Menteri Pendayaguna Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Azwar Abubakar. Pegawai
Negeri Sipil (PNS) melakukan tindakan kriminal. Jika terbukti,
pemerintah tak akan segan segan untuk langsung memberhentikan pegawai
pemerintah tersebut.
a. Memakai narkoba,
b. menjadi calo PNS,
c. korupsi,
d. Tidak masuk 45 hari tanpa keterangan akan langsung diselesaikan (dipecat).
Sebagai contoh yang lain : PNS Direktorat Jenderal Pajak yang terbukti melakukan korupsi juga
langsung dipecat. Terbukti korupsi, langsung dipecat. Yang penting
pertama begitu ketangkap dicopot jabatannya berikut dipecat sebagai PNS.
Sebagai contoh yang lain : PNS Direktorat Jenderal Pajak yang terbukti melakukan korupsi juga langsung dipecat. Terbukti korupsi, langsung dipecat. Yang penting pertama begitu ketangkap dicopot jabatannya berikut dipecat sebagai PNS.
Menteri Pendayaguna
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Azwar Abubakar, saat
ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (13/12).
Pemerintah
mengancam pemberian hukuman pemecatan pada oknum pegawai negeri sipil
(PNS) yang melanggar norma agama seperti melakukan perselingkuhan atau
nikah siri. Yang selingkuh, istri dua, nikah siri tidak boleh.
Dalam sistim kepegawaian pemerintah, berlaku dua aturan yakni pemerintahan dan agama.
Dalam sistim kepegawaian pemerintah, berlaku dua aturan yakni pemerintahan dan agama.
Wakil Menteri Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo, saat
ini cukup banyak PNS berkinerja buruk, pemerintah tidak serta merta
bisa memecat PNS. Untuk ke depannya, PNS terancam diberhentikan jika
kinerjanya tidak maksimal.
Menurut
Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
pemerintah juga mengancam akan memecat PNS berkinerja buruk.
Dalam
UU No 5 salah satu pointnya PNS bisa dipecat. Dalam UU ini diatur
secara tegas PNS yang tidak berkinerja baik bisa diberhentikan," tegas
Eko di Gedung BPK, Jakarta, Senin (20/1).Saat ini pemerintah belum punya aturan untuk mengukur kinerja aparatur negara. Aturan baru yang rencananya akan diimplementasikan tahun depan ini juga menjadi acuan atau tolak ukur kinerja PNS.
Dalam UU No 5 salah satu pointnya PNS bisa dipecat. Dalam UU ini diatur secara tegas PNS yang tidak berkinerja baik bisa diberhentikan," tegas Eko di Gedung BPK, Jakarta, Senin (20/1).Saat ini pemerintah belum punya aturan untuk mengukur kinerja aparatur negara. Aturan baru yang rencananya akan diimplementasikan tahun depan ini juga menjadi acuan atau tolak ukur kinerja PNS.
Menurut Wakil
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Eko
Prasojo seperti dikutip dari situs pribadinya ekoprasojo.com di Jakarta.
Melalui
Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pemerintah
mempunyai kewenangan untuk memecat PNS dan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (P3K) jika negara mengalami krisis. Namun yang pertama di pecat adalah pegawai pemerintah dengan sistem kontrak atau P3K.
Ini sudah biasa dilakukan di luar negeri. Ketika negara mengalami krisis anggaran. P3K harus dipecat terlebih dahulu.Masyarakat diyakini akan lebih memilih menjadi PNS ketimbang pegawai P3K. P3K
lebih dulu dipecat karena posisinya hanya di jabatan fungsional saja
dan sistemnya kontrak. Kontraknya minimal satu tahun dan maksimal 30
tahun," tegasnya.
Bukan
hanya itu, PNS juga berpeluang dipecat. Pasalnya PNS terikat dengan
Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang disiplin.
Ini sudah biasa dilakukan di luar negeri. Ketika negara mengalami krisis anggaran. P3K harus dipecat terlebih dahulu.Masyarakat diyakini akan lebih memilih menjadi PNS ketimbang pegawai P3K. P3K lebih dulu dipecat karena posisinya hanya di jabatan fungsional saja dan sistemnya kontrak. Kontraknya minimal satu tahun dan maksimal 30 tahun," tegasnya.
Bukan hanya itu, PNS juga berpeluang dipecat. Pasalnya PNS terikat dengan Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang disiplin.
0 komentar:
Post a Comment