkait penerimaan mahasiswa baru yang nantinya akan menggunakan hasil Ujian Nasional sebagai seleksi penerimaannya.

Dengan prestasi yang dihasilkan siswa melalui UN, serta prestasi yang lain berupa nilai raport serta penghargaan di luar pelajaran sekolah, seperti dalam bidang ekstrakurikuler. 

"Nantinya, siswa akan dapat diterima di PTN dengan menggunakan nilai rapor semester 3, 4 dan 5 serta prestasi yang pernah siswa peroleh sebagai bahan pertimbangan dapat diterima di PTN pilihannya," kata  Nuh.

Nuh mengesahkan kebijakan bahwa siswa SMA yang berprestasi dalam Ujian Nasional dapat diterima di perguruan tinggi negeri tanpa perlu lagi mengikuti ujian Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri. 

Muhamad Nuh Juga mengatakan "Saya harap dengan menggabungkan tiga prestasi sekolah ini, siswa yang diterima di PTN dapat semakin baik kualitasnya," .

mungkin ini merupakan angin segar bagi siswa-siswi SMA yang memiliki prestasi bagus dan ingin melanjutkan pendidikan di Universitas negeri. semoga dengan kebijakan ini dapat menjadikan pemicu semangat bagi para calon-calon generasi penerus bangsa untuk melanjutkan pendidikan.
Read more
 
  • STANDAR PROSES UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

    PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2007 TENTANG STANDAR PROSES UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH Badan Standar Nasional Pendidikan Tahun 2007

  • ALPEKA BOS

    ALPEKA BOS (Aplikasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan BOS Tingkat Sekolah)

  • JUKNIS PENDATAAN DAPODIKDAS 2013

    Tujuan pendataan tingkat sekolah adalah untuk memperoleh data secara langsung yang cepat, akurat,valid, lengkap, dapat dipertanggungjawabkan dan termutakhir.

  • Gelar Gr bagi Guru wajib Tahun depan

    Gelar Gr diperoleh melalui module Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dijalankan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).

  • lapor Tunjangan DIKDAS

    cara login di lembar info PTK Masukan NUPTK sebagai UserID Masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan YYYYMMDD

  • Dapodik Jadi Acuan untuk Sejumlah Program Kemdikbud

    Tahun ini Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menjadi acuan bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dalam penyaluran dana untuk berbagai kebijakan, mulai dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS), rehab sekolah, Bantuan Siswa Miskin (BSM), dan tunjangan profesi guru.