Saturday, May 17, 2014

KEBIJAKAN BARU TENTANG HASIL UJIAN NASIONAL (UN) DARI KEMDIKBUD



Kabar gembira untuk para siswa-siswi SMA tahun ini yang ingin melanjutkan Pendidikan yang lebih tinggi pasalnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah memutuskan berkenaan dengan hasil Ujian nasional yang menjadi salah satu pertimbangan untuk bisa masuk Perguruan Tinggi negeri tanpa mengikuti seleksi lagi. Untuk informasim lebih lanjut bisa kita simak postingan dibawah ini :

Pemerintah telah menyepakati kebijakan baru terkait penggunaan hasil Ujian Nasional Sekolah Menengah Atas untuk menjadi dasar pertimbangan penerimaan siswa di universitas atau jenjang pendidikan yang lebih tinggi di Indonesia.

Jumat 16 Mei 2014 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, M Nuh, mengatakan  "Sudah diputuskan dan disepakati, hasil Ujian Nasional akan dibuat sebagai tolok ukur penerimaan mahasiwa baru di perguruan tinggi," Muhamad Nuh menjelaskan, sejak beberapa bulan yang lalu sudah menyepakati dengan beberapa rektor dari perguruan tinggi negeri yang ada di Indonesia terkait penerimaan mahasiswa baru yang nantinya akan menggunakan hasil Ujian Nasional sebagai seleksi penerimaannya.

Dengan prestasi yang dihasilkan siswa melalui UN, serta prestasi yang lain berupa nilai raport serta penghargaan di luar pelajaran sekolah, seperti dalam bidang ekstrakurikuler. 

"Nantinya, siswa akan dapat diterima di PTN dengan menggunakan nilai rapor semester 3, 4 dan 5 serta prestasi yang pernah siswa peroleh sebagai bahan pertimbangan dapat diterima di PTN pilihannya," kata  Nuh.

Nuh mengesahkan kebijakan bahwa siswa SMA yang berprestasi dalam Ujian Nasional dapat diterima di perguruan tinggi negeri tanpa perlu lagi mengikuti ujian Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri. 

Muhamad Nuh Juga mengatakan "Saya harap dengan menggabungkan tiga prestasi sekolah ini, siswa yang diterima di PTN dapat semakin baik kualitasnya," .

mungkin ini merupakan angin segar bagi siswa-siswi SMA yang memiliki prestasi bagus dan ingin melanjutkan pendidikan di Universitas negeri. semoga dengan kebijakan ini dapat menjadikan pemicu semangat bagi para calon-calon generasi penerus bangsa untuk melanjutkan pendidikan.
Share this article :

0 komentar:

Post a Comment

 
  • STANDAR PROSES UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

    PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2007 TENTANG STANDAR PROSES UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH Badan Standar Nasional Pendidikan Tahun 2007

  • ALPEKA BOS

    ALPEKA BOS (Aplikasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan BOS Tingkat Sekolah)

  • JUKNIS PENDATAAN DAPODIKDAS 2013

    Tujuan pendataan tingkat sekolah adalah untuk memperoleh data secara langsung yang cepat, akurat,valid, lengkap, dapat dipertanggungjawabkan dan termutakhir.

  • Gelar Gr bagi Guru wajib Tahun depan

    Gelar Gr diperoleh melalui module Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dijalankan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).

  • lapor Tunjangan DIKDAS

    cara login di lembar info PTK Masukan NUPTK sebagai UserID Masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan YYYYMMDD

  • Dapodik Jadi Acuan untuk Sejumlah Program Kemdikbud

    Tahun ini Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menjadi acuan bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dalam penyaluran dana untuk berbagai kebijakan, mulai dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS), rehab sekolah, Bantuan Siswa Miskin (BSM), dan tunjangan profesi guru.