Friday, June 6, 2014

Kelola BOS Transparan, Lindungi Guru dari Tindak Korupsi

Jakarta, Kemdikbud --- Mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sudah sepatutnya memegang prinsip transparan dan akuntabel. Tidak hanya besaran dananya saja yang ditempel di papan pengumuman sekolah, rincian penggunaan dana BOS seharusnya juga dapat diketahui masyarakat.

Inspektur Jenderal Kemdikbud, Haryono Umar, mengatakan pengelolaan yang transparan dan akuntabel akan melindungi guru dan sekolah yang mengelola dana BOS. Salah satu perlindungan yang dimaksud Haryono adalah perlindungan dari oknum-oknum yang gemar mengambil pungutan ke sekolah ketika dana BOS telah disalurkan.

“Kalau ada yang minta upeti seperti itu kan bisa diancam, upetinya dimasukkan dalam daftar pengeluaran BOS yang bisa diketahui masyarakat. Tentu mereka akan takut untuk berbuat seperti itu,” kata Haryono usai berdiskusi dengan kelompok masyarakat yang digawangi Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Gerakan Masyarakat Peduli Pendidikan Nasional (Gema Pena), di kantor Kemdikbud, Rabu (3/06/2014).

Selain terlindung dari oknum-oknum tidak bertanggung jawab, dengan pengelolaan yang transparan akan memberi kontribusi besar untuk perbaikan, dan sekolah tidak perlu lagi kerepotan menjawab pertanyaan masyarakat seputar penggunaan dana BOS. Karena dana BOS merupakan anggaran negara yang pertanggungjawabannya langsung ke masyarakat. Masyarakat bisa langsung melihat dan mencocokkan apakah dana BOS tersebut digunakan sesuai dengan rencana kerja anggaran sekolah (RKAS) yang telah dibuat sebelumnya.

Direktur Pembinaan SMP, Didik Suhardi, mengatakan, RKAS yang dibuat oleh sekolah bisa direvisi jika dalam penggunaannya ada operasional sekolah yang lebih prioritas yang harus dibiayai.

Di samping melindungi guru, transparansi pengelolaan dana BOS akan membantu proses pengawasan. Itjen yang menjadi lembaga pengawasan internal Kemdikbud tentunya memiliki keterbatasan dalam fungsi pengawasan. Dengan bantuan pengawasan dari masyarakat, dana BOS dapat digunakan sepenuhnya untuk meningkatkan kualitas pendidikan. (Aline Rogeleonick)

sumber : Kemendikbud
 
Share this article :

0 komentar:

Post a Comment

 
  • STANDAR PROSES UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

    PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2007 TENTANG STANDAR PROSES UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH Badan Standar Nasional Pendidikan Tahun 2007

  • ALPEKA BOS

    ALPEKA BOS (Aplikasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan BOS Tingkat Sekolah)

  • JUKNIS PENDATAAN DAPODIKDAS 2013

    Tujuan pendataan tingkat sekolah adalah untuk memperoleh data secara langsung yang cepat, akurat,valid, lengkap, dapat dipertanggungjawabkan dan termutakhir.

  • Gelar Gr bagi Guru wajib Tahun depan

    Gelar Gr diperoleh melalui module Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dijalankan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).

  • lapor Tunjangan DIKDAS

    cara login di lembar info PTK Masukan NUPTK sebagai UserID Masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan YYYYMMDD

  • Dapodik Jadi Acuan untuk Sejumlah Program Kemdikbud

    Tahun ini Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menjadi acuan bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dalam penyaluran dana untuk berbagai kebijakan, mulai dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS), rehab sekolah, Bantuan Siswa Miskin (BSM), dan tunjangan profesi guru.