Home » Archives for 05/17/14
Saturday, May 17, 2014
INFORMASI RESMI KELULUSAN TENAGA HONORER KII HARI INI
Diposkan oleh
Unknown
0
komentar
Berita terbaru dari INFO UPDATE adalah Berkenaan dengan Pengumuman Kelulusan Tenaga Honorer Kategori II (K-2).
Pada hari ini Sabtu 17 Mei 2014 Pemerintah resmi mengumumkan Kelulusan Tenaga Honorer Kategori II (K-2) melalui (Panselnas) Panitia Seleksi Nasional CPNS. Pengumuman terdiri dari :
1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
2. Badan Pertanahan Nasional (BPN)
3. Kepolisian Negara RI (POLRI)
4. Kementerian Kesehatan
5. Mahkamah Agung.
Dari delapan Kementrian dan Lembaga (K/L) baru lima yang diumumkan. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengumumkan ini setelah
masing-masing K/L melakukan verifikasi kebenaran tenaga honorer K-2 di
instansi masing-masing seperti arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar
pertengahan Maret 2014. Hal itu perlu dilakukan untuk menghindari
terjadinya kesalahan, terutama peserta tes yang lulus ternyata
memanipulasi data.
PPK Pemerintah Daerah, PPK K/L juga menandatangani Surat
Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) saat menyerahkan berkas tenaga honorer
K2 yang dinyatakan lulus.
Untuk membantu verifikasi, Panselnas menyiapkan formulir 10 kolom mengenai:
a. Nama,
b. Nomor ujian,
c. Umur,
d. Terhitung Mulai Tanggal (TMT),
e. Ijasah waktu diangkat sebagai tenaga honorer,
f. Ijasah sekarang,
g. Posisi pekerjaan,
h. di mana dia bekerja, dan lain-lain.
Kolom-kolom itu harus diisi dengan akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pengumuman kali ini
menampilkan data CPNS dari honorer K-2 secara lebih rinci. Selain nama
dan nomor peserta, data CPNS juga ditampilkan dalam pengumuman, seperti
tanggal lahir, jenis kelamin, pendidikan awal dan akhir berikut tahun
lulusnya, tanggal mulai terhitung (TMT) dan surat ketetapan (SK)
pengangkatan, nama pekerjaan, dan unit kerja.
Arizal Asdep Perumusan Kebijakan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB mengatakan
, unit kerja yang tercantum tersebar di seluruh Indonesia, dari Sabang
sampai Merauke. Begitupun pendidikan, ada yang mulai dari paket C,
sekolah dasar, sampai sarjana strata satu. “Instansi yang belum
mengumumkan tinggal Kementerian Agama, Kementerian Pertahanan, dan
Kementerian Pekerjaan Umum.
Daftar tenaga honorer K-2 yang dinyatakan lulus seleksi Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS) tahun 2013 diumumkan secara resmi melalui :
Dengan adanya Pengumuman ini semoga memberikan informasi bermanfaat bagi
rekan-rekan Khususnya tenaga Honorer KII, dan kami mengucapkan selamat
bagi rekan-rekan yang namanya masuk dalam daftar Pengumuman tersebut.
Sumber :http://www.menpan.go.id/
FAKTOR PENYEBAB PNS DIBERHENTIKAN OLEH PEMERINTAH
Diposkan oleh
Unknown
0
komentar
ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengapa dipecat atau diberhentikan
menjadi PNS oleh pemerintah. antara lain :
Menteri Pendayaguna Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Azwar Abubakar. Pegawai
Negeri Sipil (PNS) melakukan tindakan kriminal. Jika terbukti,
pemerintah tak akan segan segan untuk langsung memberhentikan pegawai
pemerintah tersebut.
a. Memakai narkoba,
b. menjadi calo PNS,
c. korupsi,
d. Tidak masuk 45 hari tanpa keterangan akan langsung diselesaikan (dipecat).
Sebagai contoh yang lain : PNS Direktorat Jenderal Pajak yang terbukti melakukan korupsi juga
langsung dipecat. Terbukti korupsi, langsung dipecat. Yang penting
pertama begitu ketangkap dicopot jabatannya berikut dipecat sebagai PNS.
