- pertama, untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan semangat kesatuan dan persatuan di kalangan peserta didik.
- Kedua, meningkatkan rasa kesetaraan tanpa memandang kesenjangan sosial ekonomi orang tua atau wali peserta didik. Ketiga, meningkatkan disiplin dan tanggung jawab peserta didik serta kepatuhan terhadap peratuan yang berlaku. Serta keempat, menjadi acuan bagi sekolah dalam menyusun tata tertib dan disiplin peserta didik, khususnya yang mengatur seragam sekolah.
Home
» Info Umum
» Kemdikbud Keluarkan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah
Monday, June 9, 2014
Kemdikbud Keluarkan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah
Diposkan oleh
Unknown
Jakarta, Kemdikbud ---
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengeluarkan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014, tentang Pakaian
Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan
Menengah.
“Dikeluarkannya Permendikbud ini karena masih adanya persoalan
mengenai penggunaan seragam di beberapa daerah. Harus dipastikan
siapapun yang akan sekolah jangan sampai dipermasalahkan mengenai
seragam sekolah, khususnya penggunaan seragam sebagai identitas
keagamaan,” ungkap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Mohammad Nuh
saat menyampaikan kepada media dikantornya, Senin (09/06/2014).
Mendikbud mengatakan, dalam Pemendikbud seragam dibagi menjadi tiga,
yaitu seragam nasional, seragam sekolah, dan seragam kepramukaan. “Yang
ditambahkan dalam seragam nasional itu adalah bendera merah putih,
diletakan di dada kiri atas kantong saku. Kita ingin betul menanamkan
kecintaan terhadap merah putih. Sebagai identitas diri bahwa kita ini
adalah siswa dan siswi Indonesia,” tutur Mendikbud.
Pada Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 ini menjelaskan penetapan
pakaian seragam sekolah memiliki 4 tujuan. yaitu:
Pakaian seragam nasional dikenakan pada hari Senin, Selasa, dan pada
hari lain saat pelaksanaan upacara bendera. Selain hari-hari tersebut,
peserta didik dapat mengenakan pakaian seragam kepramukaan atau pakaian
seragam khas sekolah yang diatur oleh masing-masing sekolah.
”Bagi sekolah yang melanggar ketentuan dalam Permendikbud ini akan
dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang
berlaku. Namun sebelumnya akan diklarifikasi terlebih dahulu kepada
pihak sekolah mengapa pelanggaran tersebut bisa terjadi,” tegas
Mendikbud. (Seno Hartono)
sumber : kemendikbud
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Labels
Bahasa Indonesia
(2)
BOS
(6)
BSM
(1)
DAPODIK 2013
(15)
Info CPNS
(7)
Info Umum
(41)
Kurikulum 2013
(26)
matematika
(14)
NISN
(5)
Padamu Negeri
(18)
Penilaian Kinerja Guru
(2)
PPDB
(3)
sertifikasi
(3)
0 komentar:
Post a Comment