Friday, May 30, 2014

Prinsip Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru




Agar hasil pelaksanaan dan penilaian kinerja guru dapat dipertanggungjawabkan, penilaian kinerja guru harus memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut:

1. Berdasarkan ketentuan
    Penilaian kinerja guru harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mengacu pada peraturan yang  
    berlaku.

2. Berdasarkan kinerja
    Aspek yang dinilai dalam penilaian kinerja guru adalah kinerja yang dapat diamati dan dipantau sesuai  
    dengan tugas guru sehari-hari dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau  
    tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.

3. Berlandaskan dokumen
    Penilai, guru yang dinilai, dan unsur lain yang terlibat dalam proses penilaian kinerja guru harus   
    memahami semua dokumen yang terkait dengan sistem penilaian kinerja guru, terutama yang  
    berkaitan dengan pernyataan kompetensi dan indikator kinerjanya secara utuh, sehingga  penilai, guru   
    dan unsur lain yang terlibat dalam proses penilaian kinerja guru mengetahui dan memahami tentang
    aspek yang dinilai serta dasar dan kriteria yang digunakan dalam penilaian.

4. Dilaksanakan secara konsisten
    Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara teratur setiap tahun yang diawali dengan evaluasi diri,  
    dengan memperhatikan hal-hal berikut.

    a) Obyektif
        Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara obyektif sesuai dengan  kondisi nyata guru dalam
        melaksanakan tugas sehari hari.

    b) Adil
        Penilai kinerja guru memberlakukan syarat, ketentuan, dan prosedur standar kepada semua guru  
        yang dinilai.

    c) Akuntabel
        Hasil pelaksanaan penilaian kinerja guru dapat dipertanggung jawabkan.

   d) Bermanfaat
       Penilaian kinerja guru bermanfaat bagi guru dalam rangka peningkatan kualitas kinerjanya secara   
       berkelanjutan, dan sekaligus pengembangan karir profesinya.

   e) Transparan
       Proses penilaian kinerja guru memungkinkan bagi penilai, guru yang  dinilai, dan pihak lain yang
       berkepentingan, untuk memperoleh akses informasi atas penyelenggaraan penilaian tersebut.

    f) Berorientasi pada tujuan
       Penilaian berorientasi pada tujuan yang telah ditetapkan.

    g) Berorientasi pada proses
        Penilaian kinerja guru tidak hanya terfokus pada hasil, tetapi juga perlu memperhatikan proses,
        yakni bagaimana guru dapat mencapai hasil tersebut.

    h) Berkelanjutan
        Penilaian penilaian kinerja guru dilaksanakan secara periodik, teratur, dan berlangsung secara terus
        menerus (on going) selama seseorang menjadi guru.

    i) Rahasia
       Hasil penilaian kinerja guru hanya boleh diketahui oleh pihak-pihak terkait yang berkepentingan.
Share this article :

0 komentar:

Post a Comment

 
  • STANDAR PROSES UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

    PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2007 TENTANG STANDAR PROSES UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH Badan Standar Nasional Pendidikan Tahun 2007

  • ALPEKA BOS

    ALPEKA BOS (Aplikasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan BOS Tingkat Sekolah)

  • JUKNIS PENDATAAN DAPODIKDAS 2013

    Tujuan pendataan tingkat sekolah adalah untuk memperoleh data secara langsung yang cepat, akurat,valid, lengkap, dapat dipertanggungjawabkan dan termutakhir.

  • Gelar Gr bagi Guru wajib Tahun depan

    Gelar Gr diperoleh melalui module Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dijalankan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).

  • lapor Tunjangan DIKDAS

    cara login di lembar info PTK Masukan NUPTK sebagai UserID Masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan YYYYMMDD

  • Dapodik Jadi Acuan untuk Sejumlah Program Kemdikbud

    Tahun ini Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menjadi acuan bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dalam penyaluran dana untuk berbagai kebijakan, mulai dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS), rehab sekolah, Bantuan Siswa Miskin (BSM), dan tunjangan profesi guru.