Sebagai contoh yang lain : PNS Direktorat Jenderal Pajak yang terbukti melakukan korupsi juga langsung dipecat. Terbukti korupsi, langsung dipecat. Yang penting pertama begitu ketangkap dicopot jabatannya berikut dipecat sebagai PNS.
Menteri Pendayaguna
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Azwar Abubakar, saat
ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (13/12).
Pemerintah
mengancam pemberian hukuman pemecatan pada oknum pegawai negeri sipil
(PNS) yang melanggar norma agama seperti melakukan perselingkuhan atau
nikah siri. Yang selingkuh, istri dua, nikah siri tidak boleh.
Dalam sistim kepegawaian pemerintah, berlaku dua aturan yakni pemerintahan dan agama.
Dalam sistim kepegawaian pemerintah, berlaku dua aturan yakni pemerintahan dan agama.
Wakil Menteri Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo, saat
ini cukup banyak PNS berkinerja buruk, pemerintah tidak serta merta
bisa memecat PNS. Untuk ke depannya, PNS terancam diberhentikan jika
kinerjanya tidak maksimal.
Menurut
Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
pemerintah juga mengancam akan memecat PNS berkinerja buruk.
Dalam
UU No 5 salah satu pointnya PNS bisa dipecat. Dalam UU ini diatur
secara tegas PNS yang tidak berkinerja baik bisa diberhentikan," tegas
Eko di Gedung BPK, Jakarta, Senin (20/1).Saat ini pemerintah belum punya aturan untuk mengukur kinerja aparatur negara. Aturan baru yang rencananya akan diimplementasikan tahun depan ini juga menjadi acuan atau tolak ukur kinerja PNS.
Dalam UU No 5 salah satu pointnya PNS bisa dipecat. Dalam UU ini diatur secara tegas PNS yang tidak berkinerja baik bisa diberhentikan," tegas Eko di Gedung BPK, Jakarta, Senin (20/1).Saat ini pemerintah belum punya aturan untuk mengukur kinerja aparatur negara. Aturan baru yang rencananya akan diimplementasikan tahun depan ini juga menjadi acuan atau tolak ukur kinerja PNS.
Menurut Wakil
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Eko
Prasojo seperti dikutip dari situs pribadinya ekoprasojo.com di Jakarta.
Melalui
Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pemerintah
mempunyai kewenangan untuk memecat PNS dan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (P3K) jika negara mengalami krisis. Namun yang pertama di pecat adalah pegawai pemerintah dengan sistem kontrak atau P3K.
Ini sudah biasa dilakukan di luar negeri. Ketika negara mengalami krisis anggaran. P3K harus dipecat terlebih dahulu.Masyarakat diyakini akan lebih memilih menjadi PNS ketimbang pegawai P3K. P3K
lebih dulu dipecat karena posisinya hanya di jabatan fungsional saja
dan sistemnya kontrak. Kontraknya minimal satu tahun dan maksimal 30
tahun," tegasnya.
Bukan
hanya itu, PNS juga berpeluang dipecat. Pasalnya PNS terikat dengan
Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang disiplin.
Ini sudah biasa dilakukan di luar negeri. Ketika negara mengalami krisis anggaran. P3K harus dipecat terlebih dahulu.Masyarakat diyakini akan lebih memilih menjadi PNS ketimbang pegawai P3K. P3K lebih dulu dipecat karena posisinya hanya di jabatan fungsional saja dan sistemnya kontrak. Kontraknya minimal satu tahun dan maksimal 30 tahun," tegasnya.
Bukan hanya itu, PNS juga berpeluang dipecat. Pasalnya PNS terikat dengan Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang disiplin.
Tidak menunjukkan kinerja yang baik selama 4 Tahun Wakil
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko
Prasodjo mengatakan akan memecat PNS yang tidak meningkatkan kinerja
dalam waktu empat tahun.
Dalam
Undang-Undang No 5 Tahun 2014 juga mengatur mengenai kerja keseharian
PNS. PNS dinilai berdasarkan kinerja, dan jika PNS tersebut tidak
berkinerja baik maka akan langsung dipecat.PNS akan mendapatkan peringatan pertama apabila dalam waktu tiga tahun tidak menunjukkan performa yang meningkat. Penilaian akan didasarkan pada Satuan Kinerja Pegawai di tiap instansi. Kita
akan mulai menerapkan, setiap orang punya satuan kinerja individu,
penentuan kinerja, ada Satuan Kinerja Individu dan Satuan Kinerja
Pegawai 3 tahun berturut-turut tidak perform dia diberikan peringatan
satu, tahun keempat tidak lulus bisa diberhentikan," ujar dia saat
menghadiri seminar dengan topik membangun birokrat yang berkualitas
melalui perubahan di Kantor BPKP, Jalan Pramuka, Jakarta, Kamis (16/5)
Demikian faktor penyebab diberhentikannya PNS oleh pemerintah, semoga setelah membaca artikel yang berasal dari INFO UPDATE
ini, para rekan-rekan PNS lebih baik lagi dalam menjalankan tugas dan
tanggungjawabnya sebagai bagian dari Pegawai negara yang dasarnya adalah
pengabdian diri terhadap negara.
KEBIJAKAN BARU TENTANG HASIL UJIAN NASIONAL (UN) DARI KEMDIKBUD
Diposkan oleh
Unknown
0
komentar
Kabar gembira untuk para siswa-siswi SMA tahun ini yang ingin melanjutkan Pendidikan yang lebih tinggi pasalnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah memutuskan berkenaan dengan hasil Ujian nasional yang menjadi salah satu pertimbangan untuk bisa masuk Perguruan Tinggi negeri tanpa mengikuti seleksi lagi. Untuk informasim lebih lanjut bisa kita simak postingan dibawah ini :
Pemerintah telah menyepakati kebijakan baru terkait penggunaan hasil Ujian Nasional Sekolah Menengah Atas untuk menjadi dasar pertimbangan penerimaan siswa di universitas atau jenjang pendidikan yang lebih tinggi di Indonesia.
Jumat 16 Mei 2014 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, M Nuh, mengatakan "Sudah diputuskan dan disepakati, hasil Ujian Nasional akan dibuat sebagai tolok ukur penerimaan mahasiwa baru di perguruan tinggi," Muhamad Nuh menjelaskan, sejak beberapa bulan yang lalu sudah menyepakati dengan beberapa rektor dari perguruan tinggi negeri yang ada di Indonesia terkait penerimaan mahasiswa baru yang nantinya akan menggunakan hasil Ujian Nasional sebagai seleksi penerimaannya.
Dengan prestasi yang dihasilkan siswa melalui UN, serta prestasi yang lain berupa nilai raport serta penghargaan di luar pelajaran sekolah, seperti dalam bidang ekstrakurikuler.
"Nantinya, siswa akan dapat diterima di PTN dengan menggunakan nilai rapor semester 3, 4 dan 5 serta prestasi yang pernah siswa peroleh sebagai bahan pertimbangan dapat diterima di PTN pilihannya," kata Nuh.
Nuh mengesahkan kebijakan bahwa siswa SMA yang berprestasi dalam Ujian Nasional dapat diterima di perguruan tinggi negeri tanpa perlu lagi mengikuti ujian Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri.
Muhamad Nuh Juga mengatakan "Saya harap dengan menggabungkan tiga prestasi sekolah ini, siswa yang diterima di PTN dapat semakin baik kualitasnya," .
mungkin ini merupakan angin segar bagi siswa-siswi SMA yang memiliki prestasi bagus dan ingin melanjutkan pendidikan di Universitas negeri. semoga dengan kebijakan ini dapat menjadikan pemicu semangat bagi para calon-calon generasi penerus bangsa untuk melanjutkan pendidikan.
Subscribe to:
Posts (Atom)
Labels
Bahasa Indonesia
(2)
BOS
(6)
BSM
(1)
DAPODIK 2013
(15)
Info CPNS
(7)
Info Umum
(41)
Kurikulum 2013
(26)
matematika
(14)
NISN
(5)
Padamu Negeri
(18)
Penilaian Kinerja Guru
(2)
PPDB
(3)
sertifikasi
(3)