Saturday, May 24, 2014

Alur Pembelian Buku Kurikulum 2013 Untuk Sekolah Menengah

Jakarta, Kemdikbud --- Menindaklanjuti kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), tentang implementasi pelaksanaan Kurikulum 2013, sampai saat ini telah selesai dilaksanakan proses pelelangan untuk pemilihan calon penerbit buku Kurikulum 2013. Kemdikbud pun telah menerbitkan Permendikbud Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengadaan Buku Kurikulum 2013.

Selain itu untuk mendukung mekanisme pembelian buku Kurikulum 2013 juga telah diterbitkan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Buku Kurikulum 2013 melalui e-Purchasing. Dan sebagai penegasan terhadap mekanisme pembelian buku pada jenjang sekolah menengah, maka telah diterbitkan Surat Edaran Dirjen Pendidikan Menengah Nomor 2744/D/PR/2014, tanggal 9 Mei 2014.

Dengan diterbitkannya Permendikbud Nomor 34 Tahun 2014, Surat Edaran Dirjen Pendidikan Menengah tentang Imbauan Pembelian Buku Kurikulum 2013 untuk SMA/SMK, serta Peraturan Kepala LKPP maka kepada kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kepala Sekolah Menengah Atas dan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Se-Indonesia untuk segera melakukan pemesanan buku tersebut paling lambat tanggal 28 Mei 2014, sekolah diharapkan sudah bisa melakukan pembelian buku Kurikulum 2013 untuk semester I tahun ajaran 2014/2015 agar buku tersebut dapat digunakan tepat waktu pada awal tahun 2014/2015 oleh siswa.

Untuk alur pembelian buku Kurikulum 2013 dan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam buku Kurikulum 2013 dijelaskan sebagai lampiran. Surat (formulir) pemesanan, daftar Judul buku, harga dan penyedia buku dapat diakses melalui laman: http://e-katalog.lkpp.go.id/e-katalog-buku .

Adapun Permendikbud Nomor 34 tahun 2014, Surat Edaran Dirjen Pendidikan Menengah tentang imbauan pembelian buku Kurikulum 2013 untuk Sekolah Menengah dan Peraturan Kepala LKPP Nomor 10 dapat diunduh di laman: http://dikmen.kemdikbud.go.id/setditjen/ . (Sumber: dikmen.kemdikbud.go.id)
Share this article :

0 komentar:

Post a Comment

 
  • STANDAR PROSES UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

    PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2007 TENTANG STANDAR PROSES UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH Badan Standar Nasional Pendidikan Tahun 2007

  • ALPEKA BOS

    ALPEKA BOS (Aplikasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan BOS Tingkat Sekolah)

  • JUKNIS PENDATAAN DAPODIKDAS 2013

    Tujuan pendataan tingkat sekolah adalah untuk memperoleh data secara langsung yang cepat, akurat,valid, lengkap, dapat dipertanggungjawabkan dan termutakhir.

  • Gelar Gr bagi Guru wajib Tahun depan

    Gelar Gr diperoleh melalui module Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dijalankan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).

  • lapor Tunjangan DIKDAS

    cara login di lembar info PTK Masukan NUPTK sebagai UserID Masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan YYYYMMDD

  • Dapodik Jadi Acuan untuk Sejumlah Program Kemdikbud

    Tahun ini Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menjadi acuan bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dalam penyaluran dana untuk berbagai kebijakan, mulai dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS), rehab sekolah, Bantuan Siswa Miskin (BSM), dan tunjangan profesi guru.