Wednesday, June 18, 2014

MEKANISME PENENTUAN PEMBERIAN BANTUAN SISWA MISKIN (BSM)

0 komentar


A.      Usulan Calon Penerima BSM Tahun 2014
1.       Usulan menggunakan Kartu Perlindungan Sosial


Kartu Perlindungan Sosial (KPS) yang diberikan kepada rumah tangga miskin pada tahun 2013 yang memiliki anak-anak berusia sekolah. Orangtua membawa KPS yang sudah difotocopi ke satuan pendidikan untuk didaftarkan sebagai calon penerima BSM.

2. Usulan menggunakan Kartu Bantuan Siswa Miskin 

Contoh kartu Bantuan Siswa Miskin
Kartu Bantuan Siswa Miskin yang diberikan kepada rumah tangga miskin pada tahun 2013 yang memiliki anak-anak berusia sekolah. Orangtua membawa Kartu BSM yang sudah difotocopi ke satuan pendidikan untuk didaftarkan sebagai calon penerima BSM

3. Usulan melalui Formulir Usulan Sekolah (FUS).

Sekolah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dapat mengusulkan nama calon penerima BSM diluar penerima Kartu Perlindungan Sosial maupun siswa yang menerima Kartu BSM, dengan ketentuan apabila kuota BSM di kabupaten/kota masih tersedia dengan kriteria siswa antara lain:
a. Orangtua siswa peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
b. Siswa yatim, piatu atau yatim piatu;
c. Siswa yang bersal dari panti sosial/asuhan.
d. Siswa pada kelompok keakhlian pertanian bagi SMK.


B. Mekanisme Penentuan Sasaran Siswa Penerima BSM Tahun Pelajaran 2013/2014 dan 2014/2015

1.       Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Teknis menentukan dan menginformasikan kuota calon penerima bantuan siswa miskin ke Dinas Pendidikan Kabupaten/kota dengan tembusan kepada Dinas Pendidikan Provinsi dengan mempertimbangkan:
a.         Data Siswa penerima BSM melalui KPS Tahun 2013
b.         Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
c.          Basis Data Terpadu Program Pendataan Perlindungan Sosial (PPLS 2011);
d.         Indek Kemiskinan;
e.         Sasaran Penerima Kartu Perlindungan Sosial dan Kartu Calon Penerima BSM.

2.       Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menginformasikan dan mendistribusikan kuota ke satuan pendidikan calon penerima bantuan siswa miskin (BSM). Masing-masing satuan pendidikan mempertimbangkan:
a.       Kondisi masyarakat tidak mampu/miskin;
b.      Jumlah siswa miskin di sekolah;
c.       Prinsip pemerataan; dan
d.      Prinsip keadilan.

3.       Daftar usulan calon penerima BSM tingkat satuan pendidikan;
a.       Satuan pendidikan merekap Kartu Pelindungan Sosial dan Kartu Calon Penerima BSM yang diterima oleh satuan pendidikan sesuai dengan formulir 1.
b.      Satuan pendidikan dapat mengusulkan siswa calon penerima BSM selain penerima kartu KPS maupun kartu BSM melalui rapat bersama dewan guru dan komite sekolah apabila kuota di kab/kota masih tersedia menggunakan formulir 2 dengan persyaratan antara lain:
1)      Orangtua siswa peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
2)      Siswa yatim, piatu atau yatim piatu;
3)      Siswa yang berasal dari peserta panti asuhan
4)      Siswa berasal dari korban bencana.
c.       Pendataan awal siswa calon penerima bantuan siswa miskin (BSM) masing-masing satuan pendidikan dilakukan oleh kepala sekolah, dewan guru, dan komite sekolah berdasarkan kriteria yang telah ditentukan. Daftar calon penerima BSM dibuat per-kelas dan gender sesuai dengan urutan prioritas (urutan 1 berarti yang lebih membutuhkan BSM dibanding dengan urutan ke-2 dan seterusnya
d.      Kepala sekolah membuat Surat Keputusan (SK) penetapan siswa calon penerima BSM dan surat pengajuan calon penerima BSM disertai daftar siswa lengkap (Lihat lampiran formulir BSM 1 dan 2). SK dan lampirannya diajukan dan dikirim ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Mekanisme Usulan dan Penetepan Sasaran BSM 2014
4.       Daftar usulan calon penerima BSM tingkat Kabupaten/Kota
a.       Dinas Pendidikan Kebupaten/Kota membuat daftar gabungan semua data usulan calon penerima BSM masing-masing satuan pendidikan sesuai formulir 1 dan 2, kemudian dilakukan penyesuaian terhadap kuota BSM yang diberikan Direktorat Teknis Kementerian Pendidikan dan kebudayaan berdasarkan skala prioritas.
b.      Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menetapkan usulan penerima BSM sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui direktorat teknis;
c.       Apabila terdapat siswa penerima kartu calon penerima BSM yang belum termasuk dalam usulan karena melebihi kuota yang telah ditetapkan, dapat diusulkan pada tahun berikutnya;
d.      Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota membuat Surat Keputusan (SK) penetapan siswa calon penerima BSM untuk masing-masing satuan pendidikan (SD, SMP, SMA dan SMK) dan surat pengajuan calon penerima BSM. SK beserta lampirannya (softcopy dan hardcopy) diajukan dan dikirim ke masing-masing direktorat teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan tembusan ke Dinas Pendidikan Provinsi.
e.      Alamat Direktorat Teknis
1)        Direktorat Pembinaan SD
Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kompleks Kemdikbud Gedung E, Lantai 18, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta. Email: bsmsd.psd@gmail.com, Telepon. (021)5725641 Faksimili: (021)5725644.
2)        Direktorat Pembinaan SMP
Direktorat Pembinaan SMP, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kompleks Kemdikbud Gedung E Lt 15 Jalan Jend. Sudirman, Senayan, Jakarta. Email: bsm.smp@kemdikbud.go.id Telepon:021-5725693, 021-57900224, 021-5725653. Faksimil:021-5725707.
3)      Direktorat Pembinaan SMA
Subdit Program & Evaluasi, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan & Kebidayaan, Gedung A lantai 2, Jalan R.S Fatmawati, Cipete Jakarta Selatan 12410, Telfon (021) 75911532 atau (021) 75912221. e-mail: bsm.sma.2013@gmail.com
4)      Direktorat Pembinaan SMK
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Komplek Depdikbud, Gedung E Lantai 13, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta. Telp: (021) 5723140, Faksimili:(021) 5725467/5725049.
5.   Masing-masing Direktorat Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari setiap satuan pendidikan yang ditandatangani oleh Direktur masing-masing pada Direktorat Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Read more
 
  • STANDAR PROSES UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

    PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2007 TENTANG STANDAR PROSES UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH Badan Standar Nasional Pendidikan Tahun 2007

  • ALPEKA BOS

    ALPEKA BOS (Aplikasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan BOS Tingkat Sekolah)

  • JUKNIS PENDATAAN DAPODIKDAS 2013

    Tujuan pendataan tingkat sekolah adalah untuk memperoleh data secara langsung yang cepat, akurat,valid, lengkap, dapat dipertanggungjawabkan dan termutakhir.

  • Gelar Gr bagi Guru wajib Tahun depan

    Gelar Gr diperoleh melalui module Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dijalankan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).

  • lapor Tunjangan DIKDAS

    cara login di lembar info PTK Masukan NUPTK sebagai UserID Masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan YYYYMMDD

  • Dapodik Jadi Acuan untuk Sejumlah Program Kemdikbud

    Tahun ini Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menjadi acuan bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dalam penyaluran dana untuk berbagai kebijakan, mulai dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS), rehab sekolah, Bantuan Siswa Miskin (BSM), dan tunjangan profesi guru